Ops Tumpas Narkoba berakhir, Polres Gresik Tangkap 17 Tersangka, Sabu-Sabu 36,071 gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Polres Gresik berakhir. Selama 12 hari, mulai 12-23 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. “Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya dalam siaran pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang. Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota. Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO. Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp 54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Polres Gresik mengajak peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Ops Tumpas Narkoba berakhir, Polres Gresik Tangkap 17 Tersangka, Sabu-Sabu 36,071 gram Selengkapnya

Peringatan Mualid Nabi Muhammad SAW di UPT SMP Negeri 2 Gresik Hadirkan Polwan untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan terhadap Anak

GRESIK,1minute.id – Peringatan Mualid Nabi Muhammad SAW di UPT SMP Negeri 2 Gresik (Spendagres) terasa berbeda. Biasanya, perayaan peringatan kelahiran Rasulullah SAW mendatang kiai atau ustad. Tapi, sekolah berlokasi di Jalan KH Abdul Kholil, Gresik ini mendatangkan aparat kepolisian dari Satuan Binmas melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. 

Dalam maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026 yang diikuti seluruh siswa dan tenaga pendidik ini mengusung tema “Meneledani Akhlak Rasulullah SAW” versi Gen Z, yakni 

Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan terhadap Anak. 

Menurut Kepala UPT SMP Negeri 2 Gresik Mohammad Salim, dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu, anggota 

Polisi Wanita (Polwan) Polres Gresik mengajak para siswa untuk memperbanyak kegiatan positif yang menguntungkan bagi masa depan. Selain itu, menghindari perbuatan yang merugikan diri sendiri seperti melakukan kekerasan fisik, narkoba, bullying dan kekerasan seksual dan lainnya. 

Kemudian, bagaimana cara menghindari masalah kekerasan ancaman bagi pelajar dari luar sekolah, berfikir sebelum bertindak,  menjauhi hal-hal buruk di media sosial (medsos) dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Jika mengetahui tindakan buruk segera lapor pada orang tua, guru, BK jika ada ancaman di dunia digital. Saring sebelum sharing informasi. Ceklis privasi data pribadi medsos, filter teman di medsos,” kata Mohammad Salim menirukan ucapan anggota Polwan Polres Gresik itu.

Mohammad Salim mengapresiasi kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Gresik. Materi ini sangat relevan untuk membentuk karakter siswa yang berani, cerdas, dan saling menghargai,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Polres Gresik dan UPT SMP Negeri 2 Gresik berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Pihak sekolah juga akan memasang nomor layanan KBPA di aplikasi inovasi sekolah. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Peringatan Mualid Nabi Muhammad SAW di UPT SMP Negeri 2 Gresik Hadirkan Polwan untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan terhadap Anak Selengkapnya

Polres Gresik Cokok “Dukun” Cabul asal Ujungpangkah 

GRESIK,1minute.id – Seorang diduga “dukun” cabul berinisial NA, 48, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda asal Kecamatan Ujungpangkah itu, diamankan karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada “pasien” di sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi. “Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut polisi, kasus bermula saat korban berinisial HB, 30, warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak 2012 lalu sembuh. Korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban. Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah. “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang AKP Arya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik. Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.

Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan. “Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Cokok “Dukun” Cabul asal Ujungpangkah  Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pengedar Sabu asal Panceng, Modalnya dari  Judi Online

GRESIK,1minute.id – Seorang pria berinisial EP, 28, warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diamankan anggota Satresnarkoba  Polres Gresik. Barang bukti yang disita, diantaranya, delapan poket sabu seberat total sekitar 1,60 gram, uang tunai Rp 2.390.000, satu unit timbangan elektrik dan satu buah  IPhone. 

Tersangka EP ditangkap di rumahnya di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Hasil penyelidikan mengungkap EP menggunakan uang dari judi online untuk membeli sabu yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng. 

“Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti hp tersangka terindikasi judi online,” ujar Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza di Mapolres Gresik pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penangkapan terhadap tersangka EP, diduga budak narkoba ini bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang dilakukan Polres Gresik mulai 12 Agustus 2026 hingga 23 Agustus 2026.

Kompol Shabda Purusha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EP di rumahnya. Berdasarkan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Gresik, terungkap Tersangka EP mengaku sudah bermain judi online sejak 2024.

“Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, Dan EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda, EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran 1 – 2 juta, FP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” terang Kompol Shabda. 

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. Masyarakat Kabupaten Gresik dapat langsung menghubungi saluran WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center 110. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pengedar Sabu asal Panceng, Modalnya dari  Judi Online Selengkapnya

Pengedar Sabu-sabu Menganti Dibekuk, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan BB 81 Gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 memasuki hari ketiga. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AD. Pemuda 28 tahun ini di tangkap di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang diamankan dari pengedar juga pemakai barang haram itu sebanyak 81,46 gram atau senilai Rp 146 juta.  Pemuda asal Kecamatan Menganti yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini menekuni bisnis ilegal baru 2 bulan. Namun, omzet penjualan sangat besar. 

“Seminggu bisa mengedarkan 20 sampai 100 gram,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Jumat, 14 Agustus 2026. 

Bila di rata-rata 50 gram per pekan, dalam waktu sebulan atau 4 pekan bisa mengedarkan 200 gram. Bila harga kristal bening sebesar Rp 1,5 juta/gram, omzet bisnis haram yang dilakukan tersangka AD sebesar Rp 340 juta/bulan. 

Tersangka AD, jelas Kapolres AKBP Ramadhan, mendapatkan barang haram dari seorang pemasok besar asal Sememi,  Surabaya. Barang haram kemudian dijual secara eceran atau paket hemat (PaHe) dengan harga antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per paket. 

“Sabu-sabu itu diedarkan sistem ranjau di Kecamatan Menganti. Karena tersangka memang orang Kecamatan Menganti,” tegas alumnus Akpol 2007 itu. Tersangka nekat menjadi pengedar sabu-sabu untuk wilayah Kecamatan Menganti itu karena tergiur upah dari bandar gede (BD).

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp 1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pengedar Sabu-sabu Menganti Dibekuk, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan BB 81 Gram Selengkapnya

Spesial Curanmor di Gresik Dibekuk usai Gasak Motor Petani Balongpanggang 

GRESIK,1minute.id – Sepak terjang lelaki berinisial FH, terhenti sementara waktu. Lelaki 43 tahun itu ditangkap anggota Polsek Balongpanggang karena diduga telah mencuri sepeda motor milik Lambar, 52, petani Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Lambar, 52, warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban datang ke sawah untuk memanen tanaman kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ miliknya diparkir di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Ketika sedang berada di sawah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.

Pengejaran berlanjut hingga ke sekitar Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban akhirnya menemukan sepeda motornya, sementara orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. “Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 3372 XQ. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Balongpanggang.

Tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Gresik. Tiga lokasi yang turut didalami polisi yakni Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan No. 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026. Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026. Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, dalam perkara percobaan pencurian yang terjadi sekitar Juli 2026.

“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” ujarnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Spesial Curanmor di Gresik Dibekuk usai Gasak Motor Petani Balongpanggang  Selengkapnya

Mulai 12 Agustus, Polres Gresik Gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Ini Peta Kerawanan di Gresik

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar Operasi Tumpas Narkoba mulai Rabu, 12 Agustus 2026. Operasi bakal dilaksanakan selama 12 hari alias sampai 23 Agustus 2026. Sebelumnya, Polres Gresik menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mematangkan kesiapan personel dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. 

Lat Pra Ops dipimpin Kabag Ops Polres Gresik Kompol Arief Sukmo Wibowo, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, Kasiwas AKP Heriyanto, Kasubbag Bin Ops AKP Sutamat, Paurmin Bag Ops Ipda Sigit Hartono, KBO Satresnarkoba Ipda Sidik, Kanit IV Satintelkam Ipda Hendry Nurdiansyah, serta personel peserta latihan.

Dalam amanat Kapolres Gresik yang dibacakan Kompol Arief, disampaikan bahwa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 akan berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Sebanyak 103 personel akan dilibatkan dengan mengedepankan Satresnarkoba bersama Polsek jajaran.

Operasi kewilayahan tersebut diarahkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung gerakan Jatim Sangar atau Sadar Ngelawan Narkoba.

Sasaran operasi tidak hanya menyasar pengguna dan pecandu, tetapi juga pengedar hingga jaringan atau sindikat peredaran gelap narkotika. Sementara sasaran barang bukti meliputi narkotika Golongan I, II, dan III, tembakau sintetis atau gorila, PCC, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang.

“Laksanakan deteksi dini dan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba. Pedomani Kirsus Intelijen, gelar razia sasaran secara terukur, dan tuntaskan proses hukum hingga pelimpahan ke kejaksaan. Tetap utamakan keselamatan personel di lapangan,” tegas Kompol Arief saat membacakan arahan Kapolres.

Dalam sesi paparan, Kanit IV Satintelkam Ipda Hendry Nurdiansyah memaparkan peta kerawanan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Gresik sepanjang 2025. Wilayah Manyar tercatat menjadi lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 25 kali, disusul Driyorejo sebanyak 23 kali, Kebomas 16 kali, dan Gresik Kota 15 kali.

Menurutnya, perkembangan modus operandi harus menjadi perhatian serius seluruh personel. Peredaran narkoba kini tidak hanya menggunakan pola konvensional, tetapi juga memanfaatkan sistem ranjau, peredaran obat keras tanpa resep, hingga penyusupan ke tempat hunian, fasilitas umum, dan lingkungan pendidikan.

“Petugas di lapangan juga wajib mendayagunakan teknologi guna melacak jaringan yang kerap berpindah tempat, serta mewaspadai potensi kebocoran informasi maupun keterlibatan oknum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa penanganan dan penerbitan Laporan Polisi (LP) terkait kasus narkoba dipusatkan melalui Satresnarkoba Polres Gresik. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan data, memudahkan pemetaan kasus, sekaligus memperkuat pengembangan jaringan narkotika yang berhasil diungkap.

“Setiap penindakan harus melalui hasil penyelidikan yang matang dan terukur. Hindari cara-cara arogan yang berpotensi membahayakan personel maupun mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, maka akan dilakukan penanganan dan assessment secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menutup rangkaian kegiatan, Kompol Arief mengingatkan seluruh personel agar tidak meremehkan potensi kerawanan narkotika di Kabupaten Gresik. Menurutnya, predikat Gresik sebagai Kota Santri tidak boleh membuat aparat lengah terhadap perkembangan kejahatan narkotika. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Mulai 12 Agustus, Polres Gresik Gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Ini Peta Kerawanan di Gresik Selengkapnya

Ringan Beban Ojol Polsek Kebomas Sinergi YALPK Grup Bagikan BBM Gratis

GRESIK,1minute.id – Polisi Sektor (Polsek) Kebomas bersama Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Group membagikan sembako dan bahan bakar minyak (BBM) kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan warga pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Bansos itu membuat ratusan ojol semringah. Pembagian bansos itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno didampingi Kanit Reskrim Ipda Cipto Suciono dan dihadiri Ketua Umum Edy Rusdianto, Ketua Harian Brahada Pratama, Korlap YALPK Jawa Timur Berdi Ferdiansyah, serta Ketua DPD YALPK Gresik Ahmad Nuryani, serta pengurus lainnya. 

Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan, bakti sosial tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara Polri dan elemen masyarakat dalam membantu warga, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online.

“Kami berharap kegiatan pembagian sembako dan BBM gratis ini dapat memberikan manfaat nyata serta membawa keberkahan bagi masyarakat. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga dan rekan-rekan ojol di Gresik,” ujar Kompol Tatak Sutrisno. 

Sementara itu, YALPK Group menegaskan bahwa perannya tidak hanya berfokus pada advokasi hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga berkomitmen aktif melaksanakan kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Senyum bahagia para penerima bantuan menjadi gambaran nyata bahwa kolaborasi antara kepolisian dan organisasi masyarakat mampu menghadirkan manfaat serta mempererat kepedulian sosial di tengah masyarakat Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Ringan Beban Ojol Polsek Kebomas Sinergi YALPK Grup Bagikan BBM Gratis Selengkapnya

Satpol PP Gresik Razia Warung, Puluhan Pramusaji dan Pengelola Jalani Tes Narkoba dan HIV

GRESIK1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggelar razia warung kopi pada Sabtu hingga Minggu, 25-26 Juli 2026. Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) melibatkan 100 personel sebagai upaya upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. 

Razia gabungan yang melibatkan Pol PP ; Polres Gresik; Kodim 0817/Gresik ; Garnisun ; Subdenpom / CPM, BNNK Gresik dan  Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Puluhan pengelola kafe, warung kopi (warkop) dan warung pangku alias warung remang-remang yang terjaring razia langsung menjalani tes narkoba dan HIV. 

Razia  di mulai Sabtu, 25 Juli 2026 dan berakibat pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 01.30 WIB menyasar lima titik, yakni Jalan Noto Prayitno; Jalan Siti Fatimah binti Maimun ; Jalan. Karangkiring, Kecamatan Kebomas; Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dan sepanjang Jalan nasional Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan. 

Hasilnya? Sebanyak 10 pemilik atau pengelola dan 40 pramusaji terjaring razia skala besar ini. “Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada para pengelola dan penjaga kafe agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jam operasional serta menjaga ketenteraman lingkungan sekitar,” ujar Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Minggu, 26 Juli 2026.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Dalam kegiatan ini, tim gabungan menyasar lima titik yang menjadi lokasi aktivitas kafe, yakni di Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, kawasan Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan.

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan tes narkoba dan tes HIV terhadap 10 pemilik warung serta 40 penjaga warung atau kafe. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini sekaligus mendukung terciptanya lingkungan usaha yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pengelola maupun penjaga kafe diberikan edukasi mengenai pentingnya menaati peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, petugas memberikan teguran sesuai prosedur dan melakukan tindakan penertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, operasi cipta kondisi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, terutama pada malam hari. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud lingkungan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman umum dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satpol PP Gresik Razia Warung, Puluhan Pramusaji dan Pengelola Jalani Tes Narkoba dan HIV Selengkapnya

Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Gresik Selatan Digerebek, Transaksi Rp 360 Juta/Bulan

GRESIK1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggerebek rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom. Dalam penggerebekan itu, anak buah AKP Ahmad Yani, Kasatreskoba Polres Gresik mengamankan dua orang pengedar berinisial DE alias Bedun, 32, residivis kasus narkotika yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2018 dan MWF, 30. 

Selain dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 38,066 gram. Kini, polisi lagi memburu bandar besar alias BeDe atau penyuplai barang haram itu. “Kedua tersangka adalah residivis kasus sama (narkotika),” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Riza Muslih mengatkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati para tersangka. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat total sekitar 38,066 gram yang telah dipisahkan ke dalam plastik klip dan siap diedarkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sabu – sabu tersebut diperoleh DE dari seseorang berinisial MJ yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram seberat sekitar 40 gram itu diambil menggunakan metode ranjau di area persawahan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, sabu dibawa ke kamar kos di Wringinanom untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan sesuai pesanan. Kedua tersangka menjalankan peredaran sabu menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Titik penempatan ranjau berada di sepanjang jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo.

“Setiap titik, tersangka mengaku mendapatkan jasa Rp 25 ribu,” kata Cak Rama, sapaan akrab, AKBP Ramadhan Nasution. Dalam sehari, ia melanjutkan, bisa memasang “ranjau” hingga 20 titik. Artinya, kedua tersangka selain mendapatkan keuntungan dari pengedaran narkotika juga mendapatkan uang jasa antar sekitar Rp 500 ribu per hari. Untuk transaksi narkoba kedua tersangka bisa menjual seberat 40 gram. Bila harga sabu-sabu sebesar Rp 1,5 juta per gram, perputaran uang sebesar Rp 60 juta per pekan atau sekitar Rp 360 juta per bulan.

“Kedua tersangka sudah menjalankan profesinya selama 4 bulan,” tegas AKBP Ramadhan. Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Gresik Selatan Digerebek, Transaksi Rp 360 Juta/Bulan Selengkapnya