Bupati Serahkan Hibah Bangunan dan Mebeler Senilai Rp 25 Miliar kepada Kejari Gresik


GRESIK,1minute.id – Gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tetlrlihat megah. Bangunan dua lantai itu berdiri diatas lahan seluas 4 ribu meter persegi. Pembangunan kantor Korp Adhyaksa berlokasi di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik membutuhkan waktu dua tahun. Awal pembangunan pada  2019 dan rampung Desember 2020.

Gedung berdiri samping utara Kantor Pengadilan Negeri Gresik menjadi pusat aktivitas para jaksa melakukan pelayanan kepada masyarakat itu hasil hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Penyerahan hibah dari Pemkab Gresik kepada Kejaksaan Negeri Gresik itu dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada Rabu, 23 Juni 2021.

Hibah bangunan dan mebeler senilai Rp 25 miliar diserahkan Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto di aula Kejaksaan di lantai dua gedung itu.

KETERANGAN PRESS : (ki-ka) Kepala BPN Gresik Asep Hari, Kajari Gresik Heru Winoto, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kadisbudpar Gresik A.H Sinaga pada Rabu, 23 Juni 2021 (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan, hibah gedung ini diharapkan menjadi sebuah prasasti yang bermanfaat bagi masyarakat. “Prasasti penuh berkah dan manfaat untuk semuanya,”harap Gus Yani. Gus Yani menyebut, hibah bangunan yang diberikan kepada Kajaksaan Gresik bagian dari sinergitas antara pemerintah dengan penegak hukum dalam melayani masyarakat. 

Selain bangunan kantor kejaksaan, pada kesempatan itu Pemkab Gresik juga menyerahkan hibah lahan seluas 4 ribu meter persegi berlokasi di Kecamatan Cerme, Gresik. Lahan itu rencananya akan digunakan sebagai rumah dinas untuk Kajari, Kepala Seksi dan staf. 

MEGAH : Kantor Kejaksaan Negeri Gresik terlihat megah. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan hibah bangunan kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 23 Juni 2021 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto mengatakan, gedung baru membuat etos kerja semakin semangat untuk memberikan pelayanan masyarakat. “Memacu kami untuk inovasi pelayanan,”kata Heru Winoto. Heru Winoto mencontohkan hibah kendaraan digunakan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Menyerahkan barang bukti kepada masyarakat. 

“Setiap weekend mobil nongkrong di tempat publik untuk melayani masyarakat mengambil dengan tilang. Sehingga tidak perlu datang ke kantor kejaksaan,”ujar Heru Winoto dalam acara yang dihadiri Kepala Badan Pertahanan Gresik Asep Hari, Asisten II Pemkab Gresik Ida Lailatussa’diyah, Kepala DPUTR Gresik Gunawan Setiadji, Kepala Dinas Pertanahan Gresik Sutaji Rudi, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gresik Agustin Halomoan Sinaga itu. (yad)

Bupati Serahkan Hibah Bangunan dan Mebeler Senilai Rp 25 Miliar kepada Kejari Gresik Selengkapnya

Acungkan Mandau, Ancam Bacok Bos, Warga Kutai Timur Dituntut 2,5 Tahun


GRESIK,1minute.id – Nasib Reza Yadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Karena itulah, lelaki asal Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur beberapa kali mengiba. Meminta keringanan hukuman kepada majelis yang menyidangkan perkaranya.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Reza Yadi memasuki pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya di PN Gresik pada Selasa, 15 Juni 2021. Jaksa menuntut terdakwa Reza Yadi melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.  Menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,”kata jaksa Ngurah. Terdakwa Reza dianggap meresahkan, mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis mandau. Terdakwa Reza hanya tertunduk mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang daring itu.

Terdakwa telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Minta keringanan bu hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.

“Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,”kata ketua majelis Arni Mufida. Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan berlokasi Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi bosnya, Wihartono Mastan.

Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri. Senjata tajam tersebut diacungkan kepada korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor. Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian. (yad)

Acungkan Mandau, Ancam Bacok Bos, Warga Kutai Timur Dituntut 2,5 Tahun Selengkapnya

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok


GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada terdakwa Risyidi, 43 tahun pada Selasa, 25 Mei 2021.

Lelaki asal Rembang, Jateng itu dijatuhi hukuman dua tahun karena mencuri sepeda motor di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Bukan kali pertama bagi terdakwa Rosydi menghuni hotel prodeo karena “hobi” mencuri sepeda motor. Pada 2015, dia dihukum selama 5 tahun karena berulangkali mencuri motor di Tuban.

“Saya pernah dihukum dua tahun, kemudian dihukum satu tahun dan kemarin baru keluar setelah menjalani hukuman penjara dua tahun,” kata Rosyidi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang daring di PN Gresik.

Setelah menjalani hukuman, Rosyidi “hobi” terdakwa Rosyidi mencuri sepeda motor kumat lagi. “Sekarang di Gresik. Saya mohon keringanan majelis,”katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi, antara lain Samiyah, istri Rosyidi juga menjadi terdakwa kasus curanmor itu, majelis hakim PN Gresik Bagus Trenggono menjerat terdakwa Rosyidi dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,”kata ketua majelis Bagus Trenggono. Hukuman hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer Romadhona. 

JPU Faris dan terdakwa Rosyidi menerima putusan hakim ini. Pencurian dilakukan pasutri , Rosyidi dan Samiyah dilakukan pad 3 September 2021 sekitar pukul 02.30. Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka masuk Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Melewati poskamling pasutri melihat sepeda motor Honda Tiger warna Hitam nomor polisi (nopol) L 6943 EL. Pemilik motor itu adalah Alfian Muaffi Fuadi tertidur pulas. Kunci motor masih menempel. “Mandek sek yah, Kok ketekoe ono arek turu nang pos. Tak delok e sek,”kata Samiyah dalam surat dakwaan JPU.

Samiya turun dan melihat kunci motor menempel. “Nek ono yo jupuk en,”kata terdakwa Rosyidi kepada istrinya. Berbekal kunci motor Tiger terdakwa Rosyidi menuntun motor sejauh 20 meter lalu menstarter.

Samiya mengendarai Yamaha NMax. Sedangkan, Rosyidi.memacu Honda Tiger. Nahas, ditengah perjalanan di Jalan Raya Duduksampeyan Honda Tiger dikendarai Rosyidi mogok. Berulangkali-kali Rosyidi gagal menghidupkan mesin motor. Pasutri mampir ke salah satu warung kopi.

Rosyidi ngos-ngosan karena menuntun motor. Saat ngopi itu, korban Alfian datang. Rosyidi dan istrinya, Samiya ditangkap. Kemudian diadili di PN Gresik. Penyidik mensplit berkas perkara mereka. Rosyidi di vonis 2 tahun. Sedangkan istrinya masih proses sidang. (yad)

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok Selengkapnya

Sembunyikan Sabu-sabu dalam Pembalut, Pemuda Jambangan, Surabaya Divonis 2 Tahun

GRESIK,1minute.id – Bagi Kurdiyanto, pencandu narkoba apa pun dilakukan untuk bisa memuaskan hasrat mengonsumsi sabu-sabu. Untuk mengelabui polisi  pemuda 26 tahun itu menyimpan barang haram dalam pembalut wanita. Nahas, aksi pemuda asal Desa Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya tetap terendus polisi.

Kurdiyanto digiring ke tahanan. Dalam sidang pembacaan putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agung Ciptoadi memvonis hukuman penjara selama dua tahun.
Hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Terdakwa memiliki 0,36 narkoba tanpa izin.

“Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding,”tanya ketua majelis hakim  Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan pada Senin, 24 Mei 2021.  Tanpa pikir panjang terdakwa Kurdiyanto menyatakan menerima vonis itu. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati menyatakan pikir-pikir. Sebab, putusan majelis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.

Diketahui, terdakwa Kurdiyanto diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisial S, yang kini masih DPO.

Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia diringkus aparat kepolisian. (yad)

Sembunyikan Sabu-sabu dalam Pembalut, Pemuda Jambangan, Surabaya Divonis 2 Tahun Selengkapnya

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas

GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kejaksanaan negeri (Kejari) Gresik. Putusan MA itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Andhy H. Wijaya, mantan Sekretaris Daerah Gresik dinyatakan bebas. 

Atas putusan bebas itu, kejari Gresik  segera melakukan berita acara eksekusi atas Andhy Hendro Wijaya. “Kami telah terima petikan putusan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD dari MA. Dalam petikan itu disebutkan bahwa mantan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 6 Mei 2021.

Masih menurutnya, sesuai dengan SOP dikejaksaan, petikan putusan kasasi itu sudah beritahukan kepada pimpinan yakni Kajari Gresik Heru Winoto. Selanjutnya, Pidsus masih menunggu langkah yang harus dilakukan yakni menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Petikan putusan telah kami terima pertengahan April 2021 lalu. Dalam putusan dijelaskan bahwa Kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya,”ujar Dimas.

Dalam sekuel salinan petikan di halaman catatat yang tersebar di jejaring WhatsApp berbunyi bahwa foto copy salinan resmi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2685 K/Pid.Sus/2020 diputus pada tanggal 9 Nopember 2020 diberikan kepada dan atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa pada tanggal 29 April 2021 ditanda tangani panitera R.Joko Purnomo.

Di petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik. (yad)

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas Selengkapnya

Dituntut 7 Tahun, Nasib Warga Ujungpangkah Ditangan Hakim

GRESIK,1minute.id –  Hari Suyanto, pengedar 10 poket sabu-sabu kini hanya berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan perkaranya.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Ferry Hary A dalam berkas tuntutannya, menuntut lelaki 42 tahun itu selama 7 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa asal Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu dilakukan pada Selasa, 27 April 2021.

Dihadapan majelis hakim Bagus Trenggono, jaksa menilai, terdakwa Hari Suyanto, 42, itu terbukti pengedarkan 10 poket sabu-sabu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum mengedarkan sabu sesuai pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. 

“Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Membayar denda Rp 800 juta. Bila tak sanggup membayar, maka diganti hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas JPU Fery.

Hakim Bagus, akhirnya sidang menunda sidang pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana. (yad)

Dituntut 7 Tahun, Nasib Warga Ujungpangkah Ditangan Hakim Selengkapnya

Perkara Dugaan Korupsi ADD Kades Dooro Segera Disidangkan

GRESIK,1minute.id –  Perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) yang membelit Mat Ja’i segera disidangkan. Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik itu, ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 16 Maret 2021.

“Hari ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mat Ja’i telah kami limpahkan ke PN Tipikor,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo. 

Dengan dilimpahkannya berkas ke PN Tipikor kewenangan status penahanan tersangka saat ini ada PN Tipikor. Tidak hanya itu,  yang harus digaris bawahi meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, perkara tindak pidana korupsi ini terus dilanjutkan sampai proses persidangan. 

“Kami masih menunggu jadwal dari PN Tipikor kapan agenda sidang pertama dilaksanakan.  Sementara terkait status penahanan tersangka yang saat ini menjadi tahanan kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Tipikor,”jelasnya. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kades Dooro Mat Ja’i sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa periode 2015 – 2017. Total dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. Mat Ja’i mengembalikan uang kerugian negara (*)

Perkara Dugaan Korupsi ADD Kades Dooro Segera Disidangkan Selengkapnya

Lunasi Kerugian Negara, Jaksa Alihkan Penahanan Kades Dooro


GRESIK,1minute.id – Mat Ja’i bisa menghirup udara di luar tahanan. Pasalnya, pengajuan pengalihan penahanan tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik itu dikabulkan penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.

Penyidik Pidsus Kejari Gresik mengabulkan permohan kepala Desa Dooro itu dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka telah mambayar kerugian negara sebesar Rp 253 juta, kooperatif, ada jaminan dari keluargan dan kuasa hukumnya. 

Akan tetapi perkara korupsi yang menyeret Mat Ja’i ini terus berlanjut sampai tingkat penuntutan.  Kejaksaan tidak akan memberhentikan perkara ini bahkan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. 

“Kami hanya melakukan pengalihan status penahanan tersangka Mat Ja’i dari tahanan rutan ke tahanan kota. Tersangka juga diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dimas melanjutkan,  perkara ini tetap dilanjutkan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. 
“Kami mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan tersangka salah satu pertimbangannya,  tersangka telah membayar klerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 253 juta,”terang Dymas. 

“Tersangka kooperatif dan ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya. Tapi harus dipertegas perkara korupsi ini tetap berlanjut,”imbuhnya. 

Seperti diberitakan, tersangka Kades Dooro Mat Ja’i ditahan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi ADD selama tiga tahun, 2015 – 2017. Hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp 253 juta. (*)

Lunasi Kerugian Negara, Jaksa Alihkan Penahanan Kades Dooro Selengkapnya

Gepal Desak Kejari Usut Tuntas Perkara Korupsi di Gresik


GRESIK,1minute.id – Ratusan aktivis Gepal turun jalan pada Selasa,2 Maret 2021. Aktivis Gerakan Penolak Lupa (Gepal) Gresik itu mendesak kejaksaan negeri (Kejari) Gresik menuntaskan perkara korupsi di Gresik.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mendatangi dua institusi yakni Kantor Bupati Gresik dan Kejari Gresik. Di kantor Bupati Gresik, aktivis Gepal dibawah komando Syafi’uddin itu ditemui Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Sedangkan, di kantor Adhyaksa mereka ditemui Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah.

Dalam aksinya, mereka menyoroti kejanggalan terkait penangan korupsi selama ini terjadi di Gresik. Menurut Koordinator lapangan (korlap) Syafi’uddin selama ini  sejumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum terkesan hanya berdiri sendiri dan seolah-olah memutus mata rantai, bahkan ada juga yang terkesan mandek.

“Yang namanya korupsi pasti ada yang memberi dan menerima, maka dari dari itu tidak ada korupsi yang berdiri sendiri, kami meminta untuk mengusut tuntas seluruh kasus korupsi yang ada di Kabupaten Gresik ini,” kata Udin. 

Ia mencontohkan, dua kasus korupsi yang cukup menyita perhatian publik di Gresik pada 2019 lalu. Dua kasus itu, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas  dugaan pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dan OTT di Inspektorat Kabupaten Gresik oleh pihak kepolisian yang sampai saat ini belum ada pengembangan tersangkanya.

Kasus OTT dilakukan Kejari Gresik di BPPKAD Gresik, fakta dalam proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, nama-nama dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gresik tidak tidak diusut tuntas. “Sedangkan OTT di inspektorat yang dilakukan pihak kepolisian belum ada tersangkanya,”ujar Udin.

Usai berorasi menggunakan pengeras suara diatas mobil komando, para aktivis itu ditemui Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Gus Yani-panggilan akrab-Fandi Akhmad Yani dihadapan para aktivis memberikan apresiasi kepada aktivis Gepal itu.

“Saya menyampaikan terimakasih karena para aktivis selama ini selalu menjadi alarm, dan saya setuju kedepan Gresik kita jadikan pemerintahan yang bersih dari korupsi,”ujar Gus Yani. Usai bertemu Bupati Gresik itu, mereka bergeser menuju kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menyatakan kejaksaan siap mendukung para aktivis dalam pemberantasan korupsi di Gresik. “Mari kita jadikan Gresik lebih baik, bebas dari korupsi,”kata Dimaz yang juga Humas Kejari Gresik itu.

Dimaz menegaskan, terkait tuntutan untuk masalah penangguhan penahan Camat Duduksampeyan tidak ada penangguhan tahanan.”Untuk perkara korupsi tidak ada yang di peti es kan semua masih dalam proses,”tegasnya. (*)

Gepal Desak Kejari Usut Tuntas Perkara Korupsi di Gresik Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Ajukan Pengalihan Penahanan, Istri sebagai Penjamin


GRESIK,1minute.id – Tim kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi Camat Duduksampeyan Suropadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Selasa, 23 Februari 2021.

Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Suropadi dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota. Sekitar pukul 11.00, Fajar Yulianto, ketua tim kuasa hukum Suropadi tiba di kantor Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas, Gresik itu.

“Permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota ini dilakukan dengan alasan, klien kami Suropadi saat ini masih aktif sebagai Camat, ASN dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarat, “terang Fajar Yulianto selaku ketua tim kuasa hukum tersangka Suropadi.

Fajar menambahkan permohonan ini merupakan permintaan dari Suropadi dan sebagai penjamin adalah istri beliau.  “Pemohonan pengalihan tahanan merupakan hak dari tersangka. Untuk itu kami selaku kuasa hukumnya memberikan surat resmi kepada kejaksaan. Harapan kami, Kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan kami, karena beliaunya saat ini Camat aktif dan tenaganya dibutuhkan masyarakat Duduksampeyan,” tegas Fajar didampingi anggota tim Mukhlison. 

DITAHAN : Petugas Kejari Gresik ketika membawa tersangka Suropadi, Camat Duduksampeyan ke mobil tahanan dalam perkara dugaan korupsi anggaran selama 3 tahun pada 15 Februari 2021. Kerugian negara berkisar Rp 1,04 miliar (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Sementara itu,  Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan bahwa tim kuasa hukum dari tersangka Camat Suropadi pengajukan permohonan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan ke tahanan kota. 

“Permohonan akan kami pelajari dan kami telaah. Disetujui atau tidak kami akan melakukan rapat bersama tim penyidik. Semua keputusan ada ditangan pimpinan,”tegas Dymas. 

Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019. Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021.

Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu  3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar.  (*)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Ajukan Pengalihan Penahanan, Istri sebagai Penjamin Selengkapnya