GRESIK,1minute.id – Kabupaten Gresik mencatat progres sementara verifikasi dan validasi (verval) Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terbanyak di Jawa Timur. Hingga Jumat, 25 September 2026, sebanyak 158 dari 190 gerai telah menjalani observasi lapangan. Hasilnya, Layak dengan catatan.
Berdasarkan rekapitulasi sementara pada periode yang sama, capaian Gresik berada di atas lima kabupaten/ kota lainnya di Jawa Timur, yakni Kabupaten Blitar 102 gerai, Ponorogo 97 gerai, Jember 94 gerai, Jombang 75 gerai, dan Pamekasan 74 gerai.
Data tersebut masih bersifat sementara dan dapat terus berubah mengikuti perkembangan verval serta proses input hasil di masing-masing daerah.
Percepatan verval di Gresik diawali melalui kick-off yang dipimpin Wakil Bupati Gresik bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa
pada Selasa pekan lalu. Setelah itu, lima tim diterjunkan secara paralel untuk menjangkau gerai yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik (Diskoperindag) dengan melibatkan Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kegiatan di lapangan difokuskan pada observasi ketersediaan dan kondisi faktual gerai, pergudangan, utilitas, serta sarana-prasarana pendukung. Tim mencatat dan mendokumentasikan kondisi yang ditemukan sebagai bahan penilaian pada tahapan berikutnya.
Pendekatan tersebut untuk membedakan dari audit teknis konstruksi. Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa hasil verval bersifat administratif dan faktual berdasarkan kondisi pada saat pelaksanaan. Bukan merupakan audit teknis konstruksi, pemeriksaan struktur bangunan, pengujian mutu material maupun sertifikasi kelaikan bangunan.
Lalu apa objek verval ? Objek verval antara lain mencakup keberadaan dan fungsi instalasi listrik, air bersih, drainase, sanitasi dan jaringan internet, sekaligus kelengkapan sarana-prasarana operasional. Pedoman mencantumkan 27 kategori kelengkapan, termasuk rak display, perangkat kasir, internet, CCTV, AC, APAR, komputer, genset dan berbagai perangkat pendukung lainnya.
Dari hasil observasi sementara, sebagian besar KMP di Kabupaten Gresik mengarah pada kategori layak dengan catatan. Catatan yang muncul terutama berkaitan dengan kelengkapan sarana-prasarana, utilitas maupun bagian pendukung operasional yang masih membutuhkan tindak lanjut.
Namun demikian, hasil tersebut belum merupakan penetapan final kelayakan. Status akhir setiap gerai akan ditentukan setelah seluruh hasil observasi lima tim dikonsolidasikan dan dibahas bersama Tim Ahli Koperasi Merah Putih serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Pedoman Menteri Koperasi mengatur tiga status hasil verval, yakni : Layak Digunakan dan Siap Operasional, Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan, serta Belum Layak. Untuk kategori layak dengan catatan, kekurangan tertentu masih dapat diperbaiki atau dilengkapi paling lambat tiga bulan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama dan operasional koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Darmawan, mengatakan kerja lintas perangkat daerah dilakukan untuk mempercepat proses sekaligus menjaga akuntabilitas hasil verval.
“Lima tim lintas-OPD kami terjunkan secara paralel untuk mengobservasi ketersediaan dan kondisi faktual gerai serta sarana-prasarana Koperasi Merah Putih. Seluruh hasil observasi nantinya akan dikonsolidasikan bersama Tim Ahli Koperasi Merah Putih dan para kepala OPD teknis terkait sebelum dilanjutkan untuk reviu BPKP,” ujar Darmawan.
Sementara Plt. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Kabupaten Gresik, Rian Pramana Suwanda, menekankan bahwa percepatan tersebut diarahkan pada kesiapan operasional koperasi.
“Percepatan verval bukan semata-mata mengejar jumlah gerai yang dikunjungi. Tim melakukan observing terhadap ketersediaan dan kondisi faktual, kemudian setiap temuan dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan pembahasan selanjutnya,” ujar Rian.
“Tujuan akhirnya adalah mengoptimalkan operasional dan kebermanfaatan Koperasi Merah Putih bagi masyarakat Gresik,” imbuh Rian yang juga Rektor Universitas Gresik (Unigres) ini.
Setelah pembahasan bersama Tim Ahli dan kepala OPD teknis, hasil verval akan dilanjutkan untuk reviu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selanjutnya, hasil tersebut menjadi dasar tindak lanjut terhadap gerai yang masih membutuhkan pemenuhan maupun penyempurnaan.
Dengan 158 gerai telah diobservasi, fokus Pemkab Gresik berikutnya tidak hanya menyelesaikan gerai yang tersisa, 32 gerai. Juga, memastikan berbagai catatan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Koperasi Merah Putih dapat bergerak menuju operasional yang optimal dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

