Freeport Indonesia-PLN Teken Perjanjian Sertifikat Energi Terbarukan

SURABAYA,1minute.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menandatangani perjanjian Renewable Energy Certificates (REC) di Surabaya pada Jumat, 8 Maret 2024.

“Keseriusan Pemerintah Indonesia mendorong percepatan pencapaian target penurunan emisi karbon menjadi fokus PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengeksplorasi peluang-peluang inisiatif dekarbonisasi dan energi terbarukan di Indonesia melalui kerjasama jual beli Renewable Energy Certificates dengan PLN,” kata Executive Vice President Corporate Planning and Business Strategy PT Freeport Indonesia Horst-Dieter Garz.

Penandatanganan Perjanjian REC antara PTFI dengan PLN dilakukan oleh Manager PLN UP3 Gresik Andi Seno Hendriatmoko dan Executive Vice President Corporate Planning & Business Strategy PT Freeport Indonesia Horst-Dieter Garz dengan disaksikan oleh GM PLN UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo dan Vice President of Sales and Enterprise Service PLN Fauzi Aburusman.

“Penandatanganan perjanjian ini menandai komitmen kuat PTFI untuk mengurangi emisi karbon sebesar 30% pada tahun 2030. Pembelian REC dari PLN untuk pasokan energi listrik operasional Smelter PTFI akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk memenuhi target tersebut,” kata Garz.

“Kami bangga menjadi bagian dari inisiatif dekarbonisasi dan energi terbarukan di Indonesia, serta berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan PLN. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kontribusi kami terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” imbuh Garz.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Gresik Andi Seno Hendriatmoko mengatakan kolaborasi PLN dan PTFI merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan bersama untuk mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi energi bersih di Indonesia. “Terima kasih atas komitmen PT Freeport Indonesia dalam mendukung penggunaan energi 

terbarukan di Indonesia. Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk ikut berkontribusi dalam upaya penurunan emisi karbon,” kata Andi.

PTFI melakukan pembelian REC setiap tahun dalam periode 2023-2025 yang akan digunakan sebagai pasokan energi listrik dalam operasional Smelter PTFI yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK-JIIPE), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Untuk diketahui, PTFI sedang melakukan pembangunan smelter yang kedua. PTFI telah menanamkan investasi hingga USD 3,1 miliar atau setara Rp 48 triliun per akhir Desember 2023. Setelah beroperasi penuh, smelter ini akan mampu mengolah konsentrat tembaga dengan kapasitas produksi 1,7 juta ton dan menghasilkan katoda tembaga hingga 600 ribu ton per tahun. (yad)

Freeport Indonesia-PLN Teken Perjanjian Sertifikat Energi Terbarukan Selengkapnya

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan

GRESIK,1minute.id – Terdakwa Ichwan Soewignyo bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan dari semua dakwaan kepada Direktur Utama Bromo Panuluh Steel itu. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. 

Menurut Majelis Hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman, dari beberapa saksi dan bukti yang diperiksa di Pengadilan tidak menemukan bukti kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. “Pada berkas perkara yang diperiksa dipersidangan, tidak ada bukti yang dihadirkan siapa yang memasang benda asing di gardu listrik PT. Bromo Panuluh Steel yang mengakibatkan kerugian PT. PLN,” jelas Fatkhur saat membacakan putusan.

Ditambahknya, ada benda asing yang dipasang di KWH milik perusahaan yang dipasang di gardu, dari keterangan saksi yang bisa memasang benda asing itu adalah oleh pihak PLN karena mereka yang memiliki kunci yang dinamakan cyber lock.

“Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang bisa membuktikan kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. Memulihkan harkat dan martabat serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Fatkur saat membacakan putusan pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, terdakwa oleh JPU Kejari Gresik dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Terdakwa dituntut menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima. Sementara itu, JPU Kejari Gresik yang di wakili Paras Setio melakukan upaya hukum.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Juli Edy mengatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan dari majelis hakim. Menurutnya, putusan itu telah mencerminkan rasa keadilan dimana apa yang dituduhkan kepada terdakwa itu tidak benar.

“Klien kami didakwa telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Proses laporan ini langsung ditangani oleh Mabes Polri meskipun locus delicty ada di Gresik tepatnya di Wringinanom,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah laporan dari PLN, pasokan listrik di perusahaan PT. Bromo Panuluh Steel di putus sejak tahun 2017. Akibatnya, perusahaan tidak produksi dan pailit. (yad)

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan Selengkapnya