GRESIK,1minute.id – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Gresik memasuki tahap III (Tes Potensi Akademik/TPA). Pendaftaran untuk jalur TPA dijadwalkan pada 15–17 Juni 2026, dengan pelaksanaan tes pada 24 Juni 2026.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik mengklaim pelaksanaan SPMB tahap I dan II berlangsung lancar dan tertib. Dispendik menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Bupati Gresik dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026.
Namun, riak-riak ketidakpuasan tetap mencuat. Bahkan viral di media sosial TikTok. Seorang anak asal Menganti bercerita gagal masuk UPT SMP Negeri 18 Gresik berlokasi di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Anak berinisial Ar inj mendaftar lewat jalur prestasi non akademik. Anak yatim juara 1 voli Kabupaten. “Rata-rata nilai 82. Adik saya rata-rata nilai 86,” katanya di unggahan medsos yang telah ditonton 9.524, dibagikan 708 kali.
Dinas Pendidikan Gresik akhirnya angkat bicara. Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik S. Hariyanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik.
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujar Hariyanto. Menurutnya, Dinas Pendidikan terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan penerimaan murid baru dari tahun ke tahun guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses seleksi jalur prestasi akademik, nonakademik, maupun tahfidz, Dispendik melibatkan tim independen guna memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif dan profesional. “Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gresik Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa pada jalur Prestasi Non Akademik, mekanisme penilaian mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam juknis.
Ia menambahkan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kuota penerimaan yang telah ditetapkan, sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai akhir seluruh peserta yang mendaftar pada jalur tersebut.
“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” jelas Herawan.
Pada kesempatan yang sama, Dandik Suwandi selaku Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem dan mengacu penuh pada petunjuk teknis yang berlaku.
“Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis,” ujarnya. Menurutnya, penilaian prestasi mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan prestasi yang diselenggarakan oleh pihak non-pemerintah. Nilai prestasi tersebut kemudian diakumulasikan dengan nilai rapor sesuai formula penilaian yang berlaku pada jalur Prestasi Non Akademik.
“Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait jalur Prestasi Non Akademik telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Melalui pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus memberikan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik. “Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik,” pungkas S. Hariyanto. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

