Guci Kuno Diduga Era Dinasti Ming Terjaring Nelayan Cantrang, Hebohkan Pegiat Lingkungan Bawean


GRESIK,1minute.id – Pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Penemu Guci itu adalah seorang nelayan cantrang. Nelayan itu menggunakan alat penangkap ikan pukat harimau-nama lain-cantrang atawa trawl.

Siapa nelayan itu belum diungkap identitasnya. Pasalnya, nelayan itu kini sedang dalam proses penyidikan di Polair Polres Gresik. Proses hukum karena nelayan tersebut menggunakan alat penangkap ikan yang telah dilarang oleh pemerintah karena dianggap bisa merusak ekosistem laut. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Ketua Bidang Pengembanagan Sumberdaya Laut dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean Abd.Saddam Mujib menyatakan, guci namanya martaban jar atau storage jar diduga berasal dari Tiongkok. “Kebanyakan dari masa Dinasti Qing dan Ming. Tapi banyak juga yang kayak gini produksi Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam,”kata Saddam dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu,11 Agustus 2021.

Ia mengatakan tempat penemuan martaban jar itu dari dulu menjadi alur pelayaran yang ramaidilalui kapal-kapal dari China, Timur Tengah. Juga, dari kerajaan Majapahit sama Sriwijaya biasa lalu lalang dengan membawa muatan berupa komoditas dagang seperti keramik dan tembikar sama produk rempah kita atau tekstil India. “Guci atau martaban jar itu sekarang disimpan di rumah seorang warga Bawean,”katanya.

GUCI KUNO : Guci kuno atau Martaban Jar itu terjaring alat penangkap ikan menggunakan cantrang diperkirakan Pulau Bawean. Penggunaan cantrang dilarang karena merusak ekosistem laut. (foto : pegiat Konservasi Bawean for 1minute.id)

Saddam menambahkan penemuan Guci kono tersebut sebagai indikasi bahwa perairan laut Bawean kaya akan harta karun bawah laut. “Apalagi penemuannya di perairan barat pulau Bawean dimana di daerah tersebut ada BMKT,”kata Saddam. 

Untuk diketahui Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam  (BMKT) adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun.

Saddam melanjutkan perairan laut Jawa merupakan daerah lalu lalangnya kapal kapal China, Portugis, dan lain pada sekitar abad ke-17 sampai pertengahan abad ke-19. “Penemuan guci tersebut bisa menjadi daya tarik wisatawan nantinya dan sebaiknya dibuatkan semacam museum barang antik yang ditemukan di perairan Bawean,”harap Saddam.

Kabarnya,penemuan guci kuno itu telah dilaporkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto. Namun, perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 sehingga belum melakukan penelitian terkait penemuan guci kuno itu.  “Iya kami sudah melaporkan temuan guci kuno ke BP3 Trowulan,”kata Muhammad, Ketua Perkumpulan Konservasi Bawean. (yad)