Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para penjual minuman keras alias minuman beralkohol di Gresik belum membuat jera para pelakunya. Ditengarai sanksi bagi penjual terhadap pelaku tindak pidana ringan atau tipiring ringan. 

Pada Kamis, 27 November 2025, Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik melakukan penertiban peredaran miras di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Ada dua tempat, yakni warung kopi di kawasan perumahan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme dan kios tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.

Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang dini hari itu, tim Turjawali Samapta Polres Gresik mengamankan dua orang dan menyita puluhan botol mihol berbagai merek. 

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujar AKP Satriyono pada Jumat, 28 November 2025.

Di warkop Desa Padeg, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, berinisial A.P. diamankan bersama barang bukti. Operasi dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Duduksampean. Petugas kemudian menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” tambah AKP Satriyono. Ia menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Jual STMJ Campur Mihol Dirazia

GRESIK,1minute.id – Lazimnya kios jamu STMJ (susu, telur, madu dan jahe) untuk kebugaran tubuh. Tapi kios milik Milati Muniroh,  berbeda.
Kios STMJ  milik perempuan 45 tahun tinggal di Jalan KH. Syafi’i, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik itu menyajikan minuman berakohol (mihol) atawa minuman keras (miras).

Berjualan di bulan suci, Ramadan lagi. 
Kios STMJ milik Mila itu menjadi gremengan masyarakat setempat hingga masuk ke telinga aparat. Karena peredaran miras berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) aparat merazia kios STMJ milik Mila itu pada Rabu malam, 28 April 2021.

Puluhan botol miras diamankan dalam razia gabungan, TNI, Polri dan Pol PP dengan tokoh masyarakat dan ormas. Menurut warga setempat, telah berulangkali diingatkan. Akan tetapi, kios STMJ itu mbandel. “Dua kali dioperasi aparat,”ujar seorang warga.

Milati Muniroh berdalih jualan miras untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Ia pun menyimpan minuman memabukkan itu ditumpukan pakaian di dalam lemari rumahnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, wilayah hukumnya harus kondusif dari potensi gangguan Kamtibmas selama Ramadan ini.

“Selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif miras, kegiatan ini juga cipta kondisi selama bulan Ramadan. ketentraman masyarakat jadi prioritas kami,”tegas alumnus Akpol 2013 itu. (yad)

Jual STMJ Campur Mihol Dirazia Selengkapnya