DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Tim Intelejen Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung menangkap terpidana Amir Djoewito.

Terpidana penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap ketika makan malam di restoran sebuah rumah makan di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Rabu,  25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.

Amir Djoewita diburu tim gabungan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pascaputusan kasasi pada 2012. Penangkapan DPO mendapatkan apreasiasi dari Kejaksaan Agung. Tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun lalu oleh Majelis hakim Kasasi telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih.  Akan tetapi belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada saat penangkapan tim gabungan melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022. Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel  Deni Niswansyah mengatakan bahwa terpidana setelah tiba di Kejari Gresik lansung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai terpidana  Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

“Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar,”ujar Dani Niswansyah kepada wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022.

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim,  kami berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya. (yad)

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam Selengkapnya

Polisi Tahan Mantan Staf Keuangan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 0,5 Miliar

GRESIK,1minute.id- Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial LP. Perempuan 38 tahun itu diamankan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 0,5 miliar. Ia mantan staf keuangan PT Adiprima Suraprinta. Kini, tersangka yang tinggal di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Iptu Wahu Riski Syaputra melalui Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Gresik Ipda Joshua Krisnawan mengatakan terlapor sudah kita amankan tetapkan jadi tersangka. “Tersangka usai ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan,”katanya kepada wartawan pada Minggu, 15 Mei 2022. Tersangka berinisial LP dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Coporate legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto membenarkan terlapor sudah diamankan di Polres Gresik. “Kita memberikan apresiasi Polres Gresik,”kata Bagus. Seperti diberitakan, manajemen pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta melaporkan staf bagian keuangan ke Polres Gresik. Terlapor berinisial LP, 38 tahun. Perempuan asal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554,5 juta. 

Perbuatan culas yang dilakukan terlapor berinisial LP itu diketahui Desember 2021. Saat itu, terlapor menjabat sebagai staf keuangan perusahaan berada di Jalan Raya Wringinanom Km-30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kronologis kejadiannya sekitar Desember 2021.

Pihaknya mendapat informasi dari Ahmad Burhan (saksi) yang juga merupakan karyawan keuangan bahwa PT Adripima Suraprinta mendapat tagihan dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM 31,2 Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ada kekurangan bayar.  

Manajemem PT Adiprima Suraprinta kemudian melakukan pengecekan dan klarifikasi. Terrnyata ada sejumlah uang yang tidak dibayarkan oleh terlapor berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai karyawan keuangan PT Adiprima Suraprinta. “Ada tagihan yang belum dibayarkan oleh terlapor denga total sebesar Rp 554.590.136 juta,”ujar Bagus Setyo Herdiyanto, Coporate Legal PT Adiprima Suraprinta pada Jumat, 13 Mei 2022.

Atas kejadian tersebut pihak melakukan pelaporan ke SPKT Polres Gresik dan di terima oleh Aiptu Riono. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana. (yad)

Polisi Tahan Mantan Staf Keuangan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 0,5 Miliar Selengkapnya