Wabup Gresik Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Perintah Desa untuk Bangun Desa 

GRESIK,1minute.id – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa (Pemdes) dalam pembangunan. Sinergi antara BPD dan kepala desa dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan harmonis dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Gresik Masa Bakti 2026–2032 di parkir timur Kantor Bupati Gresik pada Senin, 4 Agustus 2026.

“Pelantikan ini bukan hanya sekadar acara seremonial, tetapi merupakan awal sebuah tanggung jawab yang besar. BPD memiliki posisi yang sangat strategis sebagai representasi masyarakat desa,” ujar dokter Alif, sapaan akrab, Asluchul Alif.

Menurutnya, BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, hubungan kepala desa dan BPD harus dibangun atas dasar saling menghormati, mengingatkan, dan menguatkan.

“Jangan sampai ada persaingan, apalagi konflik yang menghambat pembangunan. Yang harus kita bangun bersama adalah kolaborasi,” tegasnya.

Wabup Alif mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendorong agar pembangunan dimulai dari desa. Karena itu, ia meminta BPD menjalankan peran strategis sebagai penyambung aspirasi masyarakat secara jujur dan objektif, sekaligus mengawal penggunaan dana desa agar berlangsung transparan dan akuntabel.

Selain itu, BPD didorong untuk ikut memacu inovasi desa, penguatan UMKM, ketahanan pangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan generasi muda dan perempuan, serta menjaga kondusivitas desa.“Teruslah belajar, beradaptasi dengan perkembangan regulasi, memantapkan teknologi informasi, dan memperkuat kompetensi agar BPD semakin profesional,” katanya.

Wabup Alif menambahkan, Kabupaten Gresik sebagai daerah industri sekaligus memiliki karakter pedesaan yang kuat memiliki potensi ekonomi yang perlu terus dikembangkan dari tingkat desa. Menurutnya, penguatan sumber daya manusia dan gotong royong juga menjadi modal penting dalam pembangunan.

“Saya yakin apabila pemerintah desa, BPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah berjalan seiring, cita-cita mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera akan semakin cepat terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Abpednas Kabupaten Gresik yang baru dilantik, HR. Hendry M mengatakan, kepengurusan yang baru dilantik akan menjalankan organisasi dengan mengedepankan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Ia menyebut sejumlah program telah dijalankan Abpednas Gresik, di antaranya program “Jaga Desa, Jaga Dapur”, pembangunan sumur bor di salah satu desa di Kecamatan Balongpanggang, serta pengusulan 52 anak didik jenjang SD hingga SMP untuk mengikuti Program Indonesia Pintar.

Wabup Alif menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus DPC Abpednas Gresik yang baru dilantik. Ia berharap amanah tersebut menjadi ruang pengabdian untuk memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa. “Ini semua adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Hendry.

Ke depan, DPC Abpednas Gresik juga berkomitmen mengambil bagian dalam mendukung program Nawa Karsa Gresik Baru 2026–2030, khususnya melalui penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hendry mengatakan, pelaksanaan program tersebut akan dilakukan dengan membangun sinergi bersama kepala desa dan perangkat desa sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan BPD.

Dukungan terhadap keberadaan Abpednas juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan. Ia menilai BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena merupakan lembaga yang merepresentasikan masyarakat.

Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam menyerap, mengelola, dan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi penyeimbang dalam jalannya pemerintahan desa.

Ia menyebut terdapat lebih dari 1.400 anggota BPD yang tersebar di 330 desa di Kabupaten Gresik. Dengan jumlah tersebut, keberadaan wadah organisasi dinilai penting sebagai ruang untuk membangun kapasitas, komunikasi, dan kolaborasi antaranggota BPD.

Kajari Gresik menegaskan, Abpednas bukanlah tandingan kepala desa. Sebaliknya, organisasi tersebut harus menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam membangun dan memajukan desa demi kesejahteraan masyarakat. 

“Asosiasi ini bukanlah tandingan bagi para kepala desa. Abpednas merupakan mitra kerja kepala desa dalam membangun desa dan memajukan desa demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Ia pun meminta jajaran pengurus dan anggota Abpednas membangun sinergi serta koordinasi dengan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi BPD. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Wabup Gresik Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Perintah Desa untuk Bangun Desa  Selengkapnya

Saksi : Cukup Foto Copy Ijazah dan KTP, Uang “Administrasi”, Sidang Pemalsuan dan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik 

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dan penipuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan terdakwa Antoni,  46, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 20 Juli 2026.

Sidang kali kedua menghadirkan dua orang saksi korban yakni Fikri dan Sri Winarni, Kepala Desa Tlobendung, Kecamatan/ Kabupaten Gresik. Saksi Sri Winarni dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin karena tiga anggota keluarganya menjadi korban pemalsuan dan penipuan SK palsu. Ia telah menyetorkan uang kepada terdakwa Antoni melalui Agus Priyono (tersangka lain) dalam berkas berbeda. 

Agus Priyono adalah oknum aparatur sipil negara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik masing-masing sebesar Rp 125 juta atau Rp 375 juta dan dijanjikan bisa masuk PPPK di Pemkab Gresik tanpa tes alias jalur siluman. 

Saksi Sri Winarni menceritakan, mengenal Agus Priyono karena sering “tilik” Desa. “Tolong nek ono kabar lowongan di Kabupaten, Saya dikabari ya!,” seru Sri Winarni. Selang beberapa bulan kemudian, kata Sri Winarni, menerima telepon dari Agus Priyono terkait lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Gresik. “Tapi, penerima ini ada administrasi sebesar Rp 125 juta. Tanpa tes,” terang saksi Sri Winarni.

Ia pun sempat ragu, tapi Agus Priyono menyakinkan kepada saksi bahwa pendaftaran melalui terdakwa Antoni dikenal memiliki orang dekat di BKPSDM Gresik. Sri Winarni kemudian menawarkan kepada ketiga keluarganya, diantaranya, Fikri. Kedua saksi yakni Sri Winarni dan Fikri serta Agus Priyono bertemu di rumah terdakwa Antoni di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.  

Dalam pertemuan itu, saksi Fikri menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Antoni. Lalu, Rp 20 juta melalui transfer. “Nek iso cash kabeh pooh (kalau bisa tunai semua saja),” kata saksi Fikri menirukan ucapan terdakwa Antoni. 

Lalu apa saja persyaratannya ? Cukup foto copy ijasah dan KTP. “Nanti SK diberikan pada Agustus 2025,” kata Sri Winarni dan dibenarkan oleh saksi Fikri. Baru pada April 2026, kedok mereka terbongkar. “Syok Saya, karena tiga anak saya jadi korban penipuan,” ujar Sri Winarni. 

Pada pekan sebelumnya, terdakwa Antoni, 46, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, yang diduga memalsukan Surat Keputusan dan penipuan terhadap calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Gresik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 13 Juli 2026. 

Sidang di Pimpin Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin dan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Debby Puspita Sari. 

Jaksa Imamal, mendakwa terdakwa Antoni melakukan perbuatan melanggar Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tindak pidana penipuan. 

Perbuatan terdakwa Antoni dalam melakukan tindak pidana pemalsuan SK PPPK dan penipuan dilakukan pada Pebruari 2024 hingga awal tahun 2026. Terdakwa menerima penerimaan calon PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik baik melalui perantara saksi Agus Priyono atau melalui terdakwa sendiri dengan harga pendaftaran sekitar Rp 100 Juta hingga Rp 350 Juta.

Kemudian, pada Pebruari 2026, terdakwa Antoni memuluskan niatnya dengan mendatangi Konter Jasa Pengetikan, Percetakan, fotokopi dan laminating bernama Divcom di Jalan Raya Barat Pasar Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Tujuannya, melakukan pengetikan ulang sebanyak 8 buah SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik dengan berpedoman dokumen asli SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) milik terdakwa pribadi pada saat masih bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebelum Terdakwa akhirnya diberhentikan pada Tahun 2019. 

Kemudian, terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Rafli Maulana selaku karyawan konter untuk melakukan pengetikan ulang dan dibuat semirip mungkin dengan dokumen asli SK PNS dan SPMT milik terdakwa sebelumnya. Biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 16.000 untuk pengetikan ulang, 8 SK PNS dan SPMT. 

“SK tersebut terdakwa Antoni berikan kepada saksi Agus Priyono untuk dibagikan kepada para pendaftar yang telah membayar uang pendaftaran kepada terdakwa dan memerintahkan pada 6 Maret 2026 para pendaftar datang ke Kantor Pemkab Gresik,” imbuhnya. 

Ternyata, setelah diperiksa oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik 8 SK PNS dan SPMT yang diterima para korban tersebut palsu dan tidak sah. 

Selanjutnya, terkait dugaan penipuan, terdakwa Antoni mengatakan kepada saksi Agus Priyono mengatakan telah menemui saksi Agung Endro Dwi Setyo Utomo selaku Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Gresik.  “Kenyataannya, terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Agung Endro,” katanya. 

Sedangkan untuk membangun kesan seolah-olah terdapat hubungan atau akses dengan saksi Agung Endro, terdakwa membuat skenario komunikasi palsu melalui aplikasi Whatsapp dengan cara menggunakan satu perangkat handphone dengan 2 nomor berbeda. Salah satu nomor disimpan dengan nama ‘Mas Agung BKD dan dipasang foto profil saksi Agung Endro.  

Melalui rekayasa tersebut, Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah berkomunikasi dengan Saksi Agung Endro mengenai proses pengurusan PPPK. Kemudian, uang dari para korban disimpan dalam rekening BRI atas nama istri terdakwa Antoni yaitu Refystia Agistyan Rossika. 

“Terdakwa mengambil screenshot percakapan Whatsapp palsu tersebut. Lalu mengirimkan kepada saksi Agus Priyono untuk meyakinkan bahwa proses pengurusan PPPK benar-benar berjalan melalui jalur resmi dan adanya keterlibatan pejabat BKPSDM Gresik. Faktanya Terdakwa tidak pernah terlibat dalam proses penerimaan dan pendaftaran PPPPK,” kayanya. 

Oleh karena itu, untuk pembuktian, Jaksa Imamal akan mendatangkan saksi pada persidangan berikutnya. “Mohon waktu satu Minggu untuk menghadirkan para saksi yang mulai Majelis Hakim,” kata Imamal. 

Begitu juga Penasihat hukum terdakwa Antoni yaitu Debby Puspita Sari juga tidak membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa. “Kami tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Kami akan membuktikan dalam persidangan dengan keterangan para saksi,” kata Debby. 

Majelis Hakim PN Gresik akhirnya menutup persidangan dan melanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” kata Donald Everly Malubaya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Saksi : Cukup Foto Copy Ijazah dan KTP, Uang “Administrasi”, Sidang Pemalsuan dan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik  Selengkapnya

Lindungi Hak Anak, Kejari Gresik Ajukan Hak Asuh Bagi Anak-anak di Pengadilan Negeri Agama 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik dalam penanganan penetapan perwalian bagi anak di bawah umur dan anak terlantar. Langkah tersebut untuk memastikan anak yatim, anak terlantar, dan anak kurang mampu memperoleh perlindungan hukum serta hak-haknya secara sah.

Kerjasama tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)  Kejari Gresik dengan mendaftar permohonan penetapan perwalian anak di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Senin, 29 Juni 2026.

Kepala Seksi Datun Kejari Gresik Alfiah Yustiningrum melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Raden Achmad Nur Rizky mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang tidak mampu.

Selain itu, Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pengangkatan wali diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30C huruf (f), yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan menjalankan fungsi di bidang keperdataan dan kepentingan publik, termasuk perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perwalian anak.

Dasar hukum lainnya yaitu, Jaksa Pengacara Negara juga memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pengangkatan wali bagi anak di bawah umur harus diajukan melalui Pengadilan Agama.

“Intinya, negara hadir untuk memenuhi hak-hak anak melalui Kejaksaan Negeri Gresik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar,” kata Achmad Nur Rizky.

Lebih lanjut Achmad Nur Rizky menambahkan, melalui penetapan perwalian di Pengadilan Agama, nantinya anak-anak yang selama ini belum memiliki wali sah diharapkan memperoleh kepastian hukum, sehingga hak-haknya. “Baik mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan hingga berbagai bentuk bantuan sosial dan layanan negara lainnya, dapat dipenuhi secara optimal,” katanya.

Sementara Panitera Pengadilan Agama Gresik Koes Admaja Utama, mengatakan, penetapan asuh anak diperlukan untuk memberi kepastian hukum kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali anak yang belum cakup melakukan perbuatan hukum.

“Perwalian ini dibutuhkan agar ada wali anak yang sah untuk mewakili anak dalam memperoleh hak-haknya. Misalnya di bidang pendidikan ketika kedua orang tuanya sudah tidak ada. Ketua yayasan yang menjadi wali, nantinya dapat mendampingi anak memperoleh hak seperti beasiswa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gresik,” kata  Koes Admaja. 

Lebih lanjut Koes Admaja menambahkan, Bidang Datun memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga dapat memberi pendampingan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak.

“Datun memiliki legitimasi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu pemenuhan hak-hak anak, terutama anak kurang mampu maupun anak terlantar yang tidak jelas keberadaan orang tuanya,” katanya.

Menurut Koes Admaja, program tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Gresik sebagai tindak lanjut program serentak yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Dari pihak Datun Kejari Gresik telah mengajukan permohonan kepada kami. Selanjutnya Pengadilan Agama akan menjadwalkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan saksi sebelum mengeluarkan penetapan perwalian,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bidang Datun Kejari Gresik mengajukan sejumlah permohonan penetapan perwalian. Salah satunya diajukan oleh Exell Yudistira Budiman Sismedy terhadap tiga anak, yakni berinisial DFS, FA, dan CES. 

Selain itu, juga diajukan permohonan perwalian atas dua anak terlantar, berinisial MTB dan DS, berdasarkan surat permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik.

“Seluruh permohonan tersebut diajukan berdasarkan surat permohonan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gresik terkait penetapan perwalian anak terlantar,” katanya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Lindungi Hak Anak, Kejari Gresik Ajukan Hak Asuh Bagi Anak-anak di Pengadilan Negeri Agama  Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti senilai Rp 3 Miliar, Bupati Gresik Dukung Rencana Kajari Bangun Gudang Barang Bukti 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti senilai Rp 3 miliar ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsi serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Achmad Rifai, 

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penanganan perkara oleh Polres Gresik sejak Januari hingga Mei 2026 atau memasuki triwulan kedua tahun 2026. Perkara penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di Kota Santri. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara di Kabupaten Gresik, dan berharap kedepan Gresik bisa bebas narkoba. 

BAKAR Barang Bukti : (ki-ka) Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah dan Perwakilan dari PN Gresik membakar barang bukti pakaian di halaman Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Zam Zam Ikhwan mengatakan, memasuki triwulan kedua terdapat sekitar 231 perkara pidana umum. Kasus narkoba menjadi perkara yang paling mendominasi, terutama dari kategori pengguna dengan barang bukti relatif kecil.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusinya. “Untuk barang bukti ini sudah tugas kejaksaan penuntut umum dan JPU,” ujar Kajari Zam Zam Ikhwan.

“Barang bukti narkoba kebanyakan dari tahap pemakai dan barang buktinya tidak terlalu banyak, sekitar nol koma sekian gram,” ia melanjutkan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari 213 perkara yakni sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, pil dobel L sebanyak 804.892 butir, timbangan 22 unit, telepon genggam 188 unit, satu unit laptop, alat hisap 108 buah, pakaian 117 buah, serta senjata tajam berupa paving tiga buah dan shock breaker delapan buah.

HANCURKAN HP : Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan menghancurkan handphone disaksikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, perwakilan PN Gresik di halaman Kantor Kejari pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Berdasarkan hitungan Kejaksaan, barang bukti yang dimusnahkan pada triwulan pertama ini berkisar Rp 3 miliar. “Kalau diuangkan perkiraan kami sebesar Rp 3 miliar,” tegasnya kepada wartawan. Kejaksaan Negeri memusnahkan barang bukti bernilai miliar rupiah dengan empat cara. 

Untuk narkoba, pil dobel dimusnahkan dengan cara di blender dengan dicampur ditergen. Barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu; senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan barang bukti baju dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembangunan Gudang Barang Bukti 

BERITA ACARA : (ki-ka) Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Kepala BNNK Gresik AKBP Suharsi, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, perwakilan PN Gresik dan Kasi Pidum Kejari Gresik dalam pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Dalam kesempatan itu, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan juga meminta dukungan terkait penyediaan gudang penyimpanan barang bukti. Pasalnya, hingga saat ini korp Adhyaksa yang berkantor di Jalan Raya Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas belum memiliki gudang khusus untuk menampung barang bukti perkara. Barang bukti berupa kendaraan roda dua atau empat disimpan di luar sehingga mengakibatkan nilai barang ketika dilelang mengalami penurunan nilai. 

Pada triwulan pertama/2026, Kejaksaan Negeri berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 291.064.500. Ia mengatakan, rencana pembangunan gudang barang bukti menempati lahan seluas 20 meter x 70 meter yang lokasi berada di kompleks kantor Kejaksaan. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa proses penegakan hukum harus terus berjalan secara tegas, terutama terhadap kasus narkotika yang masih mendominasi di wilayah Gresik. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, termasuk terkait dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti bagi Kejari Gresik. “Proses kepastian hukum ini harus terus ditegakkan dan memang kasus yang dominan masih narkoba,” ujarnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti senilai Rp 3 Miliar, Bupati Gresik Dukung Rencana Kajari Bangun Gudang Barang Bukti  Selengkapnya

Bupati Gresik Ingatkan Kepala Puskesmas Tak Jadi “Raja Kecil” dalam Pengadaan Barang Jasa BLUD

GRESIK,1minute.id – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Pengelolaan pengadaan dituntut untuk tidak hanya taat terhadap regulasi, tetapi juga mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme.
Pesan ini disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik ini  digelar di Hotel Horison pada Selasa, 5 Mei 2026. 

“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau tidak boleh sembarangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa. tetapi harus tetap melalui mekanisme dari Dinas Kesehatan sebagai tongkat komando yang harus melihat efektivitas dan efisiensi yang tidak mempengaruhi pelayanan,” tegas Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani didampingi Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Mukhibatul Khusnah. 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik David Lafinson Sipayung dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki. 

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, Bimtek pengadaan barang dan jasa BLUD bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi langkah awal untuk memastikan seluruh belanja direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Diperlukan komitmen, integritas, dan kesungguhan para peserta. Jangan jadikan Bimtek ini sebagai beban administratif, melainkan sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat,” tuturnya. 

Ia melanjutkan seiring dengan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi, aparatur pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam melaksanakan proses pengadaan. Kegiatan ini menjadi sangat strategis sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami secara komprehensif tata kelola pengadaan barang dan jasa pada BLUD. Termasuk penerapan prinsip-prinsip Good Governance, manajemen risiko serta pemanfaatan sistem digital dalam proses pengadaan,” harap mantan Ketua DPRD Gresik ini.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Zam Zam Ikhwan dalam arahannya menyampaikan, Puskesmas sudah menjadi BLUD berarti harus bisa mengendalikan di mana kekurangan pelayanan yang kurang baik. Cepat dan tanggap demi melayani masyarakat, kalau inovasi untuk kebaikan layanan jangan ragu selama tidak keluar dari koridor aturan hukum yang berlaku.

“Saya berpesan agar pengelola BLUD, seperti RSUD atau Puskesmas, dapat berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan. Namun tetap berada dalam koridor hukum yang aman,” pesan Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan kepada peserta Bimtek. Menurutnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan keleluasaan dalam pengadaan barang dan jasa guna menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta layanan kesehatan secara cepat dan tepat. Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan tata kelola pengadaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kesalahan dalam pengadaan BLUD tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap Bimtek pengadaan barang dan jasa BLUD ini berjalan optimal agar mendukung terselenggaranya peningkatan mutu layanan kesehatan,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Bupati Gresik Ingatkan Kepala Puskesmas Tak Jadi “Raja Kecil” dalam Pengadaan Barang Jasa BLUD Selengkapnya

Kali Pertama Pengadilan Negeri Gresik Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Terdakwa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menerapkan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah (PB). Penerapan PB untuk kali pertama ini dilakukan dalam kasus penggelapan dengan terdakwa Ika Merdeka Wati, yang telah diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Donald Everly Malubaya pada Selasa, 28 April 2026. 

Putusan dalam perkara Nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk tersebut menjadi implementasi awal ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

Pasal tersebut mengatur mekanisme penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif, yang mempertimbangkan pengakuan bersalah, pengembalian kerugian, serta kesepakatan antara pihak terkait.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kaso Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik Uwais Daffa I Qorni, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan jaksa penuntut umum. “Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), dengan ketentuan tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan,” ujarnya.

Ketua PN Gresik Akhmad Rifa’i, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah progresif dalam merespons perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena belum adanya aturan teknis.

“Melalui putusan ini, kami berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong keadilan yang lebih substantif dan humanis,” katanya. Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan awal bagi pengadilan lain dalam menerapkan mekanisme plea bargain di Indonesia, sekaligus mendorong penyusunan aturan pelaksana yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Juru Bicara PN Gresik M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan pengakuan bersalah yang diajukan oleh penuntut umum Kejari Gresik berdasarkan kesepakatan dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

“Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, tanpa paksaan, serta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum,” jelasnya. Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.

Dalam proses pemeriksaan, hakim memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain berita acara pengakuan bersalah, perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa, surat penunjukan penuntut umum, serta hasil penelitian kemasyarakatan atau asesmen sosial.

Untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, PN Gresik menggandeng berbagai pihak guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas. Pihak yang terlibat meliputi pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial, hingga lembaga sosial keagamaan seperti Gereja Kristen Jawi Wetan sebagai lokasi pelaksanaan hukuman.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan yang lebih manusiawi, terukur, serta meminimalkan stigma sosial terhadap terpidana,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kali Pertama Pengadilan Negeri Gresik Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Terdakwa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial Selengkapnya

Pembunuh Driver Ojol Perempuan Divonis Hakim PN Gresik Seumur Hidup

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrama seumur hidup. Putusan majelis yang diketuai oleh M. Aunur Rofiq ini untuk kali pertama dalam kurun waktu 10 tahun terakhir untuk terdakwa pembunuhan Sevi Ayu Claudia, seorang ojek online (ojol) ini dibacakan pada Senin, 6 April 2026.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis. Selian itu terdakwa pernah dihukum 20 tahun di PN Sidoarjo dengan kasus yang sama.

Menurut ketua majelis hakim M. Aunur Rofiq menyatakan rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia, 30 tahun, asal Sidoarjo. Perbuatan terdakwa sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya M. Aunur Rofiq pada Senin, 6 April 2026.

Terdakwa pantas menerima hukuman seumur hidup. Sebab perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta rupiah. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Mendengar vonis hakim, terdakwa menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa dalam perjalanan terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa bungkam. Seakan menyesali perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Majelis memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Diberitakan sebelumnya, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pembunuh Driver Ojol Perempuan Divonis Hakim PN Gresik Seumur Hidup Selengkapnya

PN Tipikor Surabaya Gelar Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Asrama Santri Ponpes di Gresik 

SIDOARJO,1minute.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan asrama santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Kamis, 2 April 2026.

Sidang kali pertama ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yakni Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan terhadap tiga terdakwa. Tiga terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut yakni Khoirul Atho’shah, M. Zainur Rosyid dan M. Miftahur Roziq. Jaksa penuntut yakni Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan membacakan secara bergantian. 

Pada dakwaan, JPU menerangkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Bantuan anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan pondok asrama santri, disalahgunaan untuk pembelian tanah. Akibat perbuatanya, negara dirugikan.

“Para terdakwa mengajukan proposal bantuan pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Manyar. Ketika dana hibah cair, uang tersebut tidak dipergunakan untuk pembanguan asrama. Akan tetapi digunakan untuk membeli tanah,” jelas Sunda saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut diuraikan, para terdakwa yang merupakan pengasuh Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi oleh Jaksa didakwa dan diancam pidana dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Serta, Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Masih dalam dakwaan disebutkan, akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.400 juta sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor SR-850/PW13/5/2025 tanggal 21 November 2025.

Sidang dengan dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.(*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

PN Tipikor Surabaya Gelar Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Asrama Santri Ponpes di Gresik  Selengkapnya

Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup

GRESIK,1minute.id –  Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut  terdakwa Syahrama, 36, hukuman seumur hidup. Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan terdakwa dugaan pembunuhan driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026.

Tuntutan seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu satu dekade di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini. 

Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin dihadapan majelis hakim Aunur Rofiq menyatakan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia, 30, asal Sidoarjo. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan diubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya.

Jaksa penuntut menganggap perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya. 

Untuk diketahui  warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean pada Senin 28 Juli 2025. Belakangan diketahui mayat tersebut berinisial SAC, driver ojol asal Sidoarjo. Terduga pelaku adalah Syahrama, 36, warga Sidoarjo. Pelaku dan korban sama-sama berprofesi sebagai driver ojek online alias ojol.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup Selengkapnya

Terbukti Otak Pembunuhan Agen BRILink, Majelis Hakim PN Gresik Menvonis Midhol Hukuman 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Sri Hariyani melakukan terobosan hukum di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Dalam sidang putusan dengan terdakwa Ahmad Midhol warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun memvonis terdakwa Midhol hukuman selama 18 tahun. 

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik selama 14 tahun. Pada amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama dengan saksi Asrofin.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 479 ayat (4) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” tegas Sri Hariyani saat membacakan putusan pada Kamis, 12 Februari 2026. Sidang pembacaan putusan yang mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dan pengamanan dalam (pamdal) ini karena ada ratusan warga dan keluarga korban yang ingin menyaksikan langsung sidang agenda pembacaan putusan ini. 

Diuraikan pada putusan, bahwa terdakwa Akhmad Midhol terbukti sebagai otak dari tindak pidana pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan korban Wardatun Thoyibah meninggal dunia.

“Berdasarkan fakta dipersidangan dengan jelas bahwa yang memikiki inisiatif melakukan pencurian di rumah korban adalah terdakwa Akhmad Midhol. Terdakwa yang menyuruh Asrofin untuk mengecek kondisi rumah korban. Terdakwa juga yang menyiapkan linggis kecil (kubut) dan juga menyiapkan pisau untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Tidak hanya itu, yang masuk ke rumah korban dan mengambil uang serta melakukan pembunuhan sadis agen BRILink bernama Wardatun Toyyibah adalah terdakwa Akhmad Midhol. Pembunuhan itu dilakukan ketika terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil uang sebesar Rp160 juta diketahui oleh korban Wardatun Thoyibah. Seketika terdakwa melakukan penusukan di leher sebanyak dua kali dan diperut dua kali dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan.

“Peran terdakwa dalam perkara ini yang berinisiatif melakukan pencurian dan mengajak saksi Asrofin untuk membantunya. Bahkan uang untuk top up dana juga milik terdakwa yang diberikan Asrofin untuk mengecek keberadaan uang di tempat Brilink milik korban,” jelasnya.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima. Sementara itu, suami korban Mahfud mengapresiasi atas putusan 18 tahun penjara meskipun itu tidak sesuai dengan keinginannnya.

“Hakim sudah menvonis terdakwa, saya hargai putusan itu. Aspirasi sudah didengar oleh hakim dengan menaikkan putusan 18 tahun dari tuntutan Jaksa 14 tahun,” ungkapnya usai sidang. 

Masih menurut Mahfud, perjuangan untuk mencari keadilan dengan melakukan aksi di PN Gresik atas ringannya tuntutan jaksa didengar oleh Majelis Hakim. Aksi tersebut dilakukan untuk mencari rasa keadilan atas perkara ini. “Pada putusan terbukti, bahwa Midhol adalah otak dari kasus ini.” tegasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Gresik Aninur Rofiq mengatakan bahwa Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah menvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. “Majelis hakim sependapat dengan pasal 479 ayat (4) KUHP baru yang didakwakan Jaksa. Akan tetapi majelis hakim tidak sependapat lamanya pidana pada tuntutan. Majelis berpendapat tuntutan 14 tahun tersebut dinilai terlalu ringan. Sehingga Majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun,” jelasnya.

Ditambahkannya, perbuatan terdakwa dinilai oleh Majelis hakim sebagai perbuatan yang yang keji dan sadis. Atas pertimbangan itulah, Majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. “Sesuai fakta dalam persidangan, bahwa otak dari pencurian dan pemberaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah terdakwa Akhmad Midhol,” pungkas Aunur Rofiq. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Terbukti Otak Pembunuhan Agen BRILink, Majelis Hakim PN Gresik Menvonis Midhol Hukuman 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa  Selengkapnya