Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian 

GRESIK,1minute.id – Rini Setyowati bisa  semringah lagi. Pasalnya, motor Honda Genio rakitan 2023 warna hijau yang digondol kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) ketika membeli pulsa bisa diselamatkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme bersama tim Resmob Polres Gresik.

Selain mengamankan motor perempuan tinggal di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, anak buah Iptu  Andik Asworo, Kapolsek Cerme juga menangkap satu dari dua pelaku. Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 60 menit meringkus pelakunya, berinisial KS, 26, warga Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik atau sekitar 6 kilometer dari lokasi kejadian. 

Menurut keterangan polisi kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 21.11 WIB. Malam itu, korban hendak membeli pulsa di konter handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Diduga pelaku sudah menguntit korban sejak di jalan raya. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Ia kemudian melapor ke Polsek Cerme. Dari dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah handphone milik korban. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik.

Sekitar pukul 21.50 WIB atau 40 menit pasca kejadian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS, 26), warga Kabupaten Pasuruan di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau dan satu unit handphone milik korban, serta beberapa barang lainnya yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo membenarkan pengungkapan cepat tersebut. “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian  Selengkapnya
Bekuk pencuri gawai

Ingin Bahagiakan Istri di Hari Pernikahan, Kurir Barang Ekspedisi Mencuri Gawai


GRESIK,1minute.id – Hari pernikahan bagi Onie Darudiski momen yang begitu membahagiakan. Sebagai suami, lelaki 32 tahun itu ingin membahagiakan istrinya. Akan tetapi, cara lelaki asal Desa Roomo,Kecamatan Manyar, Gresik itu salah kaprah.

Pegawai bagian pengiriman barang atau kurir ekspedisi itu gelap mata. Ia tergiur sebuah smartphone milik konsumen di tempat kerjanya.Akibatnya, hari pernikahan yang digadang-gadang berubah menjadi isak tangis penyesalan. Onie harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Manyar.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, tersangka Onie Darudiski ditangkap karena diduga telah mencuri sebuah gawai milik konsumen di tempat kerjanya di salah satu ekspedisi barang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

“Pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan,”kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana pada Selasa, 16 Februari 2021.

Pencurian gawai itu terungkap berawal laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar mendapat komplain konsumen. Paket kiriman handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi.

“Konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah,”terang alumni Akpol 2013 ini. Mendapat laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Dari rekaman CCTV, tambahnya, pelaku mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Paket smartphone itu disembunyikan ke dalam karung. “Selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Onie, terduga pelaku tidak bisa mengelak ketika penyidik menunjukkan bukti rekaman closed circuit television (CCTV) yang diambil petugas dari tempat kerjanya.Onie mengakui perbuatan yang tidak terpuji dan tidak boleh di tiru oleh siapa pun.

Tersangka Onie dengan sesunggukan menahan tangis mengaku khilaf karena tidak bisa menahan godaan memiliki barang milik konsumen itu. “Ia berdalih ingin membahagiakan istri di hari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar,”kata Iptu Bima Sakti.

Tersangka Onie kepada penyidik Polsek Manyar mengaku sebelumnya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. “Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,”aku bapak satu anak itu dihadapan penyidik menyesali perbuatannya.

Penyesalan selalu datang diakhir. Seperti pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Petugas telah menyita satu unit ponsel pintar merek Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.

Penyidik Polsek Manyar menjerat Onie dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Tersangka kami tahan karena ancaman paling lama lima tahun penjara,”tegas Iptu Bima Sakti. (*)

Ingin Bahagiakan Istri di Hari Pernikahan, Kurir Barang Ekspedisi Mencuri Gawai Selengkapnya