Ubah Warna Motor Curian, Duo Residivis Curanmor Gagal Kelabui Anggota Polsek Gresik Kota

GRESIK,1minute.id – Unit Reskrim Polsek Gresik menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu, 27 Mei 2026. Dua pelaku curanmor itu berinisial AEN, 24, dan AS, 17. Keduanya warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan/Kecamatan Kebomas,  Kabupaten Gresik. 

Dalam catatan kepolisian, tersangka AS yang masih remaja itu adalah seorang residivis kasus sama. Curanmor. Duo pelaku itu ditangkap polisi beberapa jam setelah menggasak sepeda motor Suzuki Shogun milik Hanif, 43, warga Jalan Panglima Sudirman, Gresik. 

“Kedua pelaku bukan wajah baru dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor,” tegas Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut polisi peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitarn12.00 WIB. Siang itu, istri korban Setyowati, baru pulang dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun rakitan 2001 bernomor polisi W-25xx-MU di depan rumah di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Motor dalam kondisi setir tidak terkunci.

“Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Kevin.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut mendapati kendaraannya telah hilang. Menyadari menjadi korban pencurian, Hanif segera melapor ke Polsek Gresik Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada salah satu pelaku, yakni AS.

Berbekal identitas tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi motor yang semula biru menjadi hitam. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.

Iptu Kevin menegaskan, kedua pelaku bukan wajah baru dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.  “Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor,” tegasnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” tutur Iptu Kevin.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Ubah Warna Motor Curian, Duo Residivis Curanmor Gagal Kelabui Anggota Polsek Gresik Kota Selengkapnya