Pemkab Gresik Ajak Warga Cek dan Perbarui Data DTSEN

GRESIK, 1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik gencar menyosialisasikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Upaya ini dilakukan untuk memastikan data sosial ekonomi warga Gresik sesuai kondisi terkini, sehingga program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan kualitas data adalah kunci kebijakan.

“Data yang tidak akurat akan menghasilkan kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, data yang akurat akan membuat penanganan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten, menjadi lebih tepat sasaran,” ujar Sekda Washil dalam sosialisasi di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 24 September 2026.

Ia menjelaskan kondisi sosial ekonomi warga bersifat dinamis. Perubahan pekerjaan, kondisi usaha, jumlah anggota keluarga, hingga dampak bencana bisa mengubah kondisi rumah tangga. Karena itu, DTSEN tidak bisa diperlakukan sebagai data statis.

“DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga. Data ini hasil penggabungan berbagai sumber resmi yang dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala,” jelasnya.

Menurut Washil, DTSEN tidak hanya untuk mendata warga miskin, tapi juga untuk menjawab siapa penerima program, bagaimana kondisinya, dan apakah bantuan sudah sampai kepada yang membutuhkan. Ke depan, DTSEN akan diintegrasikan dengan data kemiskinan daerah Gresik SOYA.

“Siapa saja penerima program harus valid. Jangan sampai ada yang dapat program berulang, sementara yang seharusnya menerima justru tidak dapat. Tentu dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Soal Perubahan Desil

Kepala Dinsos (Kadinsos) Gresik Ummi Khoiroh, mengakui perubahan desil dalam DTSEN banyak dipertanyakan warga karena berdampak pada status penerima bansos.

“Keputusan penetapan desil bukan di Dinas Sosial. Kami bertugas membantu verifikasi dan ground checking agar penetapan desil sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Ummi.

Warga yang mengalami perubahan kondisi atau menemukan data tidak sesuai, bisa mengajukan pemutakhiran melalui kanal resmi dengan dukungan pemerintah desa/kelurahan dan Dinsos.

Hal senada disampaikan Kepala BPS Kabupaten Gresik Indriya Purwaningsih. Ia menjelaskan, DTSEN bersifat dinamis karena memuat informasi keluarga, tempat tinggal, aset, pendidikan, pekerjaan, dan pendapatan.

“Perubahan desil tidak serta-merta berarti datanya salah. Desil adalah pemeringkatan relatif. Posisi sebuah keluarga bisa berubah ketika kondisinya sendiri atau kondisi masyarakat di sekitarnya berubah,” tutup Indriya. BPS mengimbau warga proaktif mengecek data melalui kanal cek DTSEN yang tersedia. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi