Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa dugaan kasus pornografi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Selasa, 15 April 2025. Dua terdakwa yakni Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks Pegawai BUMN dan Viska Dhea Ramadhani alias VK, selebgram asal Sidoarjo mengenakan baju putih dan bawahan hitam alias seragam sidang. 

Keduanya keluar dari ruang tahanan pengadilan bersamaan dengan tahanan lain sembari tangan di borgol. Dengan kawalan petugas dari kejaksaan negeri Gresik, keduanya masuk di ruang sidang Tirta. Sampai di ruang persidangan, Ichlas dan Viska duduk bersebelahan di kursi khusus para terdakwa. Keduanya sesekali nampak ngobrol dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta dipimpin tiga majelis hakim, diketuai Bagus Trengggono. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum.

Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa hari ini sidang perdana perkara pornografi dengan agenda dakwaan. Dalam sidang kali ini, dirinya dan tim tidak membuat tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. 

“Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara,” ujarnya, usai sidang. Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi bermula dari laporan POD, istri Ichlas, pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut bukan hanya berisi video syur perselingkuhan suaminya dengan Viska, juga tindakan KDRT yang dilakukan Ichlas kepadanya. (yad)

Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik  Selengkapnya

Kasus Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Sidoarjo Segera Disidangkan

GRESIK,1minute.id –  Seksi Pidana Umum Kejari Gresik menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana pornografi dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Rabu, 26 Maret 2025.

Tersangka dalam perkara ini berinisial IBP, eks pegawai pelat merah di Gresik. Pasangannya berinisial V, seorang selebgram asal Sidoarjo. Tersangka IBP dan V, masing-masing telah berkeluarga. Sedangkan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik adalah gawai milik IBP. Lokasi kejadian di salah satu hotel di Kota Gresik.

Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra yang memimpin langsung tahap dua dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Gresik itu. 

Saat pemeriksaan berkas oleh JPU, kedua tersangka mengakui kalau video syur keduanya dibuat di kamar 706 di salah satu hotel di Kota Gresik. HP yang digunakan untuk merekam merupakan milik tersangka IBP dan perekaman dilakukan atas kesepakatan dengan Viska. Gawai yang berisi video porno berdurasi 1 menit 45 detik menjadi barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan.

“Berkas kasus pornografi sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Bram Prima Putra. Kedua tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Keduanya tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gresik berad di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Pada tahap dua ini, tersangka IBP mengenakan Tshirt warna hitam. Sedangkan tersangka V, selebgram asal Sidoarjo memakai sweter warna putih tulang.

Kasus pornografi yang diperankan pasangan bukan suami-istri itu sempat viral di media sosial alias medsos. Pasalnya, pemeran laki-laki adalah karyawan bagian hukum perusahaan pelat merah. Tersangka IBP yang telah memiliki istri itu akhirnya dipecat dari perusahaan. (yad)

Kasus Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Sidoarjo Segera Disidangkan Selengkapnya

Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup pria berinisial IBP bagai roller coaster. Diusia 37 tahun sudah berada posisi mentereng di pabrik pupuk, PT Petrokimia Gresik. Asetnya mencapai lebih Rp 3 miliar. 

Kabar IBP melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT kepada istrinya berinisial POD, 33, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu pun dipecat dari perusahaan pelat merah itu.

“Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” kata SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Adityo Wibowo.

Tidak hanya dipecat dari perusahaan. Pria berinisial IBP ini juga harus berhadapan hukum di Polres Gresik. Ada kasus lainnya yang membelit IBP, yakni kasus dugaan pronografi. Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menetapkan IBP dan perempuan lawan mainnya di video berdurasi 1 menit, 34 detik berinisial VDR, 37, sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.

Dua tersangka ditangkap di sebuah kafe di Surabaya pada Selasa malam, 4 Februari 2025. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dalam konfrensi pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 5 Februari 2025.

Penahanan terhadap IBP menjadi titik balik perjalanan hidupnya. Ia tidak bisa lagi tidur di kasur empuk lagi. Dalam Konfrensi Pers, polisi menjelentrehkan kasus pornografi yang melibatkan IBP bersama teman perempuan berinisial VDR itu. VDR, salah satu selegram ditengarai sebagai perempuan idaman lain alias PIL dari IBP. IPB dan VDR, sama-sama berstatus telah berumah tangga.

Di ceritakan oleh polisi ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara VDR dan IBP pada 26 Januari 2025.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di salah satu hotel di Gresik.

SELEGRAM : Polres Gresik menahan selegram berinisial VDR diduga melakukan tindak pidana pornografi bersama IBP di salah satu hotel di Gresik ( Foto : Polres Gresik/1minute.id)

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di salah satu hotel di Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (yad)

Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan  Selengkapnya

Nyeleneh, Kakek 48 Tahun ini Suka Merekam dan Ngintip Perempuan Mandi

GRESIK,1minute.id – Kelakuan Warsiman tidak patut di tiru. Sebab, kakek berusia 48 tahun itu memiliki kelakuan nyeleneh. Yakni, suka mengintip dan merekam perempuan mandi. Perbuatan yang dilakukan warga indekos di Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu berujung jeruji besi.

Pasalnya, korban memergoki dan melaporkan ulah tersangka Warsiman itu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. “Tersangka sudah kami amankan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik sebuah smarphone yang berisi tiga rekaman video para perempuan tetangga kos-kosan tersangka. Salah satunya adalah rekaman korban sedang mandi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 235 UU 44/2008 tentang Pornografi.

“Waktu itu tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang. Setelah HP-nya di cek, ditemukan ada sejumlah video. Tersangka diserahkan ke Mapolsek Driyorejo,”imbuhnya.

Tersangka Warisman mengakui terus terang perbuatan yang tidak terpuji itu. Ia pun menyesal. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Pria yang sudah beristri dan memiliki cucu bercerita mengakui memiliki fantasi seksual yang tinggi. Pengerajin mebel itu tentu tidak mendapatkan fantasi itu selama bersama istrinya.  

“Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam – rekam seperti itu. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar,” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Ditambahkan Warsiman menjelaskan hobi merekam perempuan tersebut sering dilakukan sejak memiliki HP baru. Semula dia hanya merekam perempuan yang tak sengaja lewat di depannya. Namun nafsunya memuncak ketika melihat tetangga sebelah kosnya tengah mandi. 

“Saya rekamnya lewat belakang tempat angin – angin kamar mandi. Kemudian berlanjut merekam ke kamar korban lewat jendela,” jelasnya. Seperti pepatah, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. 

Saat merekam berikutnya, Warsiman apes. Korban memergoki dan berteriak sehingga memancing penghuni kos lain keluar.  Korban lalu memberanikan diri membuka gawai  Warsiman. Benar saja ada dua video yang didalamnya terisi korban tengah mandi dan ganti baju. Warsiman pun tertunduk lesu. (yad)

Nyeleneh, Kakek 48 Tahun ini Suka Merekam dan Ngintip Perempuan Mandi Selengkapnya