Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi

SIDOARJO,1minute.id- Kuasa hukum terdakwa Suropadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto itu. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 

Bahwa diketahui Dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp. 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp. 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp. 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp  2.123.688.844. Bila hitungan dugaan dianggap kerugian mencapai Rp. 1.041.108.960, imbuh Fajar, dengan demikian sangat fantastis jika hal ini benar terjadi tidak terserap dalam program kegiatan alhasil hampir 50 persen. “Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,”tegas Ketua Peradi Gresik itu.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.

Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi. ” Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Fajar memohon kepada majelis  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya. 

Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda , masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yad)