GRESIK,1minute.id – Pelaku pembuatan SK palsu di tangkap oleh polisi. Kini, giliran polisi palsu alias gadungan gentayangan di Gresik. Polisi bertindak cepat menangkap pria berinisial J, 42 tahun pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Modus lelaki mengaku warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu meminta “jasa keamanan” kepada para pemilik warung di sepanjang jalan nasional di Kecamatan Duduksampeyan. Aksi polisi gadungan atau polgan ini sudah berlangsung lama, tiga tahun. Seperti pepatah, sepandai- pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Karena tidak ada skenario kejahatan yang sempurna.
Menurut polisi, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang dengan dalih “uang keamanan”. Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang kepada pemilik warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Terungkapnya aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K, 45, di kawasan Jl. Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp 250 ribu.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan pelaku. Polisi mendapati bahwa modus pemerasan berkedok uang keamanan itu telah dijalankan sejak awal 2023. Salah satu korban, K, mengaku rutin memberikan uang kepada pelaku karena takut dan percaya bahwa J benar-benar anggota kepolisian.
Selama kurang lebih tiga tahun, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 2 juta. Nominal pungutan yang diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kali mendatangi warung.
Tak hanya menyasar satu korban, pelaku diketahui mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penipuan, serta sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka. Kini J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polsek Duduksampeyan. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas. “Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas AKP Bakri. Selain itu, masyarakat Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

