DPRD Gresik Tetapkan 4 Perda baru, Berfokus Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat hingga Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik secara aklamasi menyetujui dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Gresik pada Kamis, 7 Mei 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, anggota DPRD Gresik serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda membacakan empat ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur yang ditetapkan menjadi perda. Empat perda tersebut yakni, Perda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ; Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045 dan Perda tentang Bangunan Gedung, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Khoirul Huda menjelaskan, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik telah melakukan rapat penyelarasan terhadap ranperda hasil fasilitasi guna memastikan kesesuaian materi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka empat rancangan peraturan daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” ujar Huda, sapaan akrab, Khoirul Huda. Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti perda tersebut dengan menyusun aturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan optimal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap regulasi prioritas daerah tahun 2026. DPRD Gresik segera mengagendakan membuat jadwal sosialisasi. Ia menargetkan pada tahun 2027, seluruh regulasi ini sudah operasional dan memberikan dampak nyata.
“Kami berharap dalam pemberlakuannya nanti, pemerintah sungguh-sungguh menjalankan aturan ini dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak publik,” tegas Syahrul.
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa penetapan empat perda itu bukan sekadar agenda formal pemerintahan, melainkan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Hari ini bukan sekadar agenda formal, melainkan titik temu dari ikhtiar panjang, kerja keras, dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan daerah,” kata Bupati Yani.Menurut mantan Ketua DPRD Gresik itu, keempat perda tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Gresik saat ini maupun masa mendatang.
“Pembangunan desa menjadi pondasi pemerataan kesejahteraan, sektor pariwisata dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru, penataan bangunan akan memperkuat wajah tata ruang daerah, sementara perlindungan terhadap penyandang disabilitas menjadi bentuk nyata keadilan sosial,” ungkapnya. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
DPRD Gresik Tetapkan 4 Perda baru, Berfokus Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat hingga Pemenuhan Hak-hak Disabilitas Selengkapnya