GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 3 miliar ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsi serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Achmad Rifai,
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penanganan perkara oleh Polres Gresik sejak Januari hingga Mei 2026 atau memasuki triwulan kedua tahun 2026. Perkara penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di Kota Santri. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara di Kabupaten Gresik, dan berharap kedepan Gresik bisa bebas narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Zam Zam Ikhwan mengatakan, memasuki triwulan kedua terdapat sekitar 231 perkara pidana umum. Kasus narkoba menjadi perkara yang paling mendominasi, terutama dari kategori pengguna dengan barang bukti relatif kecil.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusinya. “Untuk barang bukti ini sudah tugas kejaksaan penuntut umum dan JPU,” ujar Kajari Zam Zam Ikhwan.
“Barang bukti narkoba kebanyakan dari tahap pemakai dan barang buktinya tidak terlalu banyak, sekitar nol koma sekian gram,” ia melanjutkan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari 213 perkara yakni sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, pil dobel L sebanyak 804.892 butir, timbangan 22 unit, telepon genggam 188 unit, satu unit laptop, alat hisap 108 buah, pakaian 117 buah, serta senjata tajam berupa paving tiga buah dan shock breaker delapan buah.

Berdasarkan hitungan Kejaksaan, barang bukti yang dimusnahkan pada triwulan pertama ini berkisar Rp 3 miliar. “Kalau diuangkan perkiraan kami sebesar Rp 3 miliar,” tegasnya kepada wartawan. Kejaksaan Negeri memusnahkan barang bukti bernilai miliar rupiah dengan empat cara.
Untuk narkoba, pil dobel dimusnahkan dengan cara di blender dengan dicampur ditergen. Barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu; senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan barang bukti baju dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pembangunan Gudang Barang Bukti

Dalam kesempatan itu, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan juga meminta dukungan terkait penyediaan gudang penyimpanan barang bukti. Pasalnya, hingga saat ini korp Adhyaksa yang berkantor di Jalan Raya Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas belum memiliki gudang khusus untuk menampung barang bukti perkara. Barang bukti berupa kendaraan roda dua atau empat disimpan di luar sehingga mengakibatkan nilai barang ketika dilelang mengalami penurunan nilai.
Pada triwulan pertama/2026, Kejaksaan Negeri berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 291.064.500. Ia mengatakan, rencana pembangunan gudang barang bukti menempati lahan seluas 20 meter x 70 meter yang lokasi berada di kompleks kantor Kejaksaan.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa proses penegakan hukum harus terus berjalan secara tegas, terutama terhadap kasus narkotika yang masih mendominasi di wilayah Gresik. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, termasuk terkait dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti bagi Kejari Gresik. “Proses kepastian hukum ini harus terus ditegakkan dan memang kasus yang dominan masih narkoba,” ujarnya. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

