Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa perkara pornografi masing-masing selama 1,5 tahun dan denda Rp 30 juta. Dua terdakwa itu adalah Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks pegawai BUMN dan selebgram Viska Dhea Ramadhani alias VDR. Vonis kedua terdakwa itu, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Sugiarto menyatakan pikir-pikir. “Saya akan berunding lebih dulu dengan terdakwa apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya. Setali tiga uang, JPU Kejari Gresik juga menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini akan disampaikan ke pimpinan,” kata jaksa penuntut Galih. 

Sidang pembaca putusan perkara pornografi dengan dua terdakwa Ichlas dan Viska digelar di PN Gresik pada Rabu, 25 Juni 2025. Majelis hakim yang mensidangkan perkara yang sempat viral di media sosial ini diketuai oleh Bagus Trenggono. 

Ketua majelis Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Diantaranya belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf. Setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 30 juta. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula laporan POD, istri sah IBP yang menduga adanya tindak pidana perzinahan dengan antara VDR kepada polisi pada 26 Januari 2025. Tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Laporan tersebut tidak hanya mengungkap dugaan video syur perselingkuhan antara Ichlas dan Viska, tetapi dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas terhadap pelapor. Selain di tahan Ichlas juga dipecat dari perusahaan BUMN. (yad)

Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa dugaan kasus pornografi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Selasa, 15 April 2025. Dua terdakwa yakni Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks Pegawai BUMN dan Viska Dhea Ramadhani alias VK, selebgram asal Sidoarjo mengenakan baju putih dan bawahan hitam alias seragam sidang. 

Keduanya keluar dari ruang tahanan pengadilan bersamaan dengan tahanan lain sembari tangan di borgol. Dengan kawalan petugas dari kejaksaan negeri Gresik, keduanya masuk di ruang sidang Tirta. Sampai di ruang persidangan, Ichlas dan Viska duduk bersebelahan di kursi khusus para terdakwa. Keduanya sesekali nampak ngobrol dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta dipimpin tiga majelis hakim, diketuai Bagus Trengggono. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum.

Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa hari ini sidang perdana perkara pornografi dengan agenda dakwaan. Dalam sidang kali ini, dirinya dan tim tidak membuat tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. 

“Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara,” ujarnya, usai sidang. Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi bermula dari laporan POD, istri Ichlas, pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut bukan hanya berisi video syur perselingkuhan suaminya dengan Viska, juga tindakan KDRT yang dilakukan Ichlas kepadanya. (yad)

Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik  Selengkapnya

Kasus Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Sidoarjo Segera Disidangkan

GRESIK,1minute.id –  Seksi Pidana Umum Kejari Gresik menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana pornografi dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Rabu, 26 Maret 2025.

Tersangka dalam perkara ini berinisial IBP, eks pegawai pelat merah di Gresik. Pasangannya berinisial V, seorang selebgram asal Sidoarjo. Tersangka IBP dan V, masing-masing telah berkeluarga. Sedangkan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik adalah gawai milik IBP. Lokasi kejadian di salah satu hotel di Kota Gresik.

Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra yang memimpin langsung tahap dua dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Gresik itu. 

Saat pemeriksaan berkas oleh JPU, kedua tersangka mengakui kalau video syur keduanya dibuat di kamar 706 di salah satu hotel di Kota Gresik. HP yang digunakan untuk merekam merupakan milik tersangka IBP dan perekaman dilakukan atas kesepakatan dengan Viska. Gawai yang berisi video porno berdurasi 1 menit 45 detik menjadi barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan.

“Berkas kasus pornografi sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Bram Prima Putra. Kedua tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Keduanya tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gresik berad di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Pada tahap dua ini, tersangka IBP mengenakan Tshirt warna hitam. Sedangkan tersangka V, selebgram asal Sidoarjo memakai sweter warna putih tulang.

Kasus pornografi yang diperankan pasangan bukan suami-istri itu sempat viral di media sosial alias medsos. Pasalnya, pemeran laki-laki adalah karyawan bagian hukum perusahaan pelat merah. Tersangka IBP yang telah memiliki istri itu akhirnya dipecat dari perusahaan. (yad)

Kasus Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Sidoarjo Segera Disidangkan Selengkapnya

Selebgram Ditangkap Polisi Karena Mencuri Perhiasan dan Uang Tunai

GRESIK,1minute.id – Selebgram Yoga Windy Agustian diamankan polisi. Master of Ceremony berusia 27 tahun ngontrak di Kompleks Pondok Permata Suci, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian perhiasan seberat 80 gram dan uang tunai Rp 10 juta.

Kini, Yoga yang memiliki 4.885 follower itu mendekam ditahanan Polsek Manyar. Ia pun sementara waktu tidak bisa berbagi cerita di media sosial. Informasi yang dihimpun pencurian perhiasan dan uang dirumah sahabatnya bernama Akhmad Syaiful Latif , 28, warga Jalan Barabai, Kompleks Perumahan Gersik Kota Baru (GKB),  Kecamatan Manyar, Gresik.

Pencurian dilakukan dua kali pada 3 dan 8 Juni 2021. Yoga masuk menggunakan kunci pemilik rumah yang ditaruh di atas lemari sepatu di teras rumah korban. Yoga mengetahui tempat kunci rumah  karena sudah  akrab dengan korban. Bahkan, ketika korban menikah Yoga didapuk sebagai host. 

Kali pertama pencurian dilakukan pada 3 Juni 2021 ketika Yoga sedang menghias mobil yang akan digunakan oleh korban Akhmad Syaiful Latif hendak nikah. Saat itu, tersangka Yoga pura-pura izin ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan.

Yoga pun seperti ketagihan. Pada 8 Juni 2021 Yoga melihat story WhatsApp Norma, istri Syaiful sedang berada berlibur. Yoga lalu menanyakan kepada Norma liburan dimana dan dijawab di Sarangan, Magetan. Yoga yang kerap berpenampilan perlente itu kembali mendatangi rumah korban. Mengambil kunci ditempat biasa korban menyimpan. 

Yoga pun leluasa mengacak-acak isi lemari tempat korban menyimpan perhiasan dan uang. Ia mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, uang tunai Rp 10 juta.Barang curian itu dimasukkan ke dalam saku celana.

Seperti pepatah, tidak ada kejahatan yang sempurna. Belakangan terungkap, aksi solo Selebgram itu terekam kamera pengintai atawa closed circuit television/CCTV. 

Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manyar melihat ada mobil yang mencurigakan di sekitar rumah korban Syaiful. Mobil tersebut diketahui kerap dipakai Yoga. 

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menerangkan pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan. “Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, memenuhi gaya hidup pelaku sendiri. Sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya. Modusnya memang pertama hutangnya banyak dan gaya hidup,”kata Iptu Bima pada Kamis, 24 Juni 2021. 

Selain menjadi MC, tersangka sering mendapatkan jasa endorse di akun instagram pribadinya. Gaya hidup tersangka ini seperti selebgram. Mulai dari travelling, kemudian shopping atau belanja barang branded. Tersangka selain terjerat pinjaman online, dia juga memiliki hutang kepada Wedding Organizer yang menggandengnya. Tersangka tak kunjung menyetor uang hasil job manggung.

Alumnus Akpol 2013 ini menambahkan hubungan korban dan tersangka sudah kenal lama sejak 2017. Karena sudah kenal dengan korban tahu lokasi barang berharga disimpan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta.

“Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi dan korban, kita dalami pelaku, saat diamankan pelaku dirumah tanpa perlawanan,”terangnya.
Sementara hasil penyidikan baik dari korban atau saksi, pelaku masih beraksi seorang sendiri.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram.

Empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram. Kemudian barang-barang branded berharga jutaan rupiah berupa kaos singlet bermerk, kaos jins, celana pendek bermek, kemeja motif batik.

Duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial instagram ini hanya bisa melihat barang curian berupa emas, beserta pakaian dan sepatu dengan harga mahal yang dibelinya dari uang hasil mencuri dipajang saat pers release di Mapolsek Manyar.

“Karena kebutuhan kepepet, saya menyesal, tidak diulangi lagi,”kata Yoga lirih. Penyidik menjerat tersangka Yoga dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yad)

Selebgram Ditangkap Polisi Karena Mencuri Perhiasan dan Uang Tunai Selengkapnya