GRESIK, 1minute.id – Tim advokasi NIAT mengapresiasi kinerja badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Gresik. Menurut ketua harian advokasi pasangan calon (Paslon) Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT) Irfan Choirie, kinerja bawaslu cukup profesional.
“Ditolaknya laporan Hariyadi menunjukkan kinerja bawaslu profesional. Kami mengapresiasinya,”puji Irfan Choirie didampingi Sekretaris tim advokasi Ali Muchisin dan Ponco Pratikno di Rumah Perjuangan NIAT di Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu 17 Oktober 2020.
Menurut Irfan, laporan terkait nota kesepahaman (MOU) antara paslon NIAT dengan Barisan Guru Gresik (Barugres) tidak ada aturan yang dilanggar. Tim advokat sependapat dengan keputusan Bawaslu menyatakan laporan Hariyadi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Laporan itu bertujuan untuk menggiring paslon nomor urut 2 (NIAT) di diskualifikasi. Dan Bawaslu sudah memutuskan laporan itu TMS. Keinginan menjadi calon tunggal gagal,”katanya.
Selain mengapresiasi kinerja bawaslu, Irfan mengatakan pihaknya telah bersurat kepada bawaslu terkait rencana salah satu calon memberikan tausiyah di salah satu tempat ibadah di Desa Sidorukun, Gresik, Minggu 18 Oktober 2020.
Menurut Irfan, pihaknya tidak melarang paslon untuk salat di masjid. Akan tetapi, tambahnya, seorang calon memberikan tausiyah berpotensi untuk berkampanye.
“Kami keberatan. Suratnya sudah dikirimkan kepada bawaslu. Sifatnya sebagai tindakan preventif. Karena paslon NIAT berkomitmen pilkada kondusif, jujur dan adil,”tegas Irfan. (*)