Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir

GRESIK,1minute.id – Abdullah Musyafak  harus hidup dibalik jeruji besi selama sebelas tahun. Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 9 Maret 2022. Majelis diketahui oleh Fitra Dewi Nasution menyatakan, terdakwa berusia 39 tahun itu terbukti secara sah telah menghabisi nyawa korban Erni Kristianah. Korban Erni adalah janda satu anak tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Putusan majelis hakim itu, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya yang menuntut terdakwa tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut. Terdakwa Musyafak alias Pak Eko dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuh. 

Akan tetapi, amar putusan yang dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, terdakwa dan JPU belum mengambil keputusan. “Kami masih pikir-pikir,”kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno didampingi Agus Junaedi dan Herman Sakti Iman.

Rudi menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada kliennya berdasarkan keyakinan hakim. Sebab, hakim menganggap semua yang dibantah terdakwa tidak bisa dibuktikan di persidangan. “Hasil putusan ini masih kami diskusikan dulu, apakah nanti langkahnya mengajukan banding atau tidak,”imbuhnya.

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Kali pertama jasad korban ditemukan keponakannya bernama Vitri bersama warga setempat. Saat ditemukan, posisi korban tidur telungkup di lantai. (yad)

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir Selengkapnya

Keponakan Terdakwa Akui Diminta Merestart Gawai Milik Janda Korban Pembunuh

GRESIK, 1minute.id – Sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 29 Desember 2021. Sidang lanjutan pembunuhan janda bernama Erni Kristiana, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu memasuki keterangan saksi. 

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya diantaranya Habibur Rohman, keponakan terdakwa. Rohman dimintai kesaksian karena me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

“Iya saya didatangi 3 polisi untuk dimintai keterangan masalah hp itu,”kata Rohman dalam persidangan. Rohman mengaku tidak mengenal korban. Usai memberikan keterangan, saksi langsung meninggalkan ruang persidangan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegas ketua majelis hakim Fitra Dewi Nasution.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam  sidang  pembacaan surat dakwaan secara daring Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya menyatakan dugaan  pembunuhan  yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwaTerdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)

Keponakan Terdakwa Akui Diminta Merestart Gawai Milik Janda Korban Pembunuh Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan

GRESIK,1minute.id – Perkara pembunuhan dengan korban Erni Kristiana di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Agenda sidang perdana dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39 tahun itu adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya. Sidang dipimpin oleh hakim Fitrah Dewi Nasution. 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan secara daring itu terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu terlihat tenang. Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00. 

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban.

Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar. Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

“Menurut dokter forensik, korban diperkirakan meninggal selama 24 jam sampai 47 jam,”kata jaksa penuntut Ngurah Wirajaya dalam sidang di PN Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Jaksa Ngurah.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dalam sidang perdana tersebut belum terungkap motif terdakwa Musyafak menghabisi nyawa korban Erni Kristiana tersebut. Ada dugaan motif asmara antara korban dengan terdakwa. 

Dalam perkara pembunuhan ini, terdakwa Musyafak didampingi dua panasehat hukum yakni Herman Sakti Iman dan Agus Junaidi. Keduanya dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gresik. Dalam kesempatan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Ketua majelis hakim Fitrah Dewi Nasution kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan Selengkapnya