14 Hari Motor Raib Digasak Pelaku Curanmor bisa Kembali, Indrajit : Alhamdulillah

GRESIK,1minute.id – Ahmad Indrajit, korban pencurian kendaraan bermotor terus mengucapkan syukur. Ia seakan belum percaya bahwa Honda Vario yang raib pada 26 Februari 2025 bisa kembali.

Apalagi, motor kesayangannya kembali secara utuh dan gratis…tis. “Alhamdulillah, sepeda kami kembali. Semuanya gratis, tidak ada biaya saat motor dikembalikan oleh kepolisian Polres Gresik terimakasih pak Kapolres (AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik, Red)” ucap Indrajit didampingi istrinya, Eka dengan mata berkaca-kaca di Mapolres Gresik pada Selasa, 11 Maret 2025. 

Artinya, motor Honda Vario itu telah raib kurang lebih 14 hari. Hilang dicuri komplotan pencuri sepeda motor atau curanmor pada Rabu, 26 Februari 2025 pukul 05.30 WIB dan kembali pada Selasa, 11 Maret 2025. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang menyerahkan langsung kepada korban Indrajit. AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Danu Anandhito Kuncoro Putro Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, Kapolsek Kota Gresik Iptu Suharto, dan Kasi Humas Polres Gresik AKP Wiwit Mariyanto.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025. Indrajit yang memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario dan Supra, di teras rumahnya mendapati kendaraan tersebut hilang pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB. Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi.

Penyelidikan bermula saat Tim Pengurai Massa atau Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik menerima laporan gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Setelah melakukan pengecekan dan tidak menemukan indikasi pelanggaran, tim melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, hingga bergerak ke Jalan Panglima Sudirman.

Pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim mencurigai empat orang yang sedang nongkrong di depan rumah warga di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Jawa Timur.

Saat petugas mendekati mereka, keempatnya justru melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.

Kecurigaan semakin menguat, sehingga tim kembali ke rumah yang diduga menjadi sasaran pencurian. Setelah berbicara dengan pemilik rumah, kecurigaan terbukti benar satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus memburu para pelaku hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Pidana Umum atau Pidum Satreskrim Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar AKBP Rovan dalam konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 11 Maret 2025.

Para tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik juga menggelar ratusan botol barang bukti dari kasus-kasus kejahatan lainnya, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik. (yad)

14 Hari Motor Raib Digasak Pelaku Curanmor bisa Kembali, Indrajit : Alhamdulillah Selengkapnya

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Ringkus 2 Orang Terduga Pelaku Curanmor 

GRESIK,1minute.id – Tim pengurai massa atau Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kembali mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Senin dini hari, 10 Maret 2025.

Dua orang terduga pelaku curanmor itu berinisial ZA, warga Desa Alang-alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Mereka di tangkap di dua tempat berbeda, yakni, di Jalan Panglima Sudirman, Gresik dan simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya. Selain iru, tim Kalamunyeng mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Kini, dua orang terduga komplotan curanmor itu menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Gresik. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan kejadian tersebut dan Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kapolres AKBP Rovan.

Penangkapan dua orang terduga pelaku curanmor jaringan antarkota itu berkat kejelian anggota tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik pada Senin dini hari, tim mobile ini melihat ada empat pemuda mencurigakan berada depan sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Melihat ada polisi, empat pemuda semburat. Akan tetapi, satu dari 4 pemuda berhasil diamankan. Dalam interogasi awal,  Ia mengaku baru beraksi di rumah warga di Jalan Panglima Sudirman, Gresik  itu. Tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, membenarkan satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain “Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kasat AKP Abid Uais Al-qarni Aziz. (yad)

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Ringkus 2 Orang Terduga Pelaku Curanmor  Selengkapnya