Kejari Siap Kolaborasi Memberantas Peredaran Rokok tanpa Cukai Di Gresik

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto menyatakan peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Kejaksaan Negeri Gresik siap berkolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal itu.

“Negara akan kehilangan miliaran rupiah atas cukai rokok jika peredaran rokok ilegal masih berlangsung. Untuk itu penegak hukum harus lebih intens melakukan operasi gabungan guna memberantas peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto kepada wartawan di kantornya pada Senin, 29 November 2021. 

Kajari Heru Winoto menambahkan, Bea Cukai Gresik sebagai ujung tombak pemberantasan rokok ilegal harus lebih intens dan berani melakukan operasi gabungan dengan mengandeng aparat penegak hukum (APH),  seperti Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Daerah agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas.

”Rutin melakukan kegiatan razia dan operasi lapangan sehingga tidak ada lagi ruang gerak para pengemplang pajak cukai tersebut,” tegasnya.

Komitmen Korp Adhyaksa untuk  pemberantasan peredaran rokok ilegal telah dibuktikan dengan melakukan penindakan kepada pelakunya. 

MUSNAHKAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Sekda Gresik Washil Miftachul Rachman, Kajari Gresik Heru Winoto , Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman dan Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menyaksikan memusnahkan barang bukti rokok ilegal dari terpidana yang telah berkekuatan hukum di halaman Kejari Gresik pada 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal alias tanpa cukai karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

SOSIALISASI: Staf Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Membagikan stiker kepada pedagang saat sosialisasi di Pendapa Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti dikantornya.

Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal,”tegasnya. 

Sementara itu, tiga pilar yakni Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Pemkab Gresik getol melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di daratan hingga kepulauan.  Tujuannya, masyarakat dan pedagang mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Pedagang tidak menjual. Sedangkan, masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai tersebut.  (yad)

Kejari Siap Kolaborasi Memberantas Peredaran Rokok tanpa Cukai Di Gresik Selengkapnya

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan dilakukan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

BAKAR ROKOK ILEGAL: Petugas gabungan Kejari Gresik, Pemkab Gresik, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, BNNK Gresik memusnahkan barang bukti sebanyak 106,8 ribu batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Operator stomewals bersiap menggilas ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi,”tegasnya.  

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.  ”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,”ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya. (yad)

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal Selengkapnya

Diskominfo Masif Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Berkolaborasi dengan Mahasiswa


GRESIK, 1minute.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik semakin masif melakukan gempuran rokok ilegal di pasaran. Semua elemen dirangkul untuk membantu membatasi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Diantaranya, menggandeng mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Gresik yang dilakukan di sebuah Kafe di Jalan tambang di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu melibatkan tiga pilar yaitu, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Bagian Perekonomian Pemkab Gresik.  

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini dihadiri 25 mahasiswa dari Universitas Internasional Semen Indonesia (UINSI) Gresik; Universitas Qomarudin Bungah dan Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Serta, sepuluh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Gresik. Tampak hadir Sekretaris Diskominfo Gresik Hary Syawaludin.

Ada empat narasumber dalam sosialisasi selama 3 jam, mulai pukul 09.00 itu. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menjlentrehkan sepak terjang institusi dalam pemberantasan rokok ilegal.  Ia menyebut beberapa waktu, Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 miliar batang sigaret kretek mesin (SKM), ribuan batang sigaret putih mesin (SPM) , 228 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu membahayakan bagi masyarakat,”katanya dihadapan puluhan mahasiswa. Ia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal tersebut kepada para mahasiswa. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bertujuan untuk perlindungan masyarakat,  melindungi iklim usaha dan pengaman penerimaan negara. 

SOSIALISASI : Narasumber dan sebagian peserta Gempur Rokok Ilegal foto bersama usai sosialisasi di salah satu Kafe di jalan tambang Desa Suci,Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Indah Rahmawati, dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai. “Ada 4 orang yang telah disidik oleh kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, “kata jaksa dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.  

Sedangkan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik Widjajani Lestari membeberkan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BDHCHT). Ia menyebutkan, komposisi BDHCHT yang diterima oleh Pemkab Gresik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen.

Komposisi pembagian adalah 30 persen untuk provinsi, 40 persen kabupaten/kota penghasil tembakau dan 30 persen kabupaten/kota non penghasil tembakau. “Nah, Gresik ini tergolong kabupaten bukan penghasil tembakau,”tegasnya. “Diutus beli rokok ya beli yang bercukai,”tegaa Wiwik-sapaan-Widjajani Lestari. (yad)

Diskominfo Masif Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Berkolaborasi dengan Mahasiswa Selengkapnya

Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara

GRESIK, 1minute.id – Harapan Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan tentang larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Wiwin Arodawanti menjatuhkan hukuman kepada nelayan 32 tahun asal Blimbing, Lamongan selama 2,5 tahun. Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis juga membebani terdakwa Ifan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan.  Majelis menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai jaring trawl saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Bawean. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan pada Senin, 8 November 2021. 

Pada amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 85 jo Pasal  9  ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut.

“Meskipun alat bukti tidak dihadirkan dalam persidangan karena oleh terdakwa jaring tersebut dipotong saat akan ditangkap, akan tetapi sesuai fakta dan saksi ABK kapal, majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa,”tegas hakim anggota Bagus Trenggono saat pertimbangan hukum putusan.

Vonis tersebut conform atawa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Argha Bramantyo Cahya Sahertian yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 30 juta subsidair 3 bulan.

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Satpol Airud Polres Gresik saat kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 kru yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan ditemukan  berbagai jenis ikan sebanyak  2000 kilogram atau 2 ton dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl. 

Terdakwa bersama anak buah kapal ditangkap oleh polisi air bersama nelayan Pulau Bawean.  Saat diamankan ditemukan dua buah guci kuno diduga zaman Kaisar Ming. Dua guci dengan ornamen gambar naga itu tersimpan di salah satu warga di Pulau Bawean.(yad)

Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Kajati Resmikan Gedung Kejari Hibah Bangunan dari Pemkab Rp 22 Miliar

GRESIK,1minute.id – Gedung Kejaksaan Negeri Gresik berdiri megah di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas. Berdiri diatas lahan seluas 6 ribu persegi dengan luas bangunan 4.429 meter persegi (m²).  Gedung itu dibangun melalui dana Hibah APBD Gresik secara multiyers mulai 2019.

Gedung Korp Adhyaksa itu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Muhamad Dhofir pada Jumat, 8 Oktober 2021.Kajati  juga meresmikan rumah dinas yang merupakan hibah dari Kementrian PUTR yang berlokasi di samping kantor Kejati Jl. Ahmad Yani, Surabaya.

Kepala Kejati Jatim Muhamad Dhofir mengucapkan terima kasih atas hibah bangunan gedung Kejari Gresik yang menelan biaya sekitar Rp 22 miliar itu. Kajati juga mengucapkan terimakasih kepada Kementrian PUTR atas hibah rumah susun lengkap dengan mabeler untuk kedinasan di Kejati Jatim.

Pembangunan kantor baru Kejari Gresik ini merupakan hibah dari Pemkab Gresik dengan periode pembangunan dimulai masa Bupati Sambari Halim Radianto, hingga selesai pada masa Bupati Fandi Ahmad Yani.
“Hubungan baik ini menjadi catatan bagi kami sebagai bentuk sinergitas antarlembaga. Kami akan terus menjaga hubungan ini sebagai bentuk komitmen dan sinergitas yang kita bangun dengan tetap menerapkan kinerja yang lebih profesional,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, semoga dengan memiliki gedung yang megah ini kinerja Kejari Gresik semakin baik kedepan dengan tetap menerapkan kinerja yang profesional. “Jaga dan rawatlah gedung ini dengan baik, perbaiki jika ada yang rusak dan bekerjalah dengan baik dan profesional agar keadilan masyarakat dapat sepenuhnya ditegakkan,”pesannya.

Peresmian dua gedung hibah Pemkab Gresik dan Kementerian PUPR itu dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis,  Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail,  Wakil Kajati, beberapa asisten dan Kordinator Kajari Surabaya Raya yakni Kajari Sidoarjo, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Mojokerto Kota dan Kabupataen serta Kajari Lamongan.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik senantiasa mendukung Kejari Gresik serta membangun sinergitas yang kuat antara seluruh komponen Forkopimda.
“Kami mensupport demi terciptanya kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Gresik,”ujar Bu Min-sapaan-Aminatun Habibah.

Dirinya juga berharap agar bangunan baru gedung Kejari Gresik ini dapat lebih memantabkan semangat baru bagi jajaran Kejari Gresik untuk meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum dengan melakukan berbagai inovasi, sekaligus melakukan sinergi dengan Forkopimda, terutama dalam rangka mewujudkan keberhasilan penegakan hukum.

“Dengan adanya gedung baru ini, saya selaku Pemkab Gresik berharap dapat digunakan untuk menjalankan tupoksi kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kejaksaan dengan menjunjung tinggi nilai Tri Krama Adhyaksa,”katanya. 

Menurut Kejari Gresik Heru Winoto, gedung dua lantai dibangun mulai 2019-2021 sebesar Rp 22 miliar. Gedung di bangun dalam tiga tahap. Pada 2019  anggarannya  Rp 4,5 Miliar. Pada 2020 sebesar Rp 17 miliar dan anggaran 2021 sebesar Rp 196,5 Juta serta penyelesaian pembangunan Rp 1,4 miliar.

Tidak hanya itu, Kajari Gresik juga memberikan laporan terkait kinerja pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemkab Gresik melalui Program Percepatan Persertifikatan Tanah 2021 berupa tanah seluas 338.605 meter persegi dengan senilai Rp13,65 miliar. (yad)

Kajati Resmikan Gedung Kejari Hibah Bangunan dari Pemkab Rp 22 Miliar Selengkapnya

Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id –  Pernikahan Sulchan, 33, dengan Putri Septini, 24, masih seumur jagung. Layaknya pengantin baru lainnya. Pasutri mengaku tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik selalu kompak. Sayangnya, kekompakan mereka kebablasan.  Tidak patut ditiru oleh siapapun. Sebab, pasutri ini memilih profesi sebagai perantara mengedarkan sabu-sabu. 

Sulchan dan Putri mempertanggungkan perbuatan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa, Sulchan dan Putri  menyediakan sabu-sabu.  Terdakwa Sulchan mengetahui stok sabu dirumahnya habis. Sulchan meminta kepada istrinya, Putri Septyani menemui Hari (DPO) membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Harganya, Rp 1 juta per gram. 

Sulchan lalu mengemas kristal bening itu menjadi empat poket. Masing-masing dengan berat 0,25 gram. Ketika Sulchan dan istrinya, Putri menimbang sabu-sabu rumahnya digerebek polisi. “Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 4 poket sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat nyabu,”terang Arga dihadapan majelis hakim diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Kedua terdakwa, lanjutnya, ditangkap oleh Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjula, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Perbuatan kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI N0.35 tentang narkotika,”katanya. “Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi,” timpal majils hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai. (yad)

Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu Selengkapnya

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Anggarda Dea Pratiwi berulangkali mengungkapkan penyesalannya. Gadis 32 tahun itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja memberikan putusan ringan. Sebab, gadis yang tinggal Kompleks Perum DeNayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. 

“Saya menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulangpunggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,”kata Dea dengan suara lirih dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Permohonan Dea-sapaan-Anggarda Dea Pratiwi itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hari. Surat tuntutan dibacakan oleh  jaksa pengganti Arga Bramantyo Cahya Sahertian sebelumnya. Jaksa penuntut menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Terdakwa Dea diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 300 juta.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,”ujar jaksa penuntut Arga dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik itu.

Hasil audit, kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.

Setelah dilakukan audit kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,”tegas jaksa penuntut Arga. 

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memberikan memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengann cara lisan. Terdakwa Dea meminta majelis hakim menghukum ringan. Ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Majelis kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (yad)

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun Selengkapnya

Jaksa Menuntut Kakek 76 Tahun Penjara 9 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

GRESIK,1minute.id – Kakek berinisial M terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut kakek 76 tahun hukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta.

Jaksa penuntut Umum Arga Bramantyo mengatakan, terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,”kata Jaksa Arga, menggantikan Jaksa Nurul Istiana pada Selasa, 28 September 2021.

Sidang dengan hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja digelar di Pengadilan Negeri Gresik secara tertutup itu. Dalam surat dakwaan diterangkan dugaan perbuatan terdakwa pada Juni 2020 pukul 19.00, melakukan tipu muslihat terhadap anak di bahwah umur untuk melakukan perbuatan asusila.

Terdakwa membujuk rayu anak korban dengan diiming-iming akan dibelikan bakso, kalung dan gelang. Sampai akhirnya, terdakwa bisa melampiaskan hawa nafsunya. 
Penasihat hukum terdakwa M, yaitu Agus Djunaidi dari Posbakum Fajar Trilaksana mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Kita akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Intinya, terdakwa sudah tua dan hukumannya terlalu berat,”kata Agus. (yad)

Jaksa Menuntut Kakek 76 Tahun Penjara 9 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Selengkapnya

Kakek Usia 76 Tahun Jadi Pesakitan, Ini Penyebabnya

KANTOR Pengadilan Negeri Gresik (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

GRESIK, 1minute.id –  Mitro duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Kakek 76 tahun itu di dakwah melakukan tindak pidana asusila. Menyetubuhi anak di bawah umur, pelajar SMP. Pada Selasa, 14 September 2021, sidang perkara tindak pidana asusila menyeret kakek asal Kabupaten Gresik itu memasuki agenda keterangan terdakwa. 

Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik dengan majelis yang diketuai  oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.  Sidang ini digelar tertutup dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Terdakwa Mitro memberikan keterangan dari  rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Sedangkan pengacara terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik dan petugas dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) di Kantor Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik berada di ruang persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istianah kepada wartawan usai sidang menyatakan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan mengenai kronologis perbuatannya.Terdakwa berdalih menggagahi korban atas dasar suka sama suka. Padahal, terdapat unsur bujuk rayu sebelum melancarkan nafsu bejatnya.

Nurul menyebutkan, kali pertama terdakwa menyetubuhi korban pada Juni 2020 lalu. Awalnya, terdakwa bermain kerumah korban berniat mengunjungi kakek korban. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.

Ditengah perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa turun dan mengajak korban ke tengah sawah. Dalihnya, akan mengambil pakan sapi. Namun, ketika berada ditengah sawah terdakwa langsung membuka celana korban. Kemudian, sarung milik terdakwa juga dibuka dijadikan alas.

“Sebelum disetubuhi korban disuruh diam karena diiming-imingi akan dibelikan perhiasan kalung dan handphone,”ujar Nurul. Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total mulai Juni sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi korban.

“Perbuatan pertama, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu, kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu,” imbuhnya. Usai menjalani pemeriksaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan pada pekan depan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 81 adalah

  1. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (yad)
Kakek Usia 76 Tahun Jadi Pesakitan, Ini Penyebabnya Selengkapnya

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Masih ingat bayi dengan tali pusat dalam kardus yang dibuang di bak sampah dekat pemakaman di Komplek Perumahan Omah  Indah Menganti (OIM) pada 10 Maret 2021 lalu.

Siapa yang tega membuang bayi dengan bobot 1,1 kilogram yang akhirnya meninggal itu?  Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang terkait pembuangan bayi menggegerkan warga itu. Terdakwa adalah Hardiyaning Astiti Eka, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Perempuan 42 tahun ini diduga yang menyuruh anaknya bernama berinifial AEF, baru melahirkan untuk membuang bayinya itu.

AEF, juga menjadi pesakitan di PN Gresik dalam berkas berbeda. Ia masih dibawah umur. Sidang lanjutan dengan terdakwa Astiti ini memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Salvida Putri digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa penuntut Selvida Putri nenuntut terdakwa Astiti hukum selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 1 September 2021. Dalam berkas tuntutannya terdakwa Astiti sengaja turut serta melakukan membuang cucunya itu. Sehingga bayi malang tersebut meninggal, sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. “Menjatuhkan pidana dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab perbuatannya nenek dari bayi yang malang ini sangat keji,” tegasnya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Rina Indrajanti ini.

Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi menyebut, tuntutan jaksa ini berlebihan. Rozi akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan secara virtual ini. 

Untuk diketahui,  warga Komplek Perumahan Oma Indah Menganti,  Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari). Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus dibungkus tas kresek lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dekat pemakaman dalam Komplek perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. Ibu bayi berinisial AEK masih belia. (yad)

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara Selengkapnya