Polres Gresik Amankan Pemuda 19 Tahun asal Trenggalek Bawa 2 Kilogram Serbuk Petasan

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pemuda berinisial HDP, 19 tahun di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Pemuda asal Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek diamankan oleh unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik karena diduga mengedarkan serbuk petasan. Beratnya, 2 kilogram. 

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 28 Februari 2026 yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu. Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB petugas langsung melakukan penyergapan. “Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal. Barang bukti tersebut antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Amankan Pemuda 19 Tahun asal Trenggalek Bawa 2 Kilogram Serbuk Petasan Selengkapnya

Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Pelaku Penipuan 29 TKP, Modus Pesan Nasi Kotak

GRESIK,1minute.id – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu layak disematkan kepada lelaki berinisial AM, 46 tahun. Lelaki asal Kapas Baru, Surabaya itu telah 29 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan alias tipu gelap di wilayah hukum Polres Gresik. 

Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Gresik akhirnya bisa menghentikan aksi AM. Polisi “menghadiahi” pelaku dengan timah panas karena mencoba kabur ketika akan di sergap di kawasan Tambaksari, Surabaya pada Ahad, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tipu gelap sepeda motor itu dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Pada Ahad, 20 Juli 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang melakukan perburuan melihat AM berada di kawasan Tambaksari, Surabaya. “Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kejadian bermula, menurut polisi pada Kamis, 8 Mei 2025 malam tersangka memesan 80 nasi kotak kepada korban. Tersangka mengajak korban untuk mengambil kotak yang telah diberi label di rumahnya. Ketika memasuki Jalan Raya Kyai Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pelaku meminta korban menghentikan motor. Pelaku kemudian meminjam motor korban untuk mengambil kotak nasi. 

“Tunggu sini saja. Tidak lama,” kata pelaku kepada korban. Korban tidak curiga, dan menyerahkan motornya kepada pelaku. 5 menit berlalu, 30 menit pelaku belum terlihat batang hidung. Setelah hampir 2 jam menunggu, korban mulai gelisah dan sadar telah menjadi korban penipuan. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.

Berdasarkan laporan korban itu, tim Resmob Satreskirim Polres Gresik melakukan penyelidikan. Berdasarkan sejumlah bukti rekaman CCTV di lokasi polisi mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Kerja keras membuahkan hasil. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP,  Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas. “Sasarannya warung,” tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Ia pun menghimbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal. “Apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegas perwira tiga balok di pundak itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun. (yad)

Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Pelaku Penipuan 29 TKP, Modus Pesan Nasi Kotak Selengkapnya