238 Proyek Konstruksi di Gresik Jadi Sorotan, Pemkab Wajibkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini ada 238 pekerjaan konstruksi di Kabupaten Gresik yang menjadi perhatian.

Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk yang bekerja melalui penyedia jasa, didorong untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhtiar itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jamsostek melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD bertema “Menguatkan Sinergi Lintas Sektor demi Perlindungan Tenaga Kerja dan Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Gresik.”

Sekda: Kepesertaan BPJS Wajib Dipastikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah. Karena itu, perlindungan perlu dipastikan tidak hanya bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga mereka yang terlibat melalui penyedia jasa.

“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujar Washil pada Kamis, 17 September 2026.

Menurut Sekda, 238 pekerjaan konstruksi itu mencakup pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan dan jalan kabupaten, sektor perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu, serta sarana pendidikan.

Banyaknya proyek membuat aspek perlindungan pekerja perlu diperhatikan sejak pelaksanaan hingga proses pembayaran kepada penyedia jasa. “Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baru 20 dari 50 OPD Daftarkan Pekerja

Selain pekerja konstruksi, perhatian serupa diberikan kepada tenaga outsourcing, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga pendukung pelayanan, serta pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa lainnya.

Sekda menegaskan, pemenuhan jaminan sosial bukan hanya tugas satu perangkat daerah. “Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sekda meminta data segera direkonsiliasi.

Kejar Target 55 Persen di 2026

Upaya memperluas perlindungan sejalan dengan target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 55 persen pada 2026.

Untuk mengejar target, Pemkab juga memperluas kepesertaan dari guru ngaji, marbot, penjaga makam, dan pelaku UMKM. Tambahan kepesertaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar 13.942 orang.

“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Purwantono mengatakan masih ada sekitar 100.000 tenaga kerja yang perlu diperluas perlindungannya untuk mendukung target 55 persen tersebut. “Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage di Kabupaten Gresik,” ujarnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi