Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi

SIDOARJO,1minute.id- Kuasa hukum terdakwa Suropadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto itu. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 

Bahwa diketahui Dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp. 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp. 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp. 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp  2.123.688.844. Bila hitungan dugaan dianggap kerugian mencapai Rp. 1.041.108.960, imbuh Fajar, dengan demikian sangat fantastis jika hal ini benar terjadi tidak terserap dalam program kegiatan alhasil hampir 50 persen. “Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,”tegas Ketua Peradi Gresik itu.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.

Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi. ” Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Fajar memohon kepada majelis  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya. 

Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda , masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yad)

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding


SIDOARJO,1minute.id – Mat Ja’i, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya di Sidoarjo menganggap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsu anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2017.

Selain hukuman badan, majelis juga membebani terdakwa yang berstatus tahanan kota sebesar Rp 50 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda hukuman ditambah 3 bulan. Majelis hakim diketuai Marper menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana  Desa (ADD) tahun 2015 – 2017.

Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 20 / 2001, tentang revisi atas UU nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,”tegas ketua majelis hakim Tipikor Marper saat membacakan putusan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Vonis atas terdakwa Mat Jai ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut memuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menuntut terdakwa ddengan pasal 2 UU nomor 20 / 2001, tentang Revisi atas UU nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 253 juta.  Kerugian negara sebesar Rp 253 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan atas putusan ini, Kejari Gresik akan melakukan upaya banding. Pasalnya, majelis hakim telah menvonis terdakwa dibawah setengah dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, pasal yang yang dibuktikan majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa.
“Atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, kami akan melakukan upaya hukum yakni banding. Sementara untuk status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota,”tegas Dimas. (yad)

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id  – Johan Aditya Kuncoro, terdakea dugaan memasulkan dokumen pembelian kapal dari Jepang dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik juga membebani lelaki 36 tahun itu membayar denda Rp 100 juta.

Bila terdakwa asal Keputran, Tegalsari, Surabaya itu tidak bisa membayar denda masa hukumannya ditambah 2 bulan. Kini, nasib Johan Aditya Kuncoro ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Memohon majelis hakim untuk menghukum  penjara terdakwa Johan Aditya Kuncoro selama empat tahun,”kata JPU Indah pada Jumat,9 Juli 2021.  Lebih lanjut, Jaksa Indah, mengatakan, terdakwa selaku Direktur PT Trimitra Samudra, pada awal 2019 mendatangkan kapal jenis Kapal Roro Car Ship Revo 3, ex. MV Kokusai Maru 01 tahun pembuatan 1989 dari Hiroshima, Jepang. 

Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019. Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak di ekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk diperbaiki.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Dimana, impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 3 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989, tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal untuk dapat diimpor. Sebab, melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal tersebut sudah lebih dari 30 tahun. Apabila tetap diopersionalkan akan membahayakan keselamatan penumpang. 

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan penyebrangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. 

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, yaitu Aisyah, mengatakan, atas tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar membebaskan terdakwa. “Kami sebagai penasihat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan, sebab beliau tidak bersalah,”katanya. (yad)

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara Selengkapnya

Bupati Serahkan Hibah Bangunan dan Mebeler Senilai Rp 25 Miliar kepada Kejari Gresik


GRESIK,1minute.id – Gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tetlrlihat megah. Bangunan dua lantai itu berdiri diatas lahan seluas 4 ribu meter persegi. Pembangunan kantor Korp Adhyaksa berlokasi di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik membutuhkan waktu dua tahun. Awal pembangunan pada  2019 dan rampung Desember 2020.

Gedung berdiri samping utara Kantor Pengadilan Negeri Gresik menjadi pusat aktivitas para jaksa melakukan pelayanan kepada masyarakat itu hasil hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Penyerahan hibah dari Pemkab Gresik kepada Kejaksaan Negeri Gresik itu dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada Rabu, 23 Juni 2021.

Hibah bangunan dan mebeler senilai Rp 25 miliar diserahkan Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto di aula Kejaksaan di lantai dua gedung itu.

KETERANGAN PRESS : (ki-ka) Kepala BPN Gresik Asep Hari, Kajari Gresik Heru Winoto, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kadisbudpar Gresik A.H Sinaga pada Rabu, 23 Juni 2021 (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan, hibah gedung ini diharapkan menjadi sebuah prasasti yang bermanfaat bagi masyarakat. “Prasasti penuh berkah dan manfaat untuk semuanya,”harap Gus Yani. Gus Yani menyebut, hibah bangunan yang diberikan kepada Kajaksaan Gresik bagian dari sinergitas antara pemerintah dengan penegak hukum dalam melayani masyarakat. 

Selain bangunan kantor kejaksaan, pada kesempatan itu Pemkab Gresik juga menyerahkan hibah lahan seluas 4 ribu meter persegi berlokasi di Kecamatan Cerme, Gresik. Lahan itu rencananya akan digunakan sebagai rumah dinas untuk Kajari, Kepala Seksi dan staf. 

MEGAH : Kantor Kejaksaan Negeri Gresik terlihat megah. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan hibah bangunan kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 23 Juni 2021 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto mengatakan, gedung baru membuat etos kerja semakin semangat untuk memberikan pelayanan masyarakat. “Memacu kami untuk inovasi pelayanan,”kata Heru Winoto. Heru Winoto mencontohkan hibah kendaraan digunakan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Menyerahkan barang bukti kepada masyarakat. 

“Setiap weekend mobil nongkrong di tempat publik untuk melayani masyarakat mengambil dengan tilang. Sehingga tidak perlu datang ke kantor kejaksaan,”ujar Heru Winoto dalam acara yang dihadiri Kepala Badan Pertahanan Gresik Asep Hari, Asisten II Pemkab Gresik Ida Lailatussa’diyah, Kepala DPUTR Gresik Gunawan Setiadji, Kepala Dinas Pertanahan Gresik Sutaji Rudi, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gresik Agustin Halomoan Sinaga itu. (yad)

Bupati Serahkan Hibah Bangunan dan Mebeler Senilai Rp 25 Miliar kepada Kejari Gresik Selengkapnya

Acungkan Mandau, Ancam Bacok Bos, Warga Kutai Timur Dituntut 2,5 Tahun


GRESIK,1minute.id – Nasib Reza Yadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Karena itulah, lelaki asal Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur beberapa kali mengiba. Meminta keringanan hukuman kepada majelis yang menyidangkan perkaranya.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Reza Yadi memasuki pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya di PN Gresik pada Selasa, 15 Juni 2021. Jaksa menuntut terdakwa Reza Yadi melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.  Menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,”kata jaksa Ngurah. Terdakwa Reza dianggap meresahkan, mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis mandau. Terdakwa Reza hanya tertunduk mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang daring itu.

Terdakwa telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Minta keringanan bu hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.

“Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,”kata ketua majelis Arni Mufida. Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan berlokasi Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi bosnya, Wihartono Mastan.

Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri. Senjata tajam tersebut diacungkan kepada korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor. Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian. (yad)

Acungkan Mandau, Ancam Bacok Bos, Warga Kutai Timur Dituntut 2,5 Tahun Selengkapnya

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok


GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada terdakwa Risyidi, 43 tahun pada Selasa, 25 Mei 2021.

Lelaki asal Rembang, Jateng itu dijatuhi hukuman dua tahun karena mencuri sepeda motor di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Bukan kali pertama bagi terdakwa Rosydi menghuni hotel prodeo karena “hobi” mencuri sepeda motor. Pada 2015, dia dihukum selama 5 tahun karena berulangkali mencuri motor di Tuban.

“Saya pernah dihukum dua tahun, kemudian dihukum satu tahun dan kemarin baru keluar setelah menjalani hukuman penjara dua tahun,” kata Rosyidi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang daring di PN Gresik.

Setelah menjalani hukuman, Rosyidi “hobi” terdakwa Rosyidi mencuri sepeda motor kumat lagi. “Sekarang di Gresik. Saya mohon keringanan majelis,”katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi, antara lain Samiyah, istri Rosyidi juga menjadi terdakwa kasus curanmor itu, majelis hakim PN Gresik Bagus Trenggono menjerat terdakwa Rosyidi dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,”kata ketua majelis Bagus Trenggono. Hukuman hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer Romadhona. 

JPU Faris dan terdakwa Rosyidi menerima putusan hakim ini. Pencurian dilakukan pasutri , Rosyidi dan Samiyah dilakukan pad 3 September 2021 sekitar pukul 02.30. Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka masuk Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Melewati poskamling pasutri melihat sepeda motor Honda Tiger warna Hitam nomor polisi (nopol) L 6943 EL. Pemilik motor itu adalah Alfian Muaffi Fuadi tertidur pulas. Kunci motor masih menempel. “Mandek sek yah, Kok ketekoe ono arek turu nang pos. Tak delok e sek,”kata Samiyah dalam surat dakwaan JPU.

Samiya turun dan melihat kunci motor menempel. “Nek ono yo jupuk en,”kata terdakwa Rosyidi kepada istrinya. Berbekal kunci motor Tiger terdakwa Rosyidi menuntun motor sejauh 20 meter lalu menstarter.

Samiya mengendarai Yamaha NMax. Sedangkan, Rosyidi.memacu Honda Tiger. Nahas, ditengah perjalanan di Jalan Raya Duduksampeyan Honda Tiger dikendarai Rosyidi mogok. Berulangkali-kali Rosyidi gagal menghidupkan mesin motor. Pasutri mampir ke salah satu warung kopi.

Rosyidi ngos-ngosan karena menuntun motor. Saat ngopi itu, korban Alfian datang. Rosyidi dan istrinya, Samiya ditangkap. Kemudian diadili di PN Gresik. Penyidik mensplit berkas perkara mereka. Rosyidi di vonis 2 tahun. Sedangkan istrinya masih proses sidang. (yad)

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok Selengkapnya

Sembunyikan Sabu-sabu dalam Pembalut, Pemuda Jambangan, Surabaya Divonis 2 Tahun

GRESIK,1minute.id – Bagi Kurdiyanto, pencandu narkoba apa pun dilakukan untuk bisa memuaskan hasrat mengonsumsi sabu-sabu. Untuk mengelabui polisi  pemuda 26 tahun itu menyimpan barang haram dalam pembalut wanita. Nahas, aksi pemuda asal Desa Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya tetap terendus polisi.

Kurdiyanto digiring ke tahanan. Dalam sidang pembacaan putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agung Ciptoadi memvonis hukuman penjara selama dua tahun.
Hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Terdakwa memiliki 0,36 narkoba tanpa izin.

“Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding,”tanya ketua majelis hakim  Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan pada Senin, 24 Mei 2021.  Tanpa pikir panjang terdakwa Kurdiyanto menyatakan menerima vonis itu. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati menyatakan pikir-pikir. Sebab, putusan majelis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.

Diketahui, terdakwa Kurdiyanto diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisial S, yang kini masih DPO.

Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia diringkus aparat kepolisian. (yad)

Sembunyikan Sabu-sabu dalam Pembalut, Pemuda Jambangan, Surabaya Divonis 2 Tahun Selengkapnya

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas

GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kejaksanaan negeri (Kejari) Gresik. Putusan MA itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Andhy H. Wijaya, mantan Sekretaris Daerah Gresik dinyatakan bebas. 

Atas putusan bebas itu, kejari Gresik  segera melakukan berita acara eksekusi atas Andhy Hendro Wijaya. “Kami telah terima petikan putusan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD dari MA. Dalam petikan itu disebutkan bahwa mantan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 6 Mei 2021.

Masih menurutnya, sesuai dengan SOP dikejaksaan, petikan putusan kasasi itu sudah beritahukan kepada pimpinan yakni Kajari Gresik Heru Winoto. Selanjutnya, Pidsus masih menunggu langkah yang harus dilakukan yakni menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Petikan putusan telah kami terima pertengahan April 2021 lalu. Dalam putusan dijelaskan bahwa Kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya,”ujar Dimas.

Dalam sekuel salinan petikan di halaman catatat yang tersebar di jejaring WhatsApp berbunyi bahwa foto copy salinan resmi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2685 K/Pid.Sus/2020 diputus pada tanggal 9 Nopember 2020 diberikan kepada dan atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa pada tanggal 29 April 2021 ditanda tangani panitera R.Joko Purnomo.

Di petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik. (yad)

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas Selengkapnya

Dituntut 7 Tahun, Nasib Warga Ujungpangkah Ditangan Hakim

GRESIK,1minute.id –  Hari Suyanto, pengedar 10 poket sabu-sabu kini hanya berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan perkaranya.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Ferry Hary A dalam berkas tuntutannya, menuntut lelaki 42 tahun itu selama 7 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa asal Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu dilakukan pada Selasa, 27 April 2021.

Dihadapan majelis hakim Bagus Trenggono, jaksa menilai, terdakwa Hari Suyanto, 42, itu terbukti pengedarkan 10 poket sabu-sabu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum mengedarkan sabu sesuai pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. 

“Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Membayar denda Rp 800 juta. Bila tak sanggup membayar, maka diganti hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas JPU Fery.

Hakim Bagus, akhirnya sidang menunda sidang pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana. (yad)

Dituntut 7 Tahun, Nasib Warga Ujungpangkah Ditangan Hakim Selengkapnya

Perkara Dugaan Korupsi ADD Kades Dooro Segera Disidangkan

GRESIK,1minute.id –  Perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) yang membelit Mat Ja’i segera disidangkan. Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik itu, ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 16 Maret 2021.

“Hari ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mat Ja’i telah kami limpahkan ke PN Tipikor,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo. 

Dengan dilimpahkannya berkas ke PN Tipikor kewenangan status penahanan tersangka saat ini ada PN Tipikor. Tidak hanya itu,  yang harus digaris bawahi meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, perkara tindak pidana korupsi ini terus dilanjutkan sampai proses persidangan. 

“Kami masih menunggu jadwal dari PN Tipikor kapan agenda sidang pertama dilaksanakan.  Sementara terkait status penahanan tersangka yang saat ini menjadi tahanan kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Tipikor,”jelasnya. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kades Dooro Mat Ja’i sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa periode 2015 – 2017. Total dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. Mat Ja’i mengembalikan uang kerugian negara (*)

Perkara Dugaan Korupsi ADD Kades Dooro Segera Disidangkan Selengkapnya