Tangkap Dua Warga Gresik Diduga Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Gresik Sita 84 Gram Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Dua warga Desa Tlogopojok, Kabupaten Gresik ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik. Mereka berinisial R, 49 tahun, dan SA, 44 tahun. Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 84 gram atau senilai Rp 100 juta lebih (estimasi harga sabu-sabu Rp 1,2 juta per gram).

Mereka ditangkap sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gang V-B, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik pada pukul 08.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Gresik. 

Sebanyak delapan plastik klip berisi 84 gram kristal bening alias sabu-sabu itu di simpan dalam tas kresek warna hitam dan tempat kacamata. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp 7 juta,  dua unit ponsel merk Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi. Dua tersangka ini selain bandar juga pemakai barang haram itu. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berlapis.  “Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegas AKP Yani.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” imbau Kapolres. (yad)

Tangkap Dua Warga Gresik Diduga Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Gresik Sita 84 Gram Sabu-sabu Selengkapnya

12 Hari Ops Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 20 Tersangka, Sita Sabu-sabu 37 Gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 berakhir pada 10 September 2025. Selama 12 hari. Kegiatan penindakan terhadap para maniak narkoba ini dimulai 30 Agustus 2025. Selama hampir dua pekan itu, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 16 kasus dengan 20 tersangka. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh kesatuan yang dipimpin oleh AKP Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba Polres Gresik berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L. 

“kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 16 September 2025. 

Kompol Danu didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menyebutkan, rincian hasil ungkap yaitu Manyar sebanyak 5 kasus, 8 tersangka ; Sidayu (3 kasus, 3 tersangka) ;  Bungah (1 kasus, 1 tersangka) ;  Menganti (6 kasus, 7 tersangka) dan  Driyorejo (1 kasus, 1 tersangka).

Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp 354 ribu. Kemudian di Menganti mengamankan seorang tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp 300 ribu. Di wilayah Manyar menangkap 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta.

Dalam pengembangan di beberapa lokasi, ujar perwira satu melati di pundak itu, anggota menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, Manyar dan Sidayu  pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

Waka Polres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. “Kami menghimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing. (yad)

12 Hari Ops Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 20 Tersangka, Sita Sabu-sabu 37 Gram Selengkapnya

Polisi Tangkap Pecandu Narkoba, Rencana Nyabu pun Ambyar


GRESIK,1minute.id – Kebiasaan Dwi Dery Sigit tidak boleh di tiru siapa pun. Sebab, kelakuan pemuda 25 tahun itu bertentangan dengan kaidah hukum yang ada di Indonesia. Yakni, mengonsumsi sabu-sabu. 

Hampir tiga bulan terakhir, pemuda asal Kecamatan Kedamean, Gresik ini kecanduan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, Dwi sampai menyimpan barang haram itu dalam grenjeng atau alumuniam foil dalam bungkus rokok untuk menyamarkan endusan polisi.

Namun, sepandai-pandai Dwi Dery Sigit menyembunyikan, polisi tetap bisa mengendusnya.  Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan pelaku ditangkap dikampung halamannya Jalan Balongjerambah, Desa/Kedamaean,”kata Akp Hery pada Minggu, 21 Maret 2021.

Barang bukti sabu-sabu, tambahnya, disimpan dalam bungkus rokok kemudian dimasukkan dalam saku celana tersangka. “Barang itu hendak dikonsumsi. Tapi, anggota menangkapnya lebih dulu,”kata perwira tiga balok di pundak itu. 

Selain mengamankan satu poket SS, juga mengamankan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti. Penyidik Satreskoba Polres Gresik menjerat tersangka Dwi dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU  35/ 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara. (*)

Polisi Tangkap Pecandu Narkoba, Rencana Nyabu pun Ambyar Selengkapnya

Perketat Jalur Laut, Polisi Tangkap Pengedar SS Antarpulau

GRESIK,1minute.id – Polisi melakukan memperketat pengawasan peredaran narkoba jalur laut. Tujuannya mengantisipasi peredaran narkoba antarpulau dalam dan luar provinsi yang masuk ke Kota Santri.
Hasil dari pengawasan itu, satuan reserse narkoba (Reskoba) Polres Gresik menangkap pemuda berinisial Dedi Susanto, 33 tahun. Dia asal Tanjungan, Bangkalan, Madura. 

Pemuda berkulit sawo matang itu dibekuk di terminal religi Malik Ibrahim di Jalan R.E.Martadinata, Gresik. Dia beberapa menit turun dari perahu yang ditumpanginya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dengan memberikan informasi untuk pemberantasan narkoba di Gresik. Informasi orang yang mencurigakan.
Tidak peduli bandar, pengedar atau pemakai yang “bermain” di wilayah hukum Polres Gresik akan diproses sesuai hukum. 

“Polres Gresik tidak akan memberi toleransi akan kami libas,”tegas AKBP Arief Fitrianto pada Jumat, 5 Februari 2021. Dedi Susanto, pengedar asal Madura itu tiba di Gresik dengan naik perahu. Dedi menganggap jalur laut itu aman. Namun, dugaan pemuda 33 tahun meleset. Satreskoba Polres Gresik menengendus. Dedi yang turun dari perahu kemudian berjalan kaki menuju terminal penumpang bus wisata religi Malik Ibrahim kemudian disergapnya. 

Narkoba yang dibawa Dedi dari Madura itu dimasukkan dalam kotak rokok. Dedi yang diduga sudah lama menekuni bisnis haram itu terhenti sementara waktu. “Tersangka kami tahan di Rutan Polres,”ujar Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa didampingi Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto. (*)

Perketat Jalur Laut, Polisi Tangkap Pengedar SS Antarpulau Selengkapnya