Lunasi Kerugian Negara, Jaksa Alihkan Penahanan Kades Dooro


GRESIK,1minute.id – Mat Ja’i bisa menghirup udara di luar tahanan. Pasalnya, pengajuan pengalihan penahanan tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik itu dikabulkan penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.

Penyidik Pidsus Kejari Gresik mengabulkan permohan kepala Desa Dooro itu dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka telah mambayar kerugian negara sebesar Rp 253 juta, kooperatif, ada jaminan dari keluargan dan kuasa hukumnya. 

Akan tetapi perkara korupsi yang menyeret Mat Ja’i ini terus berlanjut sampai tingkat penuntutan.  Kejaksaan tidak akan memberhentikan perkara ini bahkan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. 

“Kami hanya melakukan pengalihan status penahanan tersangka Mat Ja’i dari tahanan rutan ke tahanan kota. Tersangka juga diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dimas melanjutkan,  perkara ini tetap dilanjutkan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. 
“Kami mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan tersangka salah satu pertimbangannya,  tersangka telah membayar klerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 253 juta,”terang Dymas. 

“Tersangka kooperatif dan ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya. Tapi harus dipertegas perkara korupsi ini tetap berlanjut,”imbuhnya. 

Seperti diberitakan, tersangka Kades Dooro Mat Ja’i ditahan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi ADD selama tiga tahun, 2015 – 2017. Hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp 253 juta. (*)