Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual pada perempuan. Kali ini, kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Ujungpangkah yang digiring ke rumah tahanan Polres Gresik.

Sebelumnya, ayah melakukan rudapaksa kepada anaknya selama 4 tahun, sejak anak masih di bangku sekolah menengah pertama pada 2021. Sedangkan, kejadian di Ujungpangkah ini, korbannya, anak berkebutuhan khusus berusia 20 tahun. Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah kakek berinisial S itu. Pelaku dan korban bertetanga. 

Kronologi Kejadian, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban bermain ke rumah pelaku. Bukan kali pertama korban yang ABK bermain ke rumah pelaku berinisial S, 75 tahun itu. Sebab, korban dan pelaku adalah bertetanga. Saat kejadian yang memilukan itu terjadi, rumah kakek S dalam kondisi sepi. Entah setan apa yang merasuki pikiran lelaki lanjut usia itu. Pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

Orang tua korban melihat anak gadisnya keluar dari kamar pelaku pun curiga. Apalagi selama dua hari pascakejadian, kondisi anak juga berbeda. Pada 30 Oktober 2025, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso melakukan serangkaian penyelidik dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelakunya, berinisial S, 75 tahun pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Ujungpangkah.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 18 November 2025. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi. “Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya. (yad)

Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang lelaki berusia 40 tahun. Ia berinisial F.H, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

F.H. ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila alias rudapaksa. Korbannya? Ini yang bikin orang ngelus dada. Prihatin. Sebab,  tindakan yang dilakukan oleh FH diluar nalar waras manusia. Tersangka F.H tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2021 hingga 2025. Sejak anak di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. “Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” terang AKBP Rovan di Mapolres Gresik pada Rabu, 12 November 2025. 

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Perbuatan itu kali pertama dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP.

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025. Modus tersangka, lanjut Kapolres, dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya. Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh. “Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Kapolres Gresik.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021 Selengkapnya

Pemuda Asal Madiun Diduga Pelaku Asusila Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial DF ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda 21 tahun asal Kabupaten Madiun ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila yakni menyetubuhi anak dibawah umur.

Kini, DF harus meringkuk di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka kami amankan. Kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik,” kataKapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada  Jumat, 19 September 2025.

Perbuatan dugaan perbuatan asusila ini terungkap setelah orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik. Ceritanya, 

pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, namun dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Korban pun akhirnya menuruti bujuk rayu pelaku.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik. Modusnya tersangka menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan tanggung jawab penuh kepada korban apabila terjadi kehamilan. Dengan alasan tersebut, korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Penyidik Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan. “Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah. (yad)

Pemuda Asal Madiun Diduga Pelaku Asusila Ditangkap Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya

Dicekoki Miras, Lalu Disetubuhi, Terduga Pelaku Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap pria berinisial FA alias Songol di Kecamatan Benjeng.

Pemuda 20 tahun di sergap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila. Menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Delima (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun. 

Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan ibu korban pada 6 Mei 2025. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, mengaku menjadi korban persetubuhan oleh pelaku dalam dua kesempatan, yakni akhir Maret 2025 dan 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Kecamatan Benjeng. 

Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka FA alias Sogol.

“Korban pada saat di setubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras dan pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya dan di setubuhi oleh pelaku,” ujar Kompol Danu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan teman korban yang mengajak korban minum-minuman keras jenis arak sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, apabila menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau Melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik. 

“Awasi aktivitas mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana,” tambahnya. (yad)

Dicekoki Miras, Lalu Disetubuhi, Terduga Pelaku Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya

Polres Gresik Ringkus Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 5 Kali

GRESIK,1minute.id – Usia Delima (samaran) masih 13 tahun. Namun, bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu harus menanggung beban psikologis yang berat. Delima menjadi korban pencabulan. 

Yang bikin ngelus dada, pelaku adalah ayah tiri, yang seharusnya menjadi pelindung anak, malah “menerkam” anaknya. Pelaku bernama Khoirul Umam. Lelaki 29 tahun ini tinggal di Kecamatan Sidayu. Polisi bertindak cepat. Sejumlah anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Khoirul Umam di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Penangkapan tersangka cabut itu dipimpin oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ipda Hepi Muslih Riza bersama tim Reskrim Polres Flores Timur NTT. ” Tersangka kami tahan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra di Mapolres Gresik pada Senin, 3 Juli 2023.

Kompol Erika didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melanjutkan, selain mengamankan tersangka, p0juga menyita barang bukti milik korban Delima berupa sepotong baju warna merah dan celana panjang jenis leging warna hitam.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas mantan Waka Polres Jombang itu.

Menurut keterangan polisi, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Khoirul Umam kepada anak tirinya, Delima terungkap pada Rabu, 14 Juni 2023. Hari itu, sekitar 20.00 WIB. Nur Imam menyambangi rumah anak kandungnya, Delima di Kecamatan Sidayu. Saat itu, Nur Imam mendapatkan cerita Delima yang membuat nafas sesak seketika. Delima mengaku tubuhnya digeranyangi oleh ayah tirinya, Khoirul Umam sebanyak lima kali. 

“Pencabulan dilakukan ketika semua tidur,” terang polisi. Sekali, dua kali korban pasrah. Namun, tersangka Khoirul Umam semakin ketagihan membuat psikologis Delima terguncang. Delima semula diam karena diancam oleh ayah tirinya. Akan tetapi, seperti kata pepata, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai pasti akan tercium bau busuk.

Pada saat, Nur Imam datang, Delima langsung menceritakan kejadian pahit tersebut kepada ayah kandungnya. “Ayah korban kemudian melaporkan ke kami (Polres Gresik),” kata polisi.  Rupanya, Khoirul Umam mendengar perbuatan laknatnya kepada Delima terbongkar sehingga melarikan diri ke Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi bergerak dan meringkus Khoirul Umam.. (yad)

Polres Gresik Ringkus Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 5 Kali Selengkapnya

Tiga Saksi Perundungan Pelajar Diperiksa Polisi

GRESIK,1minute.id – Perban warna putih itu masih “menyelimuti” kelopak mata bagian kiri pelajar sekolah menengah pertama di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kelopak mata bagian kiri pelajar kelas VIII itu mengalami luka robek dan lebam akibat perundungan yang mengarah kekerasan fisik dilakukan oleh sekelompok orang. 

Terduga pelaku perundungan adalah para senior korban di sekolah. Aksi brutal dilakukan sejumlah pelajar itu ditandatangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Gresik. Penyidik PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

“Sudah tiga saksi yang kami mintai keterangan. Antara lain saksi korban dan orang tua korban,”kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy.

Informasi yang dihimpun perundungan atawa bullying kepada korban berinisial MI terjadi sekitar pukul 09.00 pada Senin lalu, 17 Januari 2022. Saat itu, jam istrahat sekolah. Korban MI didatangi kakak kelas berinisial AR. Korban diajak oleh terduga ke samping sekolah. Di lokasi tidak jauh dari sekolah itu sudah berkumpul 6-8 anak lainnya. Korban lalu dikeroyok tanpa mengetahui penyebabnya. Pelaku menendang, memukul korban hingga nyaris kelenger.  Setelah puas, para pelaku meninggalkan korban sendirian yang mengerang kesakitan. (yad)

Tiga Saksi Perundungan Pelajar Diperiksa Polisi Selengkapnya