Kado HUT Bhayangkara, 51 Anggota Polres Gresik Naik Pangkat 

GRESIK,1minute.id – Bulan Juli salah satu bulan yang paling di tunggu-tunggu oleh anggota Korp Bhayangkara. Sebab, di bulan Juli, korp baju coklat merayakan HUT Bhayangkara serta memberikan kado kenaikkan pangkat bagi anggotanya. 

Pada HUT ke-78 Bhayangkara tahun, sebanyak 51 orang terdiri 49 anggota dan 2 pegawai negeri sipil di Polisi Resor atau Polres Gresik naik pangkat satu tingkat.

Kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/696/VI/KEP/2024 Tanggal 22 Juni 2024 tentang Kenaikan Pangkat Anggota Polri dan PNS Polres Gresik Periode 1 Juli 2024.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan dari negara atas dedikasi dan pengabdian para personel dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan kenaikan pangkat ini, para personel semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Kapolres AKBP Aditya Panji Anom dalam sambutannya.

Upacara ini juga menjadi momen untuk mengenang jasa para pahlawan Polri yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya. 

“Kepada seluruh personel untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Polri dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan penuh integritas,” tambahnya.

Kenaikan pangkat ini disambut dengan penuh sukacita oleh para personel dan keluarga mereka. Upacara ini pun semakin meriah dengan adanya hiburan tarian dari polwan Polres Gresik. (yad)

Kado HUT Bhayangkara, 51 Anggota Polres Gresik Naik Pangkat  Selengkapnya

Polres Gresik Hat-trick Sabet Pelayanan Prima dari PANRB, Penghargaan Diserahkan Wapres Ma’ruf Amin 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik berhasil meraih pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keberhasilan kali ketiga secara berturut-turut mulai 2020 hingga 2022. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menyerahkan penghargaan kepada satuan kewilayahan (satwil) Polri yang berprestasi di Jakarta pada Selasa, 21 Februari 2023. Ma’ruf Amin didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penghargaan bagi 47 unit kerja Polri yang berpredikat Pelayanan Prima.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, selain 47 unit kerja Polri yang berpredikat Pelayanan Prima. Wapres Ma’ruf Amin juga memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas 2022.

Diah menyampaikan, Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik dan berdampak secara langsung bagi masyarakat. Berbagai indikator dinilai untuk mengukur efektivitas kinerja sebuah instansi. Termasuk Polri yang memberikan beberapa pelayanan secara langsung bagi masyarakat umum.

Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro secara rutin setiap tahunnya. Fokus evaluasi dan pemantauan pelayanan berupa produk layanan mendasar dalam rangka perbaikan pelayanan publik untuk menjawab visi reformasi birokrasi. 

Pada 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia, dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Evaluasi pelayanan publik dimaksudkan untuk untuk mengetahui implementasi dan mendorong perbaikan kedepannya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan bahwa penghargaan yang berhasil diraih ini merupakan kerja keras bersama seluruh personil dan dukungan dari masyarakat. “Tanpa kerja keras dan dukungan dari masyarakat Gresik, hal ini tidak mungkin terwujud. Tentu saja kami tidak berhenti sampai disini. Penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. (yad)

Polres Gresik Hat-trick Sabet Pelayanan Prima dari PANRB, Penghargaan Diserahkan Wapres Ma’ruf Amin  Selengkapnya

Lima Polsek Fokus Pelihara Kamtibmas, Penyidikan Ditangani Polres

GRESIK,1minute.id – Lima Polsek di jajaran Polres Gresik tidak bisa melakukan tindakan penyidikan. Lima Polsek itu adalah Polsek Benjeng, Balongpanggang dan Polsek Pelabuhan. Kemudian, Polsek Tambak dan Sangkapura. Kedua polsek itu berada di Pulau Bawean sekitar 80 mil dari Gresik.

Polsek-polsek tersebut hanya bertugas untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Program prioritas di bidang transformasi,  penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Sementara atas surat keputusan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menerangkan kesiapannya bahkan akan maksimal dalam melayani masyarakat. “Secara prinsip kami siap melaksanakan. Akan lebih kedepankan fungsi preemtif dan preventif,”alumnus Akpol 2001 kepada wartawan (yad) 

Lima Polsek Fokus Pelihara Kamtibmas, Penyidikan Ditangani Polres Selengkapnya
Ops yustisi

Jumlah Konfirmasi Tembus 5 Ribu, Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan


GRESIK,1minute.id – Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Gresik tembus 5 ribu kasus. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Gresik pada penambah 13 kasus baru sehingga terakumulasi menjadi 5.012 kasus pada Senin, 15 Februari 2021. Selain penambahan kasus baru, jumlah kasus sembuh bertambah 25 kasus menjadi 4.484 kasus.

Sedangkan, jumlah meninggal dunia bertambah satu orang menjadi 336 kasus. Korban meninggal ini berasal dari Kecamatan Kedamean. Jumlah pasien konfirmasi yang terus bertambah ini membuat petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri,  Pol PP dan Dishub Gresik semakin intens menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Sasaran ops yustisi pengguna jalan di Jalan H. Samanhudi, Gresik.

Pengendara motor, mobil dan pejalan kaki bertujuan belanja di pasar tradisional di Pasar Gresik. Ops yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kota Gresik Ipda Andik Asworo. 

Selain melakukan penindakan, petugas  juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto menyampaikan PPKM skala mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Seluruh Kelurahan/Desa dalam suatu Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi,”ujar Inggit. (*)

Jumlah Konfirmasi Tembus 5 Ribu, Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan Selengkapnya