Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Surabaya Dikendalikan Pemuda 19 Tahun
GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus tiga orang diduga pengedar narkoba. Mereka berinisial CA, 27 tahun ; AI, 47 tahun ; dan GZ, 19 tahun. Semuanya warga Tandes, Surabaya. Dari ketiga pengedar itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, sabu-sabu (SS) 7,9 gram dan uang jutaan rupiah hasil dari transaksi haram.
Jaringan pengedar sabu-sabu asal Surabaya itu bisa dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik bermula dari penangkapan terduga berinisial CA. Pemuda berusia 27 tahun asal Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya itu ditangkap di Jalan Raya Boboh, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Minggu malam, 4 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka CA akhirnya “menyanyi” mendapatkan kristal bening dari dari GZ dengan perantara berinisial AI, 47 tahun yang tinggal di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Polisi bergerak menuju rumah AI. Dari rumah AI, aparat menuju rumah GZ. Pemuda 19 tahun ini diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, Uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, Satu pak plastik klip kosong, Tas selempang, Dua unit ponsel, masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28, yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba. Masyarakat bisa menghubungi melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam, atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, termasuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi
Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Surabaya Dikendalikan Pemuda 19 Tahun Selengkapnya
