Ops Tumpas Narkoba berakhir, Polres Gresik Tangkap 17 Tersangka, Sabu-Sabu 36,071 gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Polres Gresik berakhir. Selama 12 hari, mulai 12-23 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. “Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya dalam siaran pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang. Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota. Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO. Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp 54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Polres Gresik mengajak peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Ops Tumpas Narkoba berakhir, Polres Gresik Tangkap 17 Tersangka, Sabu-Sabu 36,071 gram Selengkapnya

Mulai 12 Agustus, Polres Gresik Gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Ini Peta Kerawanan di Gresik

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar Operasi Tumpas Narkoba mulai Rabu, 12 Agustus 2026. Operasi bakal dilaksanakan selama 12 hari alias sampai 23 Agustus 2026. Sebelumnya, Polres Gresik menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mematangkan kesiapan personel dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. 

Lat Pra Ops dipimpin Kabag Ops Polres Gresik Kompol Arief Sukmo Wibowo, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, Kasiwas AKP Heriyanto, Kasubbag Bin Ops AKP Sutamat, Paurmin Bag Ops Ipda Sigit Hartono, KBO Satresnarkoba Ipda Sidik, Kanit IV Satintelkam Ipda Hendry Nurdiansyah, serta personel peserta latihan.

Dalam amanat Kapolres Gresik yang dibacakan Kompol Arief, disampaikan bahwa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 akan berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Sebanyak 103 personel akan dilibatkan dengan mengedepankan Satresnarkoba bersama Polsek jajaran.

Operasi kewilayahan tersebut diarahkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung gerakan Jatim Sangar atau Sadar Ngelawan Narkoba.

Sasaran operasi tidak hanya menyasar pengguna dan pecandu, tetapi juga pengedar hingga jaringan atau sindikat peredaran gelap narkotika. Sementara sasaran barang bukti meliputi narkotika Golongan I, II, dan III, tembakau sintetis atau gorila, PCC, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang.

“Laksanakan deteksi dini dan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba. Pedomani Kirsus Intelijen, gelar razia sasaran secara terukur, dan tuntaskan proses hukum hingga pelimpahan ke kejaksaan. Tetap utamakan keselamatan personel di lapangan,” tegas Kompol Arief saat membacakan arahan Kapolres.

Dalam sesi paparan, Kanit IV Satintelkam Ipda Hendry Nurdiansyah memaparkan peta kerawanan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Gresik sepanjang 2025. Wilayah Manyar tercatat menjadi lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 25 kali, disusul Driyorejo sebanyak 23 kali, Kebomas 16 kali, dan Gresik Kota 15 kali.

Menurutnya, perkembangan modus operandi harus menjadi perhatian serius seluruh personel. Peredaran narkoba kini tidak hanya menggunakan pola konvensional, tetapi juga memanfaatkan sistem ranjau, peredaran obat keras tanpa resep, hingga penyusupan ke tempat hunian, fasilitas umum, dan lingkungan pendidikan.

“Petugas di lapangan juga wajib mendayagunakan teknologi guna melacak jaringan yang kerap berpindah tempat, serta mewaspadai potensi kebocoran informasi maupun keterlibatan oknum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa penanganan dan penerbitan Laporan Polisi (LP) terkait kasus narkoba dipusatkan melalui Satresnarkoba Polres Gresik. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan data, memudahkan pemetaan kasus, sekaligus memperkuat pengembangan jaringan narkotika yang berhasil diungkap.

“Setiap penindakan harus melalui hasil penyelidikan yang matang dan terukur. Hindari cara-cara arogan yang berpotensi membahayakan personel maupun mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, maka akan dilakukan penanganan dan assessment secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menutup rangkaian kegiatan, Kompol Arief mengingatkan seluruh personel agar tidak meremehkan potensi kerawanan narkotika di Kabupaten Gresik. Menurutnya, predikat Gresik sebagai Kota Santri tidak boleh membuat aparat lengah terhadap perkembangan kejahatan narkotika. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Mulai 12 Agustus, Polres Gresik Gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Ini Peta Kerawanan di Gresik Selengkapnya