Spesial Curanmor di Gresik Dibekuk usai Gasak Motor Petani Balongpanggang 

GRESIK,1minute.id – Sepak terjang lelaki berinisial FH, terhenti sementara waktu. Lelaki 43 tahun itu ditangkap anggota Polsek Balongpanggang karena diduga telah mencuri sepeda motor milik Lambar, 52, petani Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Lambar, 52, warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban datang ke sawah untuk memanen tanaman kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ miliknya diparkir di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Ketika sedang berada di sawah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.

Pengejaran berlanjut hingga ke sekitar Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban akhirnya menemukan sepeda motornya, sementara orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. “Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 3372 XQ. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Balongpanggang.

Tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Gresik. Tiga lokasi yang turut didalami polisi yakni Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan No. 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026. Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026. Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, dalam perkara percobaan pencurian yang terjadi sekitar Juli 2026.

“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” ujarnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Spesial Curanmor di Gresik Dibekuk usai Gasak Motor Petani Balongpanggang  Selengkapnya

Lagi, Pelaku Curanmor Keok di Gresik, 2 Tersangka di Balongpanggang, 1 Pelaku di Driyorejo 

GRESIK,1minute.id – Satu lagi kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) keok di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, dua pelaku curanmor ditangkap di area persawahan di Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang. 

Sebelumnya, satu dari dua pelaku yang beraksi di kawasan Kota Baru Driyorejo (KBD) diringkus. Di Desa Karangsemanding, duo terduga pelaku berinisial FIA, 35, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dan SAA, 17, warga Kabupaten Gresik mengincar sepeda motor Yamaha Yupiter Z.

Motor milik Rateno, 61, petani itu di parkir di area persawahan sekitar pukul 05.30 WIB. Diduga karena terbiasa aman korban tidak mencabut kunci motor alias tetap nempel di kontak starter.

Sekitar satu jam kemudian, saat tengah beraktivitas di sawah, korban dikejutkan dengan aksi seorang pria tak dikenal yang sudah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan.

Teriakan “maling” yang dilontarkan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dan saksi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan.

Warga kemudian melakukan pengejaran. Namun, nahas upaya terduga pelaku tersebut gagal. Berkat kesigapan warga, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat kabur lebih jauh.

Dari hasil penangkapan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku berinisial FIA, 35, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA, 17, warga Kabupaten Gresik.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Lagi, Pelaku Curanmor Keok di Gresik, 2 Tersangka di Balongpanggang, 1 Pelaku di Driyorejo  Selengkapnya