Satu DPO Anggota Gangster Diantar Ortu Menyerahkan Diri, Kapolres Gresik Warning Tidak Menyembunyikan DPO

GRESIK,1minute.id – Satu dari enam  anggota Gangster yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri. Ia berinisial DM, 16 tahun. Anak yang berhadapan hukum (ABH) asal Lamongan itu menyerahkan diri ke Mapolres Gresik diantar oleh orang tuanya. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menghimbau lima terduga anggota Gangster yang melakukan pengeroyokan warga di Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik itu untuk mengikuti jejak DM. Sebab, polisi telah mengantongi identitas dan akan melakukan pencarian. “Lebih baik menyerahkan diri daripada nanti kami tangkap. Karena identitas telah kami kantongi,” ujar sumber dikepolisian Resor Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah keluarga pelaku yang kooperatif menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau agar seluruh DPO lainnya segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun membantu pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang terbukti membantu pelarian para pelaku. “Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuh alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang telah membantu kepolisian. “Kami berterima kasih kepada keluarga atas kerja samanya menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyerahkan diri. Kami akan kejar sampai dapat,” ujar AKP Arya.

AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memastikan wilayahnya tetap aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua gangster berinisial MY, 26, asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat diamankan di tempat pelariannya di Mojokerto.

Kemudian MK, 21, warga Kecamatan Sidayu, Kabupateb Gresik ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban pada dinihari. Terakhir, MS (18) warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya. Selain itu, penyidik telah menetapkan enam terduga pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni, DM, AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD. 

Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja. 

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan gengster tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Satu DPO Anggota Gangster Diantar Ortu Menyerahkan Diri, Kapolres Gresik Warning Tidak Menyembunyikan DPO Selengkapnya

Satrreskrim Polres Gresik Tangkap Terduga Debt Collector Menganiaya Istri & Ibu Debitur Bank Plecit 

GRESIK,1minute.id – Seorang diduga debt collector beraksi di wilayah Desa Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ia menagih dua debitur yang nunggak pembayaran utang ke bank plecit alias bank thitil alias rentenir dengan cara kekerasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik pun turun tangan.

Satuan yang dipimpin oleh AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik itu menangkap pemuda berinisial MMT, 27, di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme. Pelaku MMT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan,  bahwa insiden bermula pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Petang itu, pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah, 40, dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” ungkap AKP Arya di Mapolres Gresik pada Senin, 29 Desember 2025.

Cekcok pun tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.

Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,”  beber perwira tiga balok di pundak itu. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Selain itu, pihak kepolisian menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Satrreskrim Polres Gresik Tangkap Terduga Debt Collector Menganiaya Istri & Ibu Debitur Bank Plecit  Selengkapnya

Polres Gresik Amankan Pemuda Pasuruan Diduga Pelaku TPKS Anak di Panceng 

GRESIK,1minute.id – Entah apa yang ada dibenak pemuda berinisial A.R, 28 tahun. Pemuda asal Pasuruan itu tega melakukan perbuatan asusila kepada anak berusia 8 tahun. Kini, pemuda A.R, harus meringkuk di rumah tahanan (rutan) Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, dugaan tindak pidana asusila yang dialami anak korban berinisial N.K. berusia 8 tahun terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Panceng.

Orang tua anak korban yang melaporkan dugaan tindak pidana asusila itu ke Polres Gresik pascakejadian. Berdasarkan laporan itu, kata AKP Arya, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kejadian itu bermula saat korban berjalan pulang usai bermain di sekitar lokasi kontrakan pelaku.

Saat melintas di bagian belakang rumah, pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Setelah pintu dikunci, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Untuk melancarkan aksinya sekaligus membungkam korban, pelaku menggunakan modus pemberian uang dan susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya. Anak korban yang polos tidak mempan ancaman pelaku tetap menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Laporan kemudian dibuat secara resmi ke Polres Gresik dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan warga bersama anggota Polsek Panceng kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. “Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan mudah percaya kepada orang asing maupun orang di sekitar lingkungan yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual. “Segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat, melalui hotline 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Keamanan anak merupakan tanggung jawab kita bersama dan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (yad)

Polres Gresik Amankan Pemuda Pasuruan Diduga Pelaku TPKS Anak di Panceng  Selengkapnya

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

GRESIK,1minute.id – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. 

Aplikasi tersebut kerap kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam. “Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Jumat, 19 Desember 2025.

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue. “FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail. Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya. Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan. “Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. (yad)

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4 Selengkapnya

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres Gresik mengamankan empat orang yang diduga menjual data pribadi tanpa izin. Ada 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin. Pencurian data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Gresik. 

Kejahatan siber ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari patroli tersebut, petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat. Data debitur tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik. Termasuk data debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik turut disebarkan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu  (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang di Mapolres Gresik pada Kamis, 18 Desember 2025.

Iptu Komang menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya. Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi debt collector ilegal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, segera melapor ke kepolisian. “Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (yad)

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur Selengkapnya

2021 Angka Laka Menurun, Korban Meninggal Naik

GRESIK,1minute.id – Kinerja Satuan Polisi Lalu lintas  (Satlantas) Polres Gresik selama 2021 menekan angka kecelakaan lalu lintas berhasil. Angka kecelakaan dan korban luka-luka mengalami penurunan. Akan tetapi, korban meninggal mengalami kenaikan dibandingkan 2020.

Berdasarkan data analisa dan evaluasi (anev) disebutkan selama 2021 jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik berjumlah 641 kejadian mengakibatkan 733 orang mengalami luka-luka dan 183 orang meninggal. 

Pada 2020, angka kejadian laka lantas mencapai 643 kejadian, korban luka-luka (luka ringan dan parah) sebanyak 773 orang dan meninggal 144 orang. Merujuk data tersebut, kejadian laka lantas menurun 2 kejadian pada 2021. 

Selain kejadian laka lantas, Polres Gresik membeberkan penanganan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang selama 2021 menerima laporan sebanyak 1.135 kasus. Sebanyak 944 kasus telah diselesaikan. Atau sekitar 83 persen. Sisanya, 191 kasus dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 
Diantara kasus menonjol yang bisa diungkap adalah pembunuhan janda di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Kemudian, pengungkapan peredaran pupuk tanpa label Standard Nasional Indonesia (SNI) di Kecamatan Sidayu menyita barang bukti sebanyak 12 ton pupuk dan seorang tersangka.

Berikutnya, menggagalkan tindak pidana perdagangan orang di tempat penampungan di Kecamatan Duduksampeyan. Modusnya, pelaku tidak memiliki izin yang sah menampung tujuh orang selama 7 bulan yang dijanjikan kerja sebagai tenaga kerja Indonesia dengan meminta bayaran Rp 16 juta.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, selama tahun ini pihaknya menerima laporan sebanyak 1.135 kasus di bidang reserse kriminal. Sebanyak 944 kasus di antaranya berhadil diselesaikan atau diungkap. Sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis mengatakan, keberhasilan kinerja Polres Gresik tidaklah semata-mata hasil kerja keras Polisi. Melainkan, hasil dari sinergi Polri dengan masyarakat, lembaga dan tokoh agama.”Saya mengucapkan terima atas dukungannya,” kata Aziz dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik pada 30 Desember 2021.

Sebelum mengakhiri sambutan, alumnus Akpol 2002 itu, mengajak masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas, meningkatkan kewaspadaan dan menumbuhkan kesadaran hukum sehingga menciptakan kehidupan masyarakat yang kondusif dan memadani. “Selamat tahun 2022,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu. (yad)

Jumlah Laka Lantas  2020 & 2021

  2020           2021  Keterangan

Kejadian            643             641    turun 2 kasus

Luka-luka          773             733  turun 40 kasus.

Meninggal        144             183    naik 39 kasus
(Data Polres Gresik)

2021 Angka Laka Menurun, Korban Meninggal Naik Selengkapnya