Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara

GRESIK, 1minute.id – Harapan Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan tentang larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Wiwin Arodawanti menjatuhkan hukuman kepada nelayan 32 tahun asal Blimbing, Lamongan selama 2,5 tahun. Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis juga membebani terdakwa Ifan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan.  Majelis menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai jaring trawl saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Bawean. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan pada Senin, 8 November 2021. 

Pada amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 85 jo Pasal  9  ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut.

“Meskipun alat bukti tidak dihadirkan dalam persidangan karena oleh terdakwa jaring tersebut dipotong saat akan ditangkap, akan tetapi sesuai fakta dan saksi ABK kapal, majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa,”tegas hakim anggota Bagus Trenggono saat pertimbangan hukum putusan.

Vonis tersebut conform atawa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Argha Bramantyo Cahya Sahertian yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 30 juta subsidair 3 bulan.

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Satpol Airud Polres Gresik saat kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 kru yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan ditemukan  berbagai jenis ikan sebanyak  2000 kilogram atau 2 ton dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl. 

Terdakwa bersama anak buah kapal ditangkap oleh polisi air bersama nelayan Pulau Bawean.  Saat diamankan ditemukan dua buah guci kuno diduga zaman Kaisar Ming. Dua guci dengan ornamen gambar naga itu tersimpan di salah satu warga di Pulau Bawean.(yad)

Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Kajati Resmikan Gedung Kejari Hibah Bangunan dari Pemkab Rp 22 Miliar

GRESIK,1minute.id – Gedung Kejaksaan Negeri Gresik berdiri megah di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas. Berdiri diatas lahan seluas 6 ribu persegi dengan luas bangunan 4.429 meter persegi (m²).  Gedung itu dibangun melalui dana Hibah APBD Gresik secara multiyers mulai 2019.

Gedung Korp Adhyaksa itu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Muhamad Dhofir pada Jumat, 8 Oktober 2021.Kajati  juga meresmikan rumah dinas yang merupakan hibah dari Kementrian PUTR yang berlokasi di samping kantor Kejati Jl. Ahmad Yani, Surabaya.

Kepala Kejati Jatim Muhamad Dhofir mengucapkan terima kasih atas hibah bangunan gedung Kejari Gresik yang menelan biaya sekitar Rp 22 miliar itu. Kajati juga mengucapkan terimakasih kepada Kementrian PUTR atas hibah rumah susun lengkap dengan mabeler untuk kedinasan di Kejati Jatim.

Pembangunan kantor baru Kejari Gresik ini merupakan hibah dari Pemkab Gresik dengan periode pembangunan dimulai masa Bupati Sambari Halim Radianto, hingga selesai pada masa Bupati Fandi Ahmad Yani.
“Hubungan baik ini menjadi catatan bagi kami sebagai bentuk sinergitas antarlembaga. Kami akan terus menjaga hubungan ini sebagai bentuk komitmen dan sinergitas yang kita bangun dengan tetap menerapkan kinerja yang lebih profesional,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, semoga dengan memiliki gedung yang megah ini kinerja Kejari Gresik semakin baik kedepan dengan tetap menerapkan kinerja yang profesional. “Jaga dan rawatlah gedung ini dengan baik, perbaiki jika ada yang rusak dan bekerjalah dengan baik dan profesional agar keadilan masyarakat dapat sepenuhnya ditegakkan,”pesannya.

Peresmian dua gedung hibah Pemkab Gresik dan Kementerian PUPR itu dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis,  Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail,  Wakil Kajati, beberapa asisten dan Kordinator Kajari Surabaya Raya yakni Kajari Sidoarjo, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Mojokerto Kota dan Kabupataen serta Kajari Lamongan.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik senantiasa mendukung Kejari Gresik serta membangun sinergitas yang kuat antara seluruh komponen Forkopimda.
“Kami mensupport demi terciptanya kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Gresik,”ujar Bu Min-sapaan-Aminatun Habibah.

Dirinya juga berharap agar bangunan baru gedung Kejari Gresik ini dapat lebih memantabkan semangat baru bagi jajaran Kejari Gresik untuk meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum dengan melakukan berbagai inovasi, sekaligus melakukan sinergi dengan Forkopimda, terutama dalam rangka mewujudkan keberhasilan penegakan hukum.

“Dengan adanya gedung baru ini, saya selaku Pemkab Gresik berharap dapat digunakan untuk menjalankan tupoksi kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kejaksaan dengan menjunjung tinggi nilai Tri Krama Adhyaksa,”katanya. 

Menurut Kejari Gresik Heru Winoto, gedung dua lantai dibangun mulai 2019-2021 sebesar Rp 22 miliar. Gedung di bangun dalam tiga tahap. Pada 2019  anggarannya  Rp 4,5 Miliar. Pada 2020 sebesar Rp 17 miliar dan anggaran 2021 sebesar Rp 196,5 Juta serta penyelesaian pembangunan Rp 1,4 miliar.

Tidak hanya itu, Kajari Gresik juga memberikan laporan terkait kinerja pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemkab Gresik melalui Program Percepatan Persertifikatan Tanah 2021 berupa tanah seluas 338.605 meter persegi dengan senilai Rp13,65 miliar. (yad)

Kajati Resmikan Gedung Kejari Hibah Bangunan dari Pemkab Rp 22 Miliar Selengkapnya

Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id –  Pernikahan Sulchan, 33, dengan Putri Septini, 24, masih seumur jagung. Layaknya pengantin baru lainnya. Pasutri mengaku tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik selalu kompak. Sayangnya, kekompakan mereka kebablasan.  Tidak patut ditiru oleh siapapun. Sebab, pasutri ini memilih profesi sebagai perantara mengedarkan sabu-sabu. 

Sulchan dan Putri mempertanggungkan perbuatan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa, Sulchan dan Putri  menyediakan sabu-sabu.  Terdakwa Sulchan mengetahui stok sabu dirumahnya habis. Sulchan meminta kepada istrinya, Putri Septyani menemui Hari (DPO) membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Harganya, Rp 1 juta per gram. 

Sulchan lalu mengemas kristal bening itu menjadi empat poket. Masing-masing dengan berat 0,25 gram. Ketika Sulchan dan istrinya, Putri menimbang sabu-sabu rumahnya digerebek polisi. “Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 4 poket sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat nyabu,”terang Arga dihadapan majelis hakim diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Kedua terdakwa, lanjutnya, ditangkap oleh Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjula, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Perbuatan kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI N0.35 tentang narkotika,”katanya. “Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi,” timpal majils hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai. (yad)

Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu Selengkapnya

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Anggarda Dea Pratiwi berulangkali mengungkapkan penyesalannya. Gadis 32 tahun itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja memberikan putusan ringan. Sebab, gadis yang tinggal Kompleks Perum DeNayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. 

“Saya menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulangpunggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,”kata Dea dengan suara lirih dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Permohonan Dea-sapaan-Anggarda Dea Pratiwi itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hari. Surat tuntutan dibacakan oleh  jaksa pengganti Arga Bramantyo Cahya Sahertian sebelumnya. Jaksa penuntut menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Terdakwa Dea diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 300 juta.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,”ujar jaksa penuntut Arga dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik itu.

Hasil audit, kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.

Setelah dilakukan audit kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,”tegas jaksa penuntut Arga. 

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memberikan memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengann cara lisan. Terdakwa Dea meminta majelis hakim menghukum ringan. Ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Majelis kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (yad)

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun Selengkapnya

Jaksa Menuntut Kakek 76 Tahun Penjara 9 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

GRESIK,1minute.id – Kakek berinisial M terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut kakek 76 tahun hukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta.

Jaksa penuntut Umum Arga Bramantyo mengatakan, terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,”kata Jaksa Arga, menggantikan Jaksa Nurul Istiana pada Selasa, 28 September 2021.

Sidang dengan hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja digelar di Pengadilan Negeri Gresik secara tertutup itu. Dalam surat dakwaan diterangkan dugaan perbuatan terdakwa pada Juni 2020 pukul 19.00, melakukan tipu muslihat terhadap anak di bahwah umur untuk melakukan perbuatan asusila.

Terdakwa membujuk rayu anak korban dengan diiming-iming akan dibelikan bakso, kalung dan gelang. Sampai akhirnya, terdakwa bisa melampiaskan hawa nafsunya. 
Penasihat hukum terdakwa M, yaitu Agus Djunaidi dari Posbakum Fajar Trilaksana mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Kita akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Intinya, terdakwa sudah tua dan hukumannya terlalu berat,”kata Agus. (yad)

Jaksa Menuntut Kakek 76 Tahun Penjara 9 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Selengkapnya

Kakek Usia 76 Tahun Jadi Pesakitan, Ini Penyebabnya

KANTOR Pengadilan Negeri Gresik (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

GRESIK, 1minute.id –  Mitro duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Kakek 76 tahun itu di dakwah melakukan tindak pidana asusila. Menyetubuhi anak di bawah umur, pelajar SMP. Pada Selasa, 14 September 2021, sidang perkara tindak pidana asusila menyeret kakek asal Kabupaten Gresik itu memasuki agenda keterangan terdakwa. 

Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik dengan majelis yang diketuai  oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.  Sidang ini digelar tertutup dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Terdakwa Mitro memberikan keterangan dari  rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Sedangkan pengacara terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik dan petugas dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) di Kantor Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik berada di ruang persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istianah kepada wartawan usai sidang menyatakan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan mengenai kronologis perbuatannya.Terdakwa berdalih menggagahi korban atas dasar suka sama suka. Padahal, terdapat unsur bujuk rayu sebelum melancarkan nafsu bejatnya.

Nurul menyebutkan, kali pertama terdakwa menyetubuhi korban pada Juni 2020 lalu. Awalnya, terdakwa bermain kerumah korban berniat mengunjungi kakek korban. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.

Ditengah perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa turun dan mengajak korban ke tengah sawah. Dalihnya, akan mengambil pakan sapi. Namun, ketika berada ditengah sawah terdakwa langsung membuka celana korban. Kemudian, sarung milik terdakwa juga dibuka dijadikan alas.

“Sebelum disetubuhi korban disuruh diam karena diiming-imingi akan dibelikan perhiasan kalung dan handphone,”ujar Nurul. Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total mulai Juni sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi korban.

“Perbuatan pertama, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu, kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu,” imbuhnya. Usai menjalani pemeriksaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan pada pekan depan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 81 adalah

  1. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (yad)
Kakek Usia 76 Tahun Jadi Pesakitan, Ini Penyebabnya Selengkapnya

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Masih ingat bayi dengan tali pusat dalam kardus yang dibuang di bak sampah dekat pemakaman di Komplek Perumahan Omah  Indah Menganti (OIM) pada 10 Maret 2021 lalu.

Siapa yang tega membuang bayi dengan bobot 1,1 kilogram yang akhirnya meninggal itu?  Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang terkait pembuangan bayi menggegerkan warga itu. Terdakwa adalah Hardiyaning Astiti Eka, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Perempuan 42 tahun ini diduga yang menyuruh anaknya bernama berinifial AEF, baru melahirkan untuk membuang bayinya itu.

AEF, juga menjadi pesakitan di PN Gresik dalam berkas berbeda. Ia masih dibawah umur. Sidang lanjutan dengan terdakwa Astiti ini memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Salvida Putri digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa penuntut Selvida Putri nenuntut terdakwa Astiti hukum selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 1 September 2021. Dalam berkas tuntutannya terdakwa Astiti sengaja turut serta melakukan membuang cucunya itu. Sehingga bayi malang tersebut meninggal, sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. “Menjatuhkan pidana dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab perbuatannya nenek dari bayi yang malang ini sangat keji,” tegasnya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Rina Indrajanti ini.

Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi menyebut, tuntutan jaksa ini berlebihan. Rozi akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan secara virtual ini. 

Untuk diketahui,  warga Komplek Perumahan Oma Indah Menganti,  Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari). Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus dibungkus tas kresek lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dekat pemakaman dalam Komplek perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. Ibu bayi berinisial AEK masih belia. (yad)

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara Selengkapnya

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi

SIDOARJO,1minute.id- Kuasa hukum terdakwa Suropadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto itu. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 

Bahwa diketahui Dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp. 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp. 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp. 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp  2.123.688.844. Bila hitungan dugaan dianggap kerugian mencapai Rp. 1.041.108.960, imbuh Fajar, dengan demikian sangat fantastis jika hal ini benar terjadi tidak terserap dalam program kegiatan alhasil hampir 50 persen. “Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,”tegas Ketua Peradi Gresik itu.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.

Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi. ” Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Fajar memohon kepada majelis  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya. 

Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda , masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yad)

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding


SIDOARJO,1minute.id – Mat Ja’i, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya di Sidoarjo menganggap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsu anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2017.

Selain hukuman badan, majelis juga membebani terdakwa yang berstatus tahanan kota sebesar Rp 50 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda hukuman ditambah 3 bulan. Majelis hakim diketuai Marper menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana  Desa (ADD) tahun 2015 – 2017.

Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 20 / 2001, tentang revisi atas UU nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,”tegas ketua majelis hakim Tipikor Marper saat membacakan putusan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Vonis atas terdakwa Mat Jai ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut memuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menuntut terdakwa ddengan pasal 2 UU nomor 20 / 2001, tentang Revisi atas UU nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 253 juta.  Kerugian negara sebesar Rp 253 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan atas putusan ini, Kejari Gresik akan melakukan upaya banding. Pasalnya, majelis hakim telah menvonis terdakwa dibawah setengah dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, pasal yang yang dibuktikan majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa.
“Atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, kami akan melakukan upaya hukum yakni banding. Sementara untuk status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota,”tegas Dimas. (yad)

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id  – Johan Aditya Kuncoro, terdakea dugaan memasulkan dokumen pembelian kapal dari Jepang dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik juga membebani lelaki 36 tahun itu membayar denda Rp 100 juta.

Bila terdakwa asal Keputran, Tegalsari, Surabaya itu tidak bisa membayar denda masa hukumannya ditambah 2 bulan. Kini, nasib Johan Aditya Kuncoro ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Memohon majelis hakim untuk menghukum  penjara terdakwa Johan Aditya Kuncoro selama empat tahun,”kata JPU Indah pada Jumat,9 Juli 2021.  Lebih lanjut, Jaksa Indah, mengatakan, terdakwa selaku Direktur PT Trimitra Samudra, pada awal 2019 mendatangkan kapal jenis Kapal Roro Car Ship Revo 3, ex. MV Kokusai Maru 01 tahun pembuatan 1989 dari Hiroshima, Jepang. 

Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019. Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak di ekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk diperbaiki.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Dimana, impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 3 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989, tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal untuk dapat diimpor. Sebab, melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal tersebut sudah lebih dari 30 tahun. Apabila tetap diopersionalkan akan membahayakan keselamatan penumpang. 

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan penyebrangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. 

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, yaitu Aisyah, mengatakan, atas tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar membebaskan terdakwa. “Kami sebagai penasihat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan, sebab beliau tidak bersalah,”katanya. (yad)

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara Selengkapnya