NGO KPS2K Gelar Seminar, Bappeda Masukkan 19 Isu Strategis GEDSI di RPJMD Gresik 2025-2029, Pembangunan di Gresik Semakin Inklusif

GRESIK,1minute.id – Kelompok Perempuan dan Sumber -Sumber Kehidupan (KPS2K) Gresik menggelar Seminar di Universitas Gresik (Unigres) pada Kamis, 11 Desember 2025.  Seminar yang gelar oleh organisasi non-pemerintah alias NGO ini mengusung tema “Mewujudkan Ekosistem Pembangunan inklusif : Menautkan Peran Multipihak untuk Mendorong Pembangunan yang Mengarusutamakan GEDSI”.

Ada empat narasumber yang hadir, yakni DR Rian Pramana Suwanda, dan Dinik dari akademisi Universitas Gresik ; Hufan Nur Dhianto, Bappeda Gresik serta Eli Setyowati, Sekolah Perempuan Akar Rumput dengan moderator Iva Hasanah dihadiri seratusan peserta.

Eli Setyowati tampil kali pertama. Aktivis Sekolah Perempuan Akar Rumput ini, menceritakan bagaimana dirinya berjuang agar program pemerintah di tingkat desa yang berpihak kepada kaum perempuan, lansia, disabilitas dan lainnya. Ia bertekad akan mengusulkan program yang berpihak pada kaum rentan di Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). “Kenapa sih tanya musrenbang. Sampeyan mau jadi seksi konsumsi. Tapi,sudah ada bagian konsumsi,” cerita Eli.

Bagi Eli, anggapan kaum perempuan tidak layak untuk ikut ngomong dalam kegiatan musrenbang adalah perlakuan diskriminasi. Ia pun bergeming hingga akhir bisa urun rembuk. “Sekarang Saya diangkat sebagai anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” kata perempuan asal Kecamatan Wringinanom itu. Eli tidak sendirian. Banyak kaum rentan yang bisa berpartisipasi dalam ikut menyuarakan aspirasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik semakin membuka lebar suara masyarakat. Sebab, Pembangunan Gresik semakin inklusif.  Hufan Nur Dhianto mengatakan, ada 19 isu strategis yang mengarusutama GEDSI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik Tahun 2025-2030. “RPJMD 2025-2029 sudah ditetapkan dalam Perda nomor 3/2025,” kata Hufan, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gresik ini. 19 isu tentang GEDSI itu tercantum dalam visi dan misi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Visinya “Mewujudkan Gresik Baru yang Lebih Mandiri, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkemajuan Berlandaskan Akhlakul Karimah”.

Sementara itu, Rian Pramana Suwanda mengatakan, perencanaan pembangunan berperspektif GEDSI tidak cukup hanya ditulis. Sebab, perspektif GEDSI telah ditetapkan sebagai salah satu indeks kinerja di pemerintahan. “Bila kinerja ASN dibawah indeks kinerja. Otomatis tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Pun, Kepala Pemerintahan,” ujar Rian Pramana Suwanda.  

Ia menegaskan, Pembangunan berperspektif GEDSI yang masuk indeks kinerja ini bukan untuk gagah-gagahan. Sebab, baru Pemkab Gresik yang menerapkan indeks kinerja perspektif GEDSI ini. “Hanya Pemkab Gresik yang menerapkan GEDSI sebagai indeks kinerja,” tegas Rian yang juga Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik ini.

Untuk diketahui GEDSI adalah singkatan dari Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial), yaitu pendekatan pembangunan yang memastikan semua kelompok, terutama yang rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok terpinggirkan lainnya, dapat berpartisipasi penuh, mengakses manfaat, dan tidak tertinggal dalam pembangunan, kebijakan, serta layanan publik, dengan mencegah diskriminasi dan ketidakadilan. 

Pendekatan ini mengintegrasikan isu gender, disabilitas, dan inklusi sosial secara bersamaan untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip. Sehingga, “Tidak Ada Seorang Pun yang Tertinggal” (No One Left Behind) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pemerintah belajar mendengar, Masyarakat berperan aktif. (yad)

NGO KPS2K Gelar Seminar, Bappeda Masukkan 19 Isu Strategis GEDSI di RPJMD Gresik 2025-2029, Pembangunan di Gresik Semakin Inklusif Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor 

GRESIK,1minute.id – Pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing menjadi perhatian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres). Lembaga bantuan hukum berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik itu ditunjuk sebagai kuasa pelapor dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Penunjukan LKBH UniGres diberikan usai acara Ngopi Hukum disebuah kafe di Jalan Panglima Sudirman,Gresik pada Minggu malam, 19 Juni 2022. Ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi dari Rakyat (IDR) dan lainnya. 

Ngopi Hukum itu mengusung tema “Kawin Manusia dengan Domba antara Konten, Seni dan Penistaan Agama” berlangsung gayeng selama 3 jam. Wakil Rektor Unigres Soeyanto mengatakan, kendati masih belum ada penetapan tersangka pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Namun Soeyanto mendorong polisi lebih aktif berkomunikasi dengan media setiap progress dari kasus ini.

“Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada terlapor dan pelapor,”ujar Soeyanto.

Sebab, lanjut Soeyanto, hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya sejak menaikan statusnya menjadi penyidikan. “Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP),”katanya. Kepada siapa SPDP diberikan? Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres itu, 

SPDP diberikan kepada penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Jika polisi mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses. 

“Dalam pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya,”tambahnya. Selanjutnya, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian. 

“Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Ketua LKBH UniGres Mashudi. 

Sementara perwakilan AMPG Umi Khulsum mengajak kaum muda mahasiswa yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak mengawal kasus ini. “Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai Kota Santri, kota Wali. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari organisasi Kemahasiswaan,”katanya. 

Saat ini, masih menunggu mendapatkan SPDP dari Polres Gresik. Kabarnya, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing dilakukan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 17 Juni 2022. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Sesuai dengan ketentuan itu, SPDP paling lambat diterima pada Rabu, 22 Juni 2022. “Kalau belum dapat, kami akan jemput bola ke Polres Gresik untuk meminta SPDP,”katanya. Seperti diketahui, Polres Gresik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait perkawinan manusia dengan kambing. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan. 

“Penyidik sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Gresik telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat dinyatakan murtad dan harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.  Empat itu ada pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu atau yang memimpin prosesi pernikahan Kresna, dan pembuatan konten kreatif Arif Syaifullah.  (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor  Selengkapnya