Terdakwa Ahmad Midhol, Otak Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Dituntut 14 Tahun

GRESIK,1minute.id –  Ahmad Mudhol, 39 tahun, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dugaan perampokan agen BRILink yang berujung korban meninggal dunia ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 19 Januari 2026.

Jsksa penuntut Imamal Muttaqin menyakini, bahwa terdakwa Ahmad Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Midhol melalui penasihat hukumnya yaitu Muhammad Rudi Irawan menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. 

“Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis dan akan menyampaikan fakta-fakta persidangan. Termasuk keterangan ahli dan keterangan saksi dari pelaku lainnya,” kata Rudi Irawan dengan didampingi Supaat. 

Donald Everly Malubaya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata Donald. 

Seperti diketahui, kawanan perampok menyatroni rumah agen BRILink Mahfudi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 16 Maret 2025. Aksi pencurian dengan keras (curas) itu mengakibatkan Wardatun Toyyibah, 28, istri Mahfudi meninggal dunia akibat luka sayatan di bagian leher dan tusukan  senjata tajam (sajam) di bagian dada. 

Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. Tiga pelaku itu, yakni Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri. (yad)

Terdakwa Ahmad Midhol, Otak Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Dituntut 14 Tahun Selengkapnya

Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding

GRESIK, 1minute.id – Sidang kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1,4 gram dengan terdakwa Yuyun Oktavia, 40, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak akhir pada Kamis, 8 Januari 2026.

Mejelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun. Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kepada terdakwa yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara, terdakwa Yuyun Oktavia menyatakan menerima atas putusan majelis. Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis SS.

“Terdakwa melanggar pasal 114 UU ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan,” jelas Donald saat membacakan putusan pada Kamis, 8 Januari2026.

Majelis hakim pada amar putusan sependapat dengan pasal yang disangkakan akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman dari tuntutan pidana dari jaksa. Jaksa penuntut Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun danda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Atas vonis ini, JPU Kejari GresiK Paras Setio akan melakukam upaya banding. “Kami mengajukan banding karena putusan Majelis hakim separoh dari tuntutan,” ujar Paras kepada wartawan usai sidang. 

Untuk diketahui, terdakwa Yuyun Oktavia pada Minggu 29 Juni 2025 menghubungi saksi Cicik Kristianto (dilakukan penuntutan terrpisah) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya disepakati pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000 dan dibayar oleh terdakwa melalui transfer. Tidak hanya itu, saksi Cicik juga menawarkan sisa sabu setengah gram seharga Rp 550.000 miliknya secara tunai. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya

Juragan Besi Tua Surabaya Didakwa Mencuri Pipa Gas PT Pertamina Gas Senilai Rp 291,5 Juta 

GRESIK,1minute.id – Profesi Sunari Syaiful adalah juragan besi tua. Profesi itulah yang ditengarai menyeretnya ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Sunari ditengarai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas).

Sebanyak enam pipa gas yang digasak. Pipa yang bernilai ratusan juta milik PT Pertagas itu diangkut menggunakan truk trailer. Untuk mengangkat pipa itu terdakwa menyewa forklift. Dua alat berat itu, telah disita dan menjadi barang bukti dalam proses sidang. 

Pada Senin, 8 Desember 2025, sidang pencurian pipa milik perusahaan pelat merah itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang yakni pembuktian oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Immamal Muttaqin. Sedikitnya ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. 

Mereka adalah Iwan, selaku Penjabat Sementara (Pjs) Manajer Material PT. Pertamina Gas. Kemudian, Matius Petrus selaku legal PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Lalu Hidayatullah, penjaga gudang dan Deni Ikhwanudin, karyawan PT. Pertamina Gas.

Menurut keterangan saksi Iwan, selaku Pjs Manajer Material di PT Pertagas kehilangan 6 pipa gas. Pipa tersebut hilang ketika saksi datang ke lokasi penyimpanan pipa di Jalan Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan,  Kabupaten Gresik. “Hilangnya pipa, kemudian Saya melaporkan ke Polres Gresik,” ujarnya di depan Majelis Hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya.

Ditambahkan saksi Iwan, PT Pertagas memiliki rekanan yakni PT ACM yang bergerak di bidang kontraktor. Pipa gas yang hilang dari proyek pemasangan saluran pipa gas Gresik – Semarang,” ungkapnya.

Pada surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sunari Syaiful bersama dengan terdakwa Djawahir Affandi diduga telah melakukan pencurian pipa gas besi milik PT. Pertagas. Diterangkan pada dakwaan, perbuatan Sunari dilakukan pada 22 November 2023 dengan terdakwa Djawahir Affandi berkas terpisah. Akibat perbuatannya PT Pertamina Gas mengalami kerugian sebesar Rp 291,5 juta atau Rp 291.563.394. Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Sunari Syaiful didakwa oleh Jaksa Immamal Muttaqin dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pencurian. 

“Terdakwa Sunari bersama dengan 3 orang pekerja berangkat dari Surabaya dengan menggunakan 2 mobil menuju lokasi Workshop atau Stockyard di Jl. Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik sekitar pukul 08.30 WIB. Sedangkan, terdakwa Djawahir Affandi langsung menuju ke lokasi. Kemudian terdakwa menawarkan bantuan untuk menyewa forklift dan truk trailer warna hijau dan berhasil mengangkut enam pipa besi lalu keluar dari lokasi dan dibawa di lokasi kosong di Jaya Mix Asemrowo Surabaya,” urainya. (yad)

Juragan Besi Tua Surabaya Didakwa Mencuri Pipa Gas PT Pertamina Gas Senilai Rp 291,5 Juta  Selengkapnya

Optimalisasi GCG dan Jamin Kelancaran Pupuk Bersubsidi Petrokimia Gresik Gandeng Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. MoU yang ditandatangani oleh Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johanes Barus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Yanuar Utomo, di Gresik, baru-baru ini.

MoU ini untuk mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang semakin baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka semakin memperlancar penyaluran pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia.

Johanes menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kejari Gresik terhadap kinerja Petrokimia Gresik. Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik telah menjalin kerja sama sejak tahun 2014, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman tahun 2016, 2019, 2022 dan dilanjutkan melalui penandatanganan kali ini.

“Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Gresik,” ujar Johanes.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Petrokimia Gresik perlu terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Gresik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama ini berperan penting dalam memberikan dukungan hukum kepada perusahaan, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kolaborasi di bidang hukum sekaligus mendukung upaya preventif perusahaan dalam memitigasi risiko hukum dan potensi sengketa,” tandasnya.

Selain itu, Kejari juga memberikan pembekalan materi kepada para pejabat Grade I bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta kewaspadaan pejabat dalam pengambilan keputusan yang memiliki implikasi hukum. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memperkokoh fondasi hukum perusahaan dan mendorong budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi.

“Kami berharap sinergi antara Petrokimia Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik tidak hanya berhenti pada penandatanganan Nota Kesepahaman ini, tetapi terus berkembang menjadi kerja sama yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi korporasi, para pemangku kepentingan, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya swasembada pangan nasional,” tutup Johanes. (yad)

Optimalisasi GCG dan Jamin Kelancaran Pupuk Bersubsidi Petrokimia Gresik Gandeng Kejari Gresik  Selengkapnya

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki tahapan akhir. Pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ruang sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik penuh pengunjung. Sebagian ada memilih berdiri. Sebagaian lagi, ada memilih nguting di luar ruang sidang. Suhu pendingin ruangan diturunkan dibawah 20 derajat celsius. Mereka penasaran ingin mengetahui hasil putusan perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Sebab, sidang beberapa pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menuntut terdakwa Resa, yang berprofesi sebagai notaris ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Deva yang eks juru ukur BPN Gresik dituntut 3 tahun penjara. 

Hal itu lah yang menjadikan masyarakat penasaran sehingga ingin mengetahui vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarudi tersebut. Setelah majelis menetapkan sidang terbuka untuk umum kemudian majelis membacakan amar putusan setebal lebih kurang 10 centimeter. Butuh waktu lebih kurang 20 menit, majelis membacakan amar putusan untuk kali pertama yakni terdakwa Resa Andrianto. 

Pengunjung sidang terdiam mencermati pertimbangan majelis yang dibacakan oleh tiga hakim secara bergantian itu. Majelis menjlentrehkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Diuraikan pada putusan, tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto menggunakan atau surat dokumen pengurusan sertifikat yang ajukan saksi korban Tjon Cien Sin. 

BEBAS ; (ki-ka) Terdakwa Deva mengalami kuasa hukumnya dan Terdakwa Resa Andrianto mengalami tim kuasa hukumnya usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 23 Oktober 2025 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Semua dokumen dan surat pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM No.149 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar dimana ada tanda tangan saksi korban dipalsukan semuanya dilakukan oleh Budi Ryanto, ayah terdakwa Resa.

“Tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan kalau tanda tangan milik pemohon Tjon Cien Sin dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan pada pasal 263 KUHP tidak terbukti,” jelasnya. Terkait adanya kerugian yang ditumbulkan, Majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak BPN kabupaten Gresik telah mengembalikan semula luas tanah milik saksi korban dari 32.750 M² berkurang menjadi 2291 M² sehingga menjadi 30.459 M².

“Fakta dipersidangan mengatakan bahwa Sertifikat No.149 milik saksi korban Tjon Cien Sin sudah dilakukan pengukuran ulang dan luas tahahnya dikembalikan semula menjadi 32 759 M². Dengan demikian unsur kerugian atas perkara tersrbut tidak terbukti,” jelasnya. Ditambahkannya, pada perkara ini terdakwa tidak terbukti melakukan permohonan pengukuran ulang pada BPN. Kantor notaris milik terdakwa dijadikan tempat oleh Budi Ryanto yang merupakan ayah kandung terdakwa. 

Saat penerimaan berkas permohonan dan tidak ada bukti kalau paraf berkas permohonan ditanda tangani oleh terdakwa Resa Andrianto. Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Resa Adrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsun dokumen pengurusan SHM yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dihadapan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Sarudi saat membacakan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas kolega terdakwa Resa pun mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah,” teriak seorang pengunjung di luar ruang sidang. 

Usai jeda azan Maghrib, majelis melanjutkan sidang berikutnya dengan terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer). Pertimbangan hukum yang sama juga diuriaikan Majelis hakim atas terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer) 

“Tidak ada bukti dan fakta dipersidangan kalau terdakwa Adhienata Putra Deva melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” jelas Sarudi.

Atas Vonis ini, kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU Immamal Mutaqin mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Usai sidang, Retno Sari Sandra Lukito selaku juru bicara kuasa hukum terdakwa Resa mengatakan bahwa putusan Majelis hakim sangat mewakili rasa keadilan. Pasalnya dari fakta-fakta dipersidangan sangat jelas bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas bahwa hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari Majelis hakim mewakili rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Djohan Widjaja selaku kuasa hukum dari Tjong Cien Sin mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas ini. Akan tetapi menurutnya, ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan Mejelis hakim. “Terdakwa Resa itu sangat jelas ada peran pada perkara ini. Seharusnya Resa bisa dipidana karena telah membiarkan ayahnya Budi Ryanto yang saat ini menjadi tersangka dan DPO untuk melakukan perbuatan pidana memakai kantor Notarisnya,” jelasnya.

Masih menurutnya, pihaknya menghormati putusan hakim dan mendukung langkah JPU untuk melakukan upaya kasasi. “Pada perkara ini sangat jelas ada unsur pidananya. Akan tetapi pertimbangan Majelis hakim beda dan kita dukung langkah kasasi dari Jaksa,” pungkasnya. (yad)

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva Selengkapnya

Kejari Gresik Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Driver Ojol Perempuan, Tersangka Peragakan 50 Adegan

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik bersama penyidik Polres Gresik melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan korban berinisial SAC, 30, driver ojol perempuan yang dilakukan oleh tersangka Syahrama, 36, warga Sidoarjo pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Rekonstruksi dilakukan Tim Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik dilakukan di dua tempat yakni, Sidoarjo dan lokasi penemuan mayat korban di tepi Jalan Raya Kedamean-Legundi, Gresik. Jenazah korban dibungkus dengan kardus. 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Syahrama memperagakan 50 adegan terungkap jelas niatan tersangka Syahrama membunuh korban SAC, seorang driver ojek online (ojol) asal Desa Pecantingan, Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo itu. 

Mulai saat menagih hutang kepada korban SAC yang tidak kunjung dibayar. Sehingga, tersangka memanggil korban ke tempat percetakan tempatnya bekerja.

Ketika ditanya oleh Jaksa Nurul Istianah terkait niat mendatangkan korban ke tempat kerja tersangka di Perum Griya Bhayangkara Permai, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan menyiapkan perlengkapan untuk menghabisi nyawa korban.

Perlengkapan yang telah disiapkan oleh tersangka mulai  besi pemotong kertas, kayu untuk memukul kepala SAC. Sampai akhirnya, korban tersungkur di depan kamar dan diseret ke dalam kamar. Kemudian, memeriksa denyut nadi pada tangan korban. 

“Kalau denyut nadi masih ada. Apa korban masih anda bekap mulutnya. Iya, agar sampai mati. Sebab, korban sudah luka berdarah pada kepala dan agar tidak berteriak,” kata Syahrama, menjawab pertanyaan Jaksa Nurul. Setelah dipastikan korban SAC tidak bernafas, tersangka mengambil pisau untuk mengambil tas berisi uang Rp 1,1 juta dan 3 buah handphone milik korban. 

“Tas korban saya ambil pakai pisau. Kemudian, saya duduk di samping korban, untuk mengambil isi tas berupa uang Rp 1,1 juta dan tiga handphone,” imbuhnya. Adegan berikutnya, tersangka langsung mengambil tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian, mengemasnya dengan plastik hitam pembungkus sampah dan kardus.

Selanjutnya, korban memanggil ojek online, untuk membantu mengangkat jasad korban yang telah dikemas dalam kardus. Setelah iru, tersangka membawa jasad korban menggunakan motor untuk membuang jasad di wilayah Kedamean, Gresik. “Jasad korban saya masukkan kardus untuk dibuang,” katanya. 

Sementara, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra mengatakan, dari rekontruksi tersebut, Jaksa imgin melihat niatan tersangka membunuh korban. “Ada 50 adegan dalam rekonstruksi. Niatan tersangka membunuh terlihat dari perlengkapan yang telah disiapkan. Mulai memancing korban datang ke tempat kerja. Kemudian menyiapkan alat pukul, sampai memeriksa denyut nadi korban dan perlengkapan untuk mengemas jasad korban,” kata Bram Prima Putra.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari rekonstruksi tersebut, akan dirapatkan dan dikoordinasikan dengan penyidik Polres Gresik. “Hasil rekonstruksi ini kita koordinasikan dengan penyidik Polres Gresik untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” katanya. 

Sementara itu, Kanit Pidum Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, dari rekontruksi ini untuk membantu jaksa dalam melihat niatan tersangka membunuh korban. “Dari rekontruksi ini, tidak ada adegan yang berubah. Dan Jaksa melihat langsung niatan tersangka membunuh korban. Setelah itu, akan kita rapat koordinasi untuk segera dilimpahkan,” kata Asyraf Gunawan. 

Diketahui, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean pada Senin 28 Juli 2025. Belakangan diketahui mayat tersebut berinisial SAC, driver ojol asal Sidoarjo. (yad)

Kejari Gresik Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Driver Ojol Perempuan, Tersangka Peragakan 50 Adegan Selengkapnya

Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Eks Kabid UMKM & PPBJ Diskoperindag Gresik Selama 1 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan kedua terdakwa Fransiska Dyah Ayu dan Joko Pristiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM Gresik tahun 2023. 

“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan putusan pada Rabu,  10 September 2025.

Terdakwa Fransiska Dyah Ayu adalah eks Kepala Bidang Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik. Sedangkan, Joko Pristiwanto adalah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik. 

Ia melanjutkan, untuk terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 116 juta dengan ketentuan selama 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai majelis hakim.

Atas putusan ini, terdakwa Fransiska Dyah Ayu menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menyatakan pikir-pikir. 

“Kami juga menyatan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Gresik Alifin N Wanda.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran DPRD Gresik untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. Barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi.

Sebanyak empat orang yang terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah di vonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Vonis putusan dibacakan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Berikutnya, adalah eks Ksbid UMKM Fransiska Dyah Ayu dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik Joko Pristiwanto. (yad)

Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Eks Kabid UMKM & PPBJ Diskoperindag Gresik Selama 1 Tahun Penjara Selengkapnya

Pemkab Gresik dan Kejari Gresik Teken MoU, Fokus pada Pengembalian Aset Daerah

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kesepakatan bersama ini terkait Penanganan Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ditandatangani oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Yanuar Utomo di di Kantor Bupati Gresik. Kejaksaan Negeri Gresik melalui Bidang Perdata dan TUN akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemkab Gresik, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Fokus utama kerja sama ini adalah memaksimalkan upaya pengembalian aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Yanuar Utomo menyampaikan bahwa pengembalian aset merupakan prioritas utama Kejari di bidang Perdata dan TUN. “Kami akan memaksimalkan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat. Ini adalah bentuk pengamanan terhadap kekayaan negara agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar mantan Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara itu.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami sangat terbuka untuk didampingi oleh Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Terlebih terkait aset, ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” tegas Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Pemkab Gresik, serta pejabat Kejari Gresik yang turut memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kerja sama lintas kelembagaan tersebut.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gresik berharap setiap langkah hukum yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan secara legal, terukur, dan tuntas, sehingga berbagai potensi pendapatan dari aset daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat Gresik. (yad)

Pemkab Gresik dan Kejari Gresik Teken MoU, Fokus pada Pengembalian Aset Daerah Selengkapnya

Kejari Gresik Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp 64 Miliar di KPU Gresik  

GRESIK,1minute.id – Pengembalian dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar dari total anggaran Pilkada Gresik 2024 sebesar Rp 64 miliar menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menyelisik dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. 

Sebab, Pengembalian sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dilakukan tatkal korp Adhyaksa berkantor di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu melakukan penggumpulan bahan keterangan atau bisa disebut Pulbaket memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 16 Juli 2025.

Nana yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gresik melanjutkan, pengembalian uang tidak bisa menghapus pidana. Kejaksaan Negeri akan terus menyelisik perkara dugaan korupsi di institusi penyelenggara coblosan itu. “Kami akan terus melakukan pendalaman. Saat ini, masih tahap pulbaket,” tegas Nana Riana. 

Sumber 1minute.id menyebutkan sisa lebih anggaran sebesar Rp 7,8 juta itu awalnya tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2024. Sisa lebih baru dikembalikan setelah Kejaksaan melakukan pulbaket. 

Pada Pilkada 2024, KPU Gresik mendapatkan alokasi hibah anggaran dari Pemkab Gresik sebesar Rp 64 miliar (bukan Rp 67 miliar yang diberikan sebelumnya). Anggaran tersebut dicairkan tiga termin. Meski, anggaran cukup besar, tapi, partisipasi pemilih di pesta demokrasi itu tergolong minim. 

Data KPU Gresik, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Gubernur Jatim sebesar 66,90 persen dan pemilihan bupati lebih sedikit lagi yakni 66,85 persen. Ada tengara minimnya partisipasi pemilih itu dikarenakan komisi kurang all out dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gresik Nanang Setiawan membenarkan KPU Gresik telah mengembalikan anggaran Pilkada Gresik sebesar Rp 7,8 miliar. “Pengembalian langsung ke rekening kas Umum Daerah,” kata Nanang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 Juli 2025. Komisi Pemilihan Umum, imbuhnya, mengembalikan sisa anggaran pada 30 April 2025. (yad)

Kejari Gresik Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp 64 Miliar di KPU Gresik   Selengkapnya

Kejari Gresik Naik Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Pembangunan Asrama Santri ke Penyidikan

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama pondok pesantren di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik meningkatkan pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan.  Namun, kejaksaan belum menetapkan para tersangka karena menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengungkapkan, dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu berasal anggaran Pemprov Jatim pada 2019. Saat itu, pengurus pondok mengajukan proposal pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta. 

“Setelah anggaran cair, dana hibah digunakan oknum pengurus membeli aset tanah untuk pribadi,” terang Kajari Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Nana Riana didampingi oleh Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Barang Bukti, dan Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari. Nana melanjutkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilaporkan pembangunan telah selesai 100 persen. “Jadi pembangunan asrama itu fiktif,” tegasnya. Ia mengatakan, asrama santri yang telah ada itu dibangun sebelumnya. 

Dalam perkara ini, penyidikan seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah memeriksa puluhan saksi. Mulai pengurus Yayasan Ponpes, Pemprov Jatim, Kepala Desa, Santri dan tiga orang konsultan. “Saat ini, kami menunggu hasil audit kerugian negaranya. Setelah diketahui kerugian negaranya akan ditetapkan para tersangkanya,” katanya. (yad)

Kejari Gresik Naik Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Pembangunan Asrama Santri ke Penyidikan Selengkapnya