Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Eks Kabid UMKM & PPBJ Diskoperindag Gresik Selama 1 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan kedua terdakwa Fransiska Dyah Ayu dan Joko Pristiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM Gresik tahun 2023. 

“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan putusan pada Rabu,  10 September 2025.

Terdakwa Fransiska Dyah Ayu adalah eks Kepala Bidang Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik. Sedangkan, Joko Pristiwanto adalah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik. 

Ia melanjutkan, untuk terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 116 juta dengan ketentuan selama 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai majelis hakim.

Atas putusan ini, terdakwa Fransiska Dyah Ayu menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menyatakan pikir-pikir. 

“Kami juga menyatan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Gresik Alifin N Wanda.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran DPRD Gresik untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. Barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi.

Sebanyak empat orang yang terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah di vonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Vonis putusan dibacakan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Berikutnya, adalah eks Ksbid UMKM Fransiska Dyah Ayu dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik Joko Pristiwanto. (yad)

Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Eks Kabid UMKM & PPBJ Diskoperindag Gresik Selama 1 Tahun Penjara Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun

SIDOARJO,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun penjara kepada Rusdyanto. Sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Rusdyanto, Kepala Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik non aktif itu dibacakan pada Selasa, 18 April 2023.

Majelis hakim diketuai Tongani mengatakan berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar mulai 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Tongani saat membacakan putusan pada Selasa, 18 April 2023.

Pada putusan juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (yad)

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun Selengkapnya