Edy Hadisiswoyo Dilantik Jadi Pj Sekda Gresik, Gus Yani: Jaga Soliditas

GRESIK, 1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani resmi melantik Edy Hadisiswoyo sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Gresik pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik. 

Edy yang saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Perekonomian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik menggantikan Achmad Washil Miftachul Rachman yang memasuki masa purna tugas.

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor 800.1.3.3/253/437.73/M/2026, setelah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 23 Oktober 2026. Masa tugas berlaku sejak dilantik hingga paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya Sekda definitif.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu berpesan agar Pj Sekda baru dapat menjaga kekompakan birokrasi. “Tantangan ke depan kita hadapi bersama-sama. Saya harap bisa kompak, solid, dan sabar. Insyaallah diberikan kemudahan oleh Allah,” ujar Gus Yani.

Pada kesempatan itu, Gus Yani juga menyampaikan apresiasi kepada Achmad Washil atas pengabdian selama 5 tahun 1 bulan sebagai Sekda Gresik.

Gus Yani juga menyinggung program prioritas, yakni penguatan beasiswa pendidikan. Pemkab Gresik telah menganggarkan Rp 7 miliar pada APBD 2027 untuk subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,5 juta per semester dan uang saku Rp 1 juta per semester. Ia berharap program tersebut dapat disinergikan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang akan dibahas dalam Musrenbang CSR November 2026.

Sementara itu, Edy Hadisiswoyo menyampaikan terima kasih atas amanah tersebut dan memohon arahan dari Forkopimda serta seluruh kepala OPD.

“Bagaimana visi misi Bupati kita wujudkan bersama-sama dengan seluruh OPD. Saya harap bisa saling koordinasi, saling menjaga, dan bisa ada sebuah kekompakan,” kata Edy.

Pelantikan ini diharapkan menjaga keberlangsungan roda pemerintahan sembari menyiapkan pengisian jabatan Sekda definitif sesuai aturan yang berlaku. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi