238 Proyek Konstruksi di Gresik Jadi Sorotan, Pemkab Wajibkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini ada 238 pekerjaan konstruksi di Kabupaten Gresik yang menjadi perhatian.

Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk yang bekerja melalui penyedia jasa, didorong untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhtiar itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jamsostek melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD bertema “Menguatkan Sinergi Lintas Sektor demi Perlindungan Tenaga Kerja dan Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Gresik.”

Sekda: Kepesertaan BPJS Wajib Dipastikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah. Karena itu, perlindungan perlu dipastikan tidak hanya bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga mereka yang terlibat melalui penyedia jasa.

“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujar Washil pada Kamis, 17 September 2026.

Menurut Sekda, 238 pekerjaan konstruksi itu mencakup pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan dan jalan kabupaten, sektor perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu, serta sarana pendidikan.

Banyaknya proyek membuat aspek perlindungan pekerja perlu diperhatikan sejak pelaksanaan hingga proses pembayaran kepada penyedia jasa. “Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baru 20 dari 50 OPD Daftarkan Pekerja

Selain pekerja konstruksi, perhatian serupa diberikan kepada tenaga outsourcing, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga pendukung pelayanan, serta pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa lainnya.

Sekda menegaskan, pemenuhan jaminan sosial bukan hanya tugas satu perangkat daerah. “Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sekda meminta data segera direkonsiliasi.

Kejar Target 55 Persen di 2026

Upaya memperluas perlindungan sejalan dengan target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 55 persen pada 2026.

Untuk mengejar target, Pemkab juga memperluas kepesertaan dari guru ngaji, marbot, penjaga makam, dan pelaku UMKM. Tambahan kepesertaan dari kelompok tersebut mencapai sekitar 13.942 orang.

“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Purwantono mengatakan masih ada sekitar 100.000 tenaga kerja yang perlu diperluas perlindungannya untuk mendukung target 55 persen tersebut. “Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage di Kabupaten Gresik,” ujarnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

238 Proyek Konstruksi di Gresik Jadi Sorotan, Pemkab Wajibkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Dorong Pemkab, Perusahaan ikut “SERTAKAN” untuk Hindari Kemiskinan Ekstrem 

GRESIK, 1minute.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik terus mendorong  perusahaan, dunia usaha untuk peduli kepada pekerja sekitar. Caranya, mendaftarkan pekerja rentan sekitar mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program anyar “Ayo Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” atau SERTAKAN untuk menghindari terjadinya kemiskinan ekstrem bagi pekerja rentan. Pekerja informal, antara lain, Asisten Rumah Tangga, sopir, tukang kebun atau pengurus tempat ibadah. 

Jamiman perlindungan Ketenagakerjaan, antara lain, Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Premi “hanya” Rp 16.800 per bulan atau Rp 210. 000 per tahun. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi menegaskan, pentingnya pekerja non formal untuk ikut serta sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Menurutnya, keikutsertaan tersebut akan memastikan keluarga pekerja tetap mendapat manfaat perlindungan, terutama jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Kita tidak tahu kapan insiden itu terjadi. Tapi kalau sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir karena seluruh manfaat sudah dijamin, mulai dari perawatan hingga santunan kepada ahli waris,” ujar Bunyamin dalam Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan pada Kamis, 27 November 2025.

“Kami terus mendorong pekerja non-formal memanfaatkan jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, kebutuhan keluarga serta pendidikan anak tetap dapat terjamin ketika risiko terjadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Den Imam D.P, menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebenarnya sudah memberikan perlindungan kepada sekitar 8.600 pekerja rentan bidang transportasi. Antara lain, tukang ojek pangkalan, sopir, tukang becak, pengemudi delman, serta pekerja di sektor keagamaan.

Bila dibandingkan dengan jumlah pekerja rentan di Kota Industri, julukan lain, Kabupaten Gresik. Data BPJS Ketenagakerjaan, dari 715.619 angkatan kerja, terdapat sebanyak 553.977 pekerja non-ASN dan non-TNI/Polri. Rinciannya, pekerja penerima upah (PU) yang masih belum terdaftar tercatat 141.469 orang. Lalu di sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) sebanyak 143.066 orang belum terdaftar.

“Untuk kategori BPU yang terlindungi sekitar 21% atau 36.652 peserta,” tegas Den Imam. Sektor informal termasuk kelompok dengan tingkat risiko tinggi, namun kepesertaannya masih rendah. Misalkan petani, pedagang, nelayan, pengemudi ojek dan sopir harian. Kemudian pekerja serabutan, pekerja rumah tangga, usaha mikro dan perorangan lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa perlindungan jaminan sosial untuk kelompok ini harus terus dipercepat, agar tidak banyak keluarga jatuh miskin ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan pun menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sosialisasi ke berbagai instansi, komunitas pekerja, dan elemen masyarakat. Juga mendorong Pemkab Gresik untuk kembali memperluas dukungan terhadap kelompok rentan, agar Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bisa tercapai lebih cepat. Dari  total 715.619 penduduk angkatan kerja ber-KTP Gresik,  capaian UCJ sebesar 40,82% per 26 November 2025. Target BPJS Ketenagakerjaan 52,69%, atau kekurangan sekitar 84.960 peserta.

“Kami terus bersinergi dengan Pemda Gresik agar semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Ini penting, bukan hanya untuk keselamatan pekerja, tapi juga mendukung penurunan kemiskinan ekstrem di daerah,” katanya. (yad)

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Dorong Pemkab, Perusahaan ikut “SERTAKAN” untuk Hindari Kemiskinan Ekstrem  Selengkapnya