Satresnarkoba Polres Gresik Sita 209 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Selamatkan 2500 Orang dari Narkoba 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar narkoba Madura-Gresik dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram. 

Bila harga sabu-sabu sekitar Rp 1,7 juta per gram barang bukti yang diamankan oleh sebesar Rp 355.810.000. Selain itu, sebanyak 2.500 orang yang bisa terselamatkan dari bahaya narkoba. 

Barang bukti terbesar kurun waktu 5 tahun terakhir di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Keberhasilan pengungkapan tangkapan kakap diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW, 29 tahun pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution 

didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo pada Jumat, 29 Mei 2026.

Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ, 32, pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” imbuh perwira dua melati di pundak ini. Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 66xx LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbau Kapolres. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Sita 209 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Selamatkan 2500 Orang dari Narkoba  Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Sergap 2 Pengedar Sabu-sabu Sita 5,52 Gram di Kota Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pemuda Gresik yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Mereka berinisial EB, 26, ngaku warga Kelurahan Pekauman dan MD, 35, tinggal di di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi..Keduanya masuk Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. 

Dari duo pengedar kristal bening itu, anak buah Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyita sebanyak 5,52 gram sabu-sabu. Penangkapan terhadap pengedar barang haram yang membahayakan masa depan generasi muda di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik itu berkat kejelian anak buah Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.

Operasi bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, EB, 26, warga Kelurahan Pekauman di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar. Dalam pemeriksaan, EB “menyanyi” barang berasal dari MD, 35, tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK. dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu-sabu di Kota Gresik. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Sergap 2 Pengedar Sabu-sabu Sita 5,52 Gram di Kota Gresik Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Surabaya Dikendalikan Pemuda 19 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus tiga orang diduga pengedar  narkoba. Mereka berinisial CA, 27 tahun ; AI, 47 tahun ; dan GZ, 19 tahun. Semuanya warga Tandes, Surabaya. Dari ketiga pengedar itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, sabu-sabu (SS) 7,9 gram dan uang jutaan rupiah hasil dari transaksi haram.

Jaringan pengedar sabu-sabu asal Surabaya itu bisa dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik bermula dari penangkapan terduga berinisial CA. Pemuda berusia 27 tahun asal Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya itu ditangkap di Jalan Raya Boboh, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Minggu malam, 4 Januari 2026. 

Dalam pemeriksaan, tersangka CA akhirnya “menyanyi” mendapatkan kristal bening dari dari GZ dengan perantara  berinisial AI, 47 tahun yang tinggal di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Polisi bergerak menuju rumah AI. Dari rumah AI, aparat menuju rumah GZ. Pemuda 19 tahun ini diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, Uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, Satu pak plastik klip kosong, Tas selempang, Dua unit ponsel, masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28, yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba. Masyarakat bisa menghubungi melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam, atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, termasuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Surabaya Dikendalikan Pemuda 19 Tahun  Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengerebek rumah terduga pengedar narkoba di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YH, 20 tahun dan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9,1 gram.

Barang bukti lain yang ikut sita dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 pukul 14.00 WIB itu, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani melalui Sie Humas Polres Gresik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba. (yad)

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom  Selengkapnya

Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup lelaki berusia 63 tahun terancam tragis. Sebab, kakek asal Krian, Sidoarjo ini terancam hukuman 10 tahun kurungan. Pasalnya, ia tertangkap basah membawa sabu-sabu. Lelaki berinisial M itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. 

Dari tangan kakek 63 tahun itu, anak buah  AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Gresik mengamankan kristal bening diduga SS dengan berat kotor kurang lebih 1,182 gram. “Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui AKP Ahmad Yani pada Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Malam itu, terduga disinyalir sedang transaksi jual beli barang haram tersebut. 

Dalam diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dan mengamankan barang bukti alias barbuk, antara lain, sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang siap edar alias paket hemat (pahe) dengan berat kotor 1,182 gram. 

Kemudian plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong atau alat hisap lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, smartphone seta satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik  Selengkapnya

Oknum Kades dan Nelayan di Bawean Nyabu Jalani Rehabilitasi

GRESIK,1minute.id – Seorang oknum kepala desa di Pulau Bawean, Gresik diamankan Satuan Reserse Narkoba atau Satnarkoba Polres Gresik. Saat diamakan, oknum itu bersama seorang nelayan dan perempuan belakangan diketahui penjual pakaian keliling.

Tiga orang tersebut berinisial SA, 49 , warga Kecamatan Tambak, dan AA, 54, warga Kecamatan Sangkapura.  Dan, SN, perempuan penjual pakaian. Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat berada di rumah SA.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti, di antaranya, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

Kepada petugas, SA mengaku bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp 300 ribu. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai “vitamin” agar lebih kuat bekerja. 

Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa kedua pelaku, SA dan AA dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Namun demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, SA dan AA direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang kecil, status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Iptu Joko Suprianto mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran pengaduan resmi maupun hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran kepolisian setempat. (yad)

Oknum Kades dan Nelayan di Bawean Nyabu Jalani Rehabilitasi Selengkapnya

12 Hari Ops Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 48 Tersangka, Sabu-sabu 66,62 gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 berakhir pada 2 September 2022. Selama 12 hari, mulai 22 Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Polsek jajaran Polres Gresik mengamankan 48 tersangka. Barang bukti (barbuk) yang disita sabu-sabu sebanyak 66,62 gram dan pil koplo sebanyak 1.363 butir. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, puluhan tersangka dugaan penyalagunaan narkoba dan obat terlarang itu diringkus selama 14 hari. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022. “Ini Operasi secara nasional,”kata AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 September 2022.

Selama 14 hari itu, ada 37 kasus dengan 48 tersangka. Rincianya, Satresnarkoba Polres Gresik menangani 12 kasus dan 12 Polsek Jajaran Polres Gresik menangani 25 kasus. Polsek Menganti menjadi penyumbang terbesar kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2022. 

PECANDU NARKOBA : Pada tersangka kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 September 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Data 1minute.id, dari 25 kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran Polres Gresik,  Polsek Menganti menangani 8 kasus dengan 11 tersangka. Sedangkan, 11 Polsek Jajaran lainnya mulai 1 sampai 3 kasus. 

Sebelas Polsek itu adalah Polsek Ujungpangkah menangani 3 kasus dan 4 tersangka, Panceng ( 2 kasus, 3 tersangka), Kebomas (2 kasus, 3 tersangka) , Manyar ( 2 kasus, 2 tersangka) dan Wringinanom (1 kasus, 1 tersangka). Berikutnya, Polsek Polsek Kota dan Balongpanggang, masing-masing 1 kasus, 1 tersangka,  Polsek Cerme dan Driyorejo masing-masing 1 kasunh, 2 tersangka. Kemudian,  Polsek Kedamean 1 kasus, 1 tersangka dan Driyorejo 2 kasus, 2 tersangka. 

Bagaimana dengan Polsek Jajaran Polres Gresik lainnya? Sebanyak 7 Polsek nihil tangkapan.  Yakni, Polsek Duduksampeyan, Benjeng, Bungah , Dukun, dan Pelabuhan serta dua Polsek di Pulau Bawean yakni Sangkapura dan Tambak nihil tangkapan. Tidak ada penjelasan mengapa tujuh Polsek itu nihil tangkapan. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi kepolisian. “Penindakan dilakukan bukan karena benci orangnya. Tapi, perbuatannya,”tegas alumnus Akpol 2002 itu. Para tersangka, lanjut mantan Kapolres Ponorogo itu, dijerat dengan Pasal 12 dan 14 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. 

“Semoga ini menjadi pembelajaran. Tidak ada orang yang coba-coba memakai narkoba. Sehingga, Gresik bisa bebas narkoba,”harap perwira dua melati di pundak itu. (yad)

12 Hari Ops Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 48 Tersangka, Sabu-sabu 66,62 gram Selengkapnya