GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik menahan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan beras dari Corporated social responsibility atau CSR dari PT Smelting pada Kamis malam, 26 September 2024.
Tiga tersangka itu adalah Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik berinisial T.Z ; Sekretaris Desa atau Sekdes RH dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD berinisial NH. Sekitar pukul 20.10 WIB, ketiga tersangka itu keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Gresik dengan memakai rampi warna oranye dengan tangan terborgol.
Tersangka kali pertama yang keluar adalah ketua BPD, lalu Sekdes disusul Kepala Desa. Mereka digiring masuk mobil tahanan kejaksaan untuk menuju rumah tahanan atau Rutan Gresik yang berada di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Meski diberondong pertanyaan oleh wartawan, ketiga tersangka hanya berjalan cepat tanpa menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan oleh wartawan yang sudah menunggu sejak badal Mahrib itu. Sebelum ditahan, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka mulai pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan berhenti dua kali untuk Salat Asar dan Mahrib. Selama pemeriksaan, ketiga tersangka didampingi oleh pengacara masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya telah memeriksa 107 orang saksi warga termasuk dua saksi dari PT Smelting. Berdasarkan keterangan saksi-saksi itu bahwa beras yang diterima tidak layak untuk di konsumsi. “Ini yang membuat kami prihatin,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Nanda dan Kasi Intel Raden Achmad Nur Rizky pada Kamis malam, 26 September 2024.
Ia melanjutkan PT Smelting pada 2023-2024 menggelontorkan CSR ke Desa Roomo sebesar Rp 1 miliar. Penggunaan dana CSR itu di antaranya untuk pengadaan beras sebesar Rp 325 juta lebih. Untuk pengadaan beras tahap pertama telah dicairksn sebesar Rp 150,1 juta lebih untuk membeli beras sebanyak lebih kurang 11 ton untuk didustribusikan kepada 1.150 rumah. Berdasarkan perhitungan harga beras Rp 14 ribu per kilogram. “Tapi, beras yang didistribusikan harganya dibawah itu. Sehingga warga menolak mengkonsumsi,” tegasnya.
Kajari Nana Riana melanjutkan penggunaan dana Desa seharusnya menggunakan material yang ada di desa. Tapi ketiga tersangka ini mencari di luar Gresik. “Apa sih susahnya cari beras di Gresik,” tegasnya. Karena itulah, pihaknya memberikan atensi dugaan korupsi ini, karena menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh terduga tersangka korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara. “Karena beras tidak bisa di konsumsi sehingga kami dan auditor sepakat kerugian negara adalah total loss,” tegasnya.
Ketiganya disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.
Untuk diketahui, ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemerintah desa atau Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.
Informasi yang didapat wartawan 1minute.id beras yang dibagikan kepada masyarakat seharga Rp 10 ribu per kilogram. Setiap rumah mendapatkan jatah 10 kilogram. Selain harga lebih murah, juga timbangan beras kurang dari 10 kilogram atau sekitar 8 kilogram setiap rumah. Mediasi telah dilakukan. Namun, tidak ada titik temu. Sehingga perkara masuk ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. (yad)