Kejaksaan Siapkan Mobil Ambulan, Camat Duduksampeyan Mangkir


GRESIK,1minute.id – Mobil ambulan Dinkes terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 10 Februari 2021.  Empat orang tenaga kesehatan diantara Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali kemudian turun dan masuk kantor Korp Adhyaksa berlokasi di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Kecamatan Kebomas itu. 

Kedatangan tim nakes itu atas permintaan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Pasalnya, penyidik Pidsus merencanakan melakukan pemeriksaan Suropadi.

Pemeriksaan Camat Duduksampeyan itu terkait perkara dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil audit keuangan dilakukan oleh inspektorat Pemkab Gresik sekitar Rp 1 miliar.  Berdasarkan undangan pemanggilan dari penyidik Pidsus Kejari Gresik pemeriksaan Suropadi dijadwalkan pukul 09.00. Hingga berita ini ditulis pukul 15.00, Suropadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim nakes Dinkes Gresik balik kanan. 

“Kami dimintai tolong memeriksa kesehatan seseorang tapi orang tersebut tidak hadir,”kata Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali. Korp Adhyaksa menyayangkan sikap  Suropadi mangkir dari pemeriksaan. Tim penyidik Pidsus menganggap Suropadi tidak kooperatif. Pasalnya,  kasus yang hampir setahun ini akan terus menjadi tanggungan dari Kejaksaan.

Humas Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A., saat menggelar jumpa pers mengatakan,  bahwa hari ini seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan lanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampean selama  3 tahun, dari tahun 2017-2019.

“Kami telah melakukan panggilan kepada Camat Duduksampean, Suropadi secara patut pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.  Akan tetapi, beliaunya sampai pukul 13.00 tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas,”tegas Kasi intel Dimaz Admaji yang didampingi Kasi Pidsus Dimas Adji Wibowo. 

Ditambahkna Dimaz,  pihaknya meminta agar Suropadi tidak menghambat proses penegakan korupsi di Kabupaten Gresik dengan cara kooperatif ketika keteranganya dibutuhkan oleh penyidik. “Kita tunggu hari ini sampai batas jam kerja. Jika tidak datang,  maka kami akan melakukan pemanggilan kembali secara patut Senin depan (3 hari kerja terhitung mulai hari ini),”terangnya. 

Ditambahkan,  saat ini tim penyidik telah mengantongi hasil audit dari inspektorat Kabupaten Gresik. Dari anggaran kegiatan selama 3 tahun total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. 

“Hasil kerugian negara tersebut kami dapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik. Kami berharap, Camat Duduksampenyan kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik,”tegas Kasipidsus Dymas Adji Wibowo. 

Terpisah, Camat Suropadi dikonfirmasi selulernya mengaku sedang sakit. “Saya sedang sakit. Tapi, untuk pemanggilan berikutnya Saya akan hadir,”kata Suropadi.  (*)

Kejaksaan Siapkan Mobil Ambulan, Camat Duduksampeyan Mangkir Selengkapnya

Tidak ada Perkara Dihentikan, Dugaan Korupsi di Kecamatan Duduksampeyan dan Desa Dooro, Nunggu Hasil Audit Inspektorat


GRESIK,1minute.id – Tidak ada perkara  yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik saat ini diberhentikan, hanya saja tersendat karena beberapa hal pertimbangan, bahkan peningkatan kinerja akan dilakukan pada tahun depan, 2021.

Janji itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto  saat merilis capaian kinerja selama periode Januari hingga Desember 2020 di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Kecamatan Kebomas, Selasa 29 Desember 2020.

“Dua perkara dugaan korupsi di Kecamatan Duduksampeyan dan Desa Dooro, Kecamatan Cerme masih menunggu hasil audit dari inspektorat,”kata Kajari Heru Winoto.  Heru didampingi semua kepala seksinya, yakni Kasi Pidsus, Intel, Pidum, Datun dan Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan. 

Pihaknya, tambahnya, telah berkoordinasi secara intens dengan inspektorat Pemkab Gresik untuk secepatnya merampungkan hasil auditnya. “Semoga di awal tahun 2021 audit inspektorat bisa selesai,”harapnya. 

Sementara itu, kinerja Kejari Gresik 2020 tergolong moncer. Sejumlah perkara yang ditangani bisa kelar. Meski sempat melambat karena beberapa faktor. Diantaranya, perhelatan Pilbup Gresik, Wabah Covid-19 dan pembangunan gedung baru, Kejari Gresik. 

“Sebenarnya tetap kita lakukan namun agak diperlambat karena adanya pilkada dan juga pandmei Covid-19. Sementara mendapatkan predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN dan RB, Insyaallah tahun 2021 kami dapat predikat itu. Kantor yang telah memenuhi syarat juga bantuan dari teman-teman media,”terang Heru.

Diuraikan Kajari Heru capaian kinerja Seksi Intelijen, telah melakukan  Sprint Penyelidikan sebanyak enam kegiatan, kemudian Jaksa Masuk Desa dan Menyapa Desa, masing-masing empat kali.

Selanjutnya Kegiatan PAKEM sekali, dan Pelacakan Aset sebanyak satu kegiatan. 
“Untuk enam penyelidikan progresnya baru 2021, semuanya perkara baru dan bukan dari Pidsus maupun Pidum. Kalau sudah penyidikan akan kaki sampaikan,”kata Kajari Heru .

Kemudian Seksi Tindak Pidana Umum, telah melakukan kegiatan berupa berkas Tilang sebanyak 24.583 perkara, SPDP 6l perkara, Penuntutan 422 perkara, Eksekusi 592 perkara. “PNBP hasil perkara Pidana Umum sebesar Rp 2.577.433.260,”jelasnya. 

RILIS KINERJA 2020 : Kajari Gresik Heru Winoto ketika merilis capaian kinerja kejaksaan selama 2020 (foto : chusnul cahyadi /1minute.id)

Bagaimana dengan seksi pidana khusus (Pidsus)? Masih kata Heru Winoto, Seksi  Pidana Khusus telah melakukan kegiatan berupa penyelidikan sebanyak tiga kegiatan, penyidikan tiga  kegiatan, Pra Penuntutan satu kegiatan kemudian Penuntutan sebanyak dua kegiatan.

Untuk perkara korupsi yang telah inkrah, tambahnya, tiga terpidana mengembalikan uang negara. “Jumlah uang pengebalian disetor terpidana Mukhtar (OTT BPPKAD), dr.Nurul Dholam (korupsi Dinkes Gresik)  Ely Sundary (korupsi penadaan barang dan jasa Dispendik Gresik) dan terpidana Mashuriyanto perkara korupsi lain,”terang Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo. (*)

Tidak ada Perkara Dihentikan, Dugaan Korupsi di Kecamatan Duduksampeyan dan Desa Dooro, Nunggu Hasil Audit Inspektorat Selengkapnya

Remaja Setubui Pacarnya Lima Kali, Hamil lalu Melahirkan, Dituntut 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – MTP, anak berhadapan hukum (ABH) terancam tidak bisa bermain bebas dengan sebayanya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati menuntut remaja 17 tahun asal Kecamatan Benjeng itu selama 3 tahun penjara. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis 26 November 2020. Jaksa Siluh menilai MTP terbukti secara sah meyakinkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban sebut saja Delima (samaran), 17, melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.

Anak yang berhadapan dengan hukum,  MTP terbukti melanggar pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun di LP (khusus anak)  Blitar dan pelatihan kerja selama 3 bulan,” tegas jaksa Siluh.

Masih dalam tuntutan diuraikan,  perbuatan anak ini dilakukan oleh MTP sebanyak 5 kali di ruang tamu saat kondisi rumah sepi. Akibatnya,  anak korban hamil hingga melahirkan anak perempuan.  Celakanya, MTP tidak mau bertangung jawab hingga perkara ini di proses dipengadilan. 

Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda Jum’at depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari kuasa hukum dari MTP.  Seperti diberitakan, MTP diseret ke peradilan anak akibat tindak pidana persetubuhan yang dilakukan kepada anak korban yang juga pacarnya.  Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali pada bulan Desember 2018. 

Tidak terima dengan ulah bejat MTP,  orang tua anak korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian hingga perkara ini masuk proses persidangan. (*)

Remaja Setubui Pacarnya Lima Kali, Hamil lalu Melahirkan, Dituntut 3 Tahun Selengkapnya