Anak 14 Tahun asal Surabaya Diduga Setubuhi  Anak Diamankan Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK1minute.id – Usia GBA masih 14 tahun. Akan tetapi, perbuatan bocah cilik (bocil) asal Surabaya seperti anak yang sudah dewasa. Anak berhadapan hukum (ABH) ini  kini menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik karena diduga telah menyetubuhi anak 14 tahun.

Dugaan persetubuhan anak terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah ABH pelaku di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sore itu, ABH korban yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh ABH pelaku. Di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah ABH pelaku dalam kondisi rumah sedang sepi. Saat berada di dalam kamar, ABH pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban.

Korban sempat menolak, namun ABH pelaku mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya pada Minggu, 28 Desember 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Modus yang dilakukan ABH pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu dan  mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Minggu, 15 Februari 2026. Motif sementara, ABH pelaku diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan ABH pelaku saat kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.

Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar.

Korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga pascakejadian.

ABH pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan Polres Gresik, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Anak 14 Tahun asal Surabaya Diduga Setubuhi  Anak Diamankan Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Polres Gresik Bongkar Kawanan Pencuri Truk, 2 Truk Disita, Tiga Pelaku Amankan

GRESIK,1minute.id –  Kepolisian Resor (Polres) Gresik membongkar komplotan dugaan kasus pencurian truk. Dua unit truk berhasil disita dan tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AP, 29, otak pencurian ; AS, 19, dan AF, 41. Keduanya adalah eksekutor. Mereka ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) di tempat berbeda.

“Mereka ditangkap tidak lebih dari sepekan setelah kami menerima laporan dari dua korban,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 10 Februari 2026.

AKBP Ramadhan didampingi antara lain Waka Polres Gresik Kompol Sabdha Purusha, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik melanjutkan kedua truk itu sempat ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial (medsos) dengan harga miring. Dump truk Hino, misalnya, ditawarkan seharga Rp 150 jutaan. 

“Motif dari pencurian ini adalah faktor ekonomi. Tersangka terbelit hutang,” tegas alumnus Akpol 2007 itu. Pencurian dua unit truk di dua tempat ini, diotaki oleh tersangka A.P,  29 tahun. Pencurian kali pertama dilakukan pada 26 Januari 2026. Korban adalah Debi Afani, warga Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku menggasak truk engkel yang kaca depannya bertuliskan “Koko Eddy Die”. Ia bersama dua rekan yakni AS, 19, dan AF, 41. 

“Tersangka AS berperan eksekutor, sedangkan tersangka AF bertindak sebagai perantara penjualan,” katanya. “Sukses” menggasak truk di Desa Tebuwung, tiga kawanan pencuri dengan pemberatan (curat) “ketagihan”. Mereka beraksi di Kecamatan Panceng pada 2 Februari 2026. Pelaku menggasak truk Hino warna hijau milik Edi Murtadho.

Satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF. “Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.

Sebagai wujud pelayanan prima, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni

Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truk, Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau

“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ungkap Edi Murtadho. Ia mengatakan, tersangka pencurian pernah bekerja pada dirinya menjadi sopir. 

Selain membongkar kawanan pencuri truk, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio milik korban Aldo, warga Surabaya. Korban menawarkan motor matik warna hitam itu melalui media sosial. Pelaku lalu menghubungi korban untuk membeli lewat cash on dilevery (COD). Korban dan pelaku janjian bertemu di di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD. “Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Bongkar Kawanan Pencuri Truk, 2 Truk Disita, Tiga Pelaku Amankan Selengkapnya

Lansia 58 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Poskamling di Kebomas 

GRESIK, 1minute.id – Kasus dugaan perbuatan asusila di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik kembali terjadi. Setelah begal payudara di exit Tol Bunder, kini, Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang lansia berinisial L, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Yang membuat ngulus dada, lelaki berusia 58 tahun yang telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 12 tahun di Poskamling masih wilayah Kebomas.

Perbuatan tercela itu dilakukan oleh pelaku pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Seperti pepatah, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga.

“Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial L, 58, diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun. 

AKP Arya Widjaya mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar AKP Arya Widjaya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Lansia 58 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Poskamling di Kebomas  Selengkapnya

Satu Gengster DPO Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Gresik

GRESIK1minute.id –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membekuk satu lagi buronan terduga pelaku mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng.

Satu daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial PRP. Genster berusia 19 tahun  warga Benowo,   Surabaya ini ditangkap oleh anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. 

Pemuda tersebut merupakan salah satu dari 8 gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu. Sebanyak 5 pelaku sudah tertangkap dan satu lainnya menyerahkan diri. Kini, tersisa dua buronan lagi. Polisi menghimbau kedua DPO untuk menyerahkan diri daripada ditangkap. Sebab, identitas telah dikantongi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka PRP menjadi DPO setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kost yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Ia mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka YF , 26, warga Kebomas. Ia ditangkap di wilayah Mojokerto dan dihadiahi timah panas akibat melawan petugas. “Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban,” kata AKP Arya. 

Selain 8 orang yang terlibat, terdapat 5 anak di bawah umur yang sempat diamankan lantaran berada di dalam konvoi. Namun, mereka hanya diberi sanksi wajib lapor, sebab tak ikut dalam aksi pengeroyokan. 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap satu orang DPO dari 3 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO. “Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya,” kata Ipda Andi di Mapolres Gresik pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kepada penyidik, ia mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua orang DPO lainnya. Yakni DVT dan RZL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan. “Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar,” ungkapnya. (yad)

Satu Gengster DPO Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya

Hanya Butuh 10 Jam Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Begal Payudara asal Cerme

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pemuda berinisial DW. Pemuda 21 tahun itu diciduk di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ia diduga pelaku begal payudara di exit Tol Bunder, Jalan Raya DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas pada Jumat, 23 Januari 2026.

Korban anak pelajar berinisial BI, asal Gresik. Akibat perbuatan pemuda mesum itu, korban mengalami trauma. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurut keterangan korban kepada polisi peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI, 18, seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban aksi bejat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Pelaku mendekati korban dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.

Mendapat laporan tersebut, Team Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur. Hasilnya ? 

Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan hunting di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku berinisial DW, 21, berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, Handphone, Rekaman CCTV di sekitar TKP. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.

“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Hanya Butuh 10 Jam Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Begal Payudara asal Cerme Selengkapnya

Gemas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Kelenger 

GRESIK,1minute.id – Waspada! Kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bergentayangan. Terbaru, dua pemuda di duga pelaku curanmor beraksi di salah satu rumah kos di Jalan R.A.Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026.

Pelaku diketahui berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Mereka mencuri sepeda motor matik nomor polisi (nopol) S 5671 ACA. Nahasnya, sebelum menikmati hasil kejahatannya, aksi kejahatan mereka diketahui warga. Warga yang gemas, kemudian menghakimi kedua terduga pelaku curanmor itu. Satu pelaku berinisial H tewas di lokasi kejadian. Sedangkan, rekannya berinisial S kelenger dan menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina Gresik. 

Polisi membenarkan adanya kejadian tersebut. Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Cak Rama”. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf, mengatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi, dua terduga pelaku sudah diamankan warga. “Dapat kami sampaikan bahwasanya kami dari Satreskrim Polres Gresik, dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menerima laporan dari masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolres dan Lapor Cak Rama terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Ipda Andi Asyraf.

Ia menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati satu terduga pelaku telah meninggal dunia, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis akibat dihakimi warga. “Pada saat kami berada di TKP, telah ditemukan satu dari terduga pelaku dalam keadaan meninggal dunia dan satu lainnya kritis. Selanjutnya kami bersama piket membawa terduga pelaku tersebut ke rumah sakit,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal, dua terduga pelaku diketahui berjalan kaki menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah. Keduanya kemudian mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha matic bernopol S 5671 ACA dengan cara didorong sejauh kurang lebih lima meter.

Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian berteriak meminta bantuan, hingga akhirnya kedua terduga pelaku dikerumuni dan diamankan warga.

Dari lokasi kejadian, Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik terduga pelaku, empat anak kunci T, satu kunci T, serta tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Terduga pelaku H dinyatakan meninggal dunia, sedangkan S masih menjalani perawatan medis.

Polres Gresik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga membawa terduga pelaku ke RSUD Ibnu Sina Gresik serta pembuatan visum et repertum (VER). Ipda Andi Asyraf juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana.

“Jika menemukan hal yang serupa atau tindak pidana lainnya, jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 maupun kanal Lapor Pak Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Gemas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Kelenger  Selengkapnya

Emosional, Oknum ASN Pemkab Gresik Lempari Batu Bus TransJatim, Diamankan Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Seorang lelaki paruh baya berinisial SD diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik. Oknum  aparatur sipil negera di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik berusia 50 tahun itu diamankan karena diduga melakukan aksi pelemparan batu ke bus TransJatim.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi di Jalan Raya Banyuwangi, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,  tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar pada Kamis, 15 Januari 2026  sekitar pukul 06.00 WIB.

Aksi pelaku bermula saat ia berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau. Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah bus TransJatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku.

Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus TransJatim.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Emosional, Oknum ASN Pemkab Gresik Lempari Batu Bus TransJatim, Diamankan Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Tiga Gangster Gresik Ditetapkan jadi Tersangka, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

GRESIK,1minute.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan tiga anggota gengster yang melakukan pengeroyokan sebagai tersangka. 

Tiga tersangka itu, yakni MYS alias Somad, 26, warga Kebomas, Gresik, YS, 18, dsn MK, 21. Keduanya warga Sidayu. Ketiga tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda. Satu tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri.

Sedangkan, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)  berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan gengster tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.

Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. “Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang,” terang AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 9 Januari 2026. AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng. 

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.

“Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” terang alumnus Akpol 2006 itu. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas perwira dua melati di pundak ini.

Identitas tiga tersangka adalah MS, 18, warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian. Tersangka MYS alias Somad, 26, warga Kecamatan Kebomas, ditangkap di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 7 Januari 2026. 

Tersangka MK, 21, warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja. 

Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana. “Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Rovan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Tiga Gangster Gresik Ditetapkan jadi Tersangka, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur Selengkapnya

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id –  Tindak pidana asusila terhadap anak kembali terjadi di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berinisial S. Lelaki 59 tahun itu tinggal di Kecamatan Sidayu.

Korban seorang anak berusia 16 tahun. Ia masih pelajar Sekolah Menengah Atas. Korban adalah tetangga pelaku itu saat ini sedang hamil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah menangkap pelaku pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso dilakukan sehari setelah orang tua korban melaporkan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh semua lelaki itu ke Polres Gresik. Korban melapor pada Kamis, 4 Desember 2025. Respon cepat anak buah AKP Arya Widjaja, Kasatreskrim Polres Gresik ini patut mendapatkan apresiasi. 

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri di Mapolres Gresik pada Senin, 8 Desember 2025. Menurut keterangan polisi, korban berinisial AK, 16 tahun. Ia berstatus pelajar. Sedangkan, tersangka adalah tetangga korban. 

Polisi menerima laporan  pada Kamis, 4 Desember 2025. Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang meyakinkan. Sehari kemudian, tetapnya 20 jam polisi menjemput terduga pelaku berinisial S, 59 tahun dirumahnya.

Kasus ini, bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar.

Polisi turut mengamankan beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, Bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, Singlet putih. “Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ipda Hendri. 

Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut. Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya. (yad)

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi Selengkapnya

Resmob Polres Gresik Bekuk Pemuda Hobi Nyeleneh Fantasi Seksual dengan Pakaian Dalam Wanita asal Lamongan

GRESIK,1minute.id – Pemuda berinisial RAS ini memiliki hobi nyeleneh. Pemuda asal Lamongan itu dikabarkan kerap mencuri pakaian dalam, seperti celana dalam atau bra. Pakaian dalam itu digunakan untuk berfantasi liar. 

Kini, pemuda 27 tahun harus menanggung hobi nyeleneh itu. Ia ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik. Penangkapan RAS dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. “Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melalui siaran pers pada Senin, 24 November 2025.

Dalam pemeriksaan awal, RAS mengakui bahwa dirinya mencuri bra milik korban berinisial DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga mengaku bahwa aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual dan barang-barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat mengecek jemuran, korban menemukan salah satu pakaian dalamnya hilang. Setelah meminta rekaman CCTV tetangga, terlihat seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah marun mengambil pakaian tersebut. Korban melaporkan ke Polres Gresik. 

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memimpin langsung serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan keterangan warga, hingga analisa rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, tim menemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh seorang pria bernama RAS, 27, warga Kabupaten Lamongan.

Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy gress rakitan 2025 nopol S-3523-JDC, satu helm warna putih, satu jaket hoodie warna hitam, satu sandal selop hitam–putih, satu bra warna merah hitam, satu bra warna merah marun, satu bra warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Resmob Polres Gresik Bekuk Pemuda Hobi Nyeleneh Fantasi Seksual dengan Pakaian Dalam Wanita asal Lamongan Selengkapnya