Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Anggarda Dea Pratiwi berulangkali mengungkapkan penyesalannya. Gadis 32 tahun itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja memberikan putusan ringan. Sebab, gadis yang tinggal Kompleks Perum DeNayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. 

“Saya menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulangpunggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,”kata Dea dengan suara lirih dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Permohonan Dea-sapaan-Anggarda Dea Pratiwi itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hari. Surat tuntutan dibacakan oleh  jaksa pengganti Arga Bramantyo Cahya Sahertian sebelumnya. Jaksa penuntut menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Terdakwa Dea diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 300 juta.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,”ujar jaksa penuntut Arga dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik itu.

Hasil audit, kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.

Setelah dilakukan audit kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,”tegas jaksa penuntut Arga. 

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memberikan memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengann cara lisan. Terdakwa Dea meminta majelis hakim menghukum ringan. Ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Majelis kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (yad)