Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id –  Pernikahan Sulchan, 33, dengan Putri Septini, 24, masih seumur jagung. Layaknya pengantin baru lainnya. Pasutri mengaku tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik selalu kompak. Sayangnya, kekompakan mereka kebablasan.  Tidak patut ditiru oleh siapapun. Sebab, pasutri ini memilih profesi sebagai perantara mengedarkan sabu-sabu. 

Sulchan dan Putri mempertanggungkan perbuatan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa, Sulchan dan Putri  menyediakan sabu-sabu.  Terdakwa Sulchan mengetahui stok sabu dirumahnya habis. Sulchan meminta kepada istrinya, Putri Septyani menemui Hari (DPO) membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Harganya, Rp 1 juta per gram. 

Sulchan lalu mengemas kristal bening itu menjadi empat poket. Masing-masing dengan berat 0,25 gram. Ketika Sulchan dan istrinya, Putri menimbang sabu-sabu rumahnya digerebek polisi. “Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 4 poket sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat nyabu,”terang Arga dihadapan majelis hakim diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Kedua terdakwa, lanjutnya, ditangkap oleh Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjula, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Perbuatan kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI N0.35 tentang narkotika,”katanya. “Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi,” timpal majils hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai. (yad)