Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara

GRESIK, 1minute.id – Harapan Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan tentang larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Wiwin Arodawanti menjatuhkan hukuman kepada nelayan 32 tahun asal Blimbing, Lamongan selama 2,5 tahun. Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis juga membebani terdakwa Ifan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan.  Majelis menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai jaring trawl saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Bawean. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan pada Senin, 8 November 2021. 

Pada amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 85 jo Pasal  9  ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut.

“Meskipun alat bukti tidak dihadirkan dalam persidangan karena oleh terdakwa jaring tersebut dipotong saat akan ditangkap, akan tetapi sesuai fakta dan saksi ABK kapal, majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa,”tegas hakim anggota Bagus Trenggono saat pertimbangan hukum putusan.

Vonis tersebut conform atawa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Argha Bramantyo Cahya Sahertian yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 30 juta subsidair 3 bulan.

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Satpol Airud Polres Gresik saat kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 kru yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan ditemukan  berbagai jenis ikan sebanyak  2000 kilogram atau 2 ton dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl. 

Terdakwa bersama anak buah kapal ditangkap oleh polisi air bersama nelayan Pulau Bawean.  Saat diamankan ditemukan dua buah guci kuno diduga zaman Kaisar Ming. Dua guci dengan ornamen gambar naga itu tersimpan di salah satu warga di Pulau Bawean.(yad)