Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan

GRESIK,1minute.id – Para orang tua memiliki anak perempuan harus lebih cerewet. Sebab, para predator “pemangsa” anak berkeliaran. Setelah Melati (samaran), 16, digilir 6 pemuda belasan tahun di Kecamatan Wringinanom. Kini, seorang kakek menggagahi gadis 14 tahun hingga hamil antara 4-5 bulan. Pemeriksaan dokter kandungan diperkirakan Delima (samaran), 14, akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

Perkara asusila dengan terduga pelaku bernama Tarsilan, 57, asal  Rangel, Tuban yang indekos di Kecamatan Kebomas ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana digelar pada Rabu, 23 Maret 2022. Ketua majelis hakim adalah Erti Widayati.

Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung. 

Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.  Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu. 

Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya. Sidang asusila ini digelar secara tertutup. 

Belakangan terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa  yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,” imbuhnya.

Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium.  Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik.  Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Menurut Rudi Suprayitno dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana  setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan Selengkapnya

Empat Pemuda Pemerkosa Anak Diganjar 10 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

GRESIK,1minute.id –  Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  Bayu Ardiyanshah, 24 ;  Fiki Firmansyah Putra, 19 ; dan Mualidil Ardyansah , 20, mendapatkan ganjaran 10 tahun penjara. Empat pemuda asal Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu terbukti pemerkosa anak dibawah umur.

Selain menjalani hukuman badan selama 10 tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja keempat terdakwa itu membayar denda Rp 20 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda, masa hukuman ditambah 3 bulan. 

“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,”tegas ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan putusan pada Selasa, 22 Maret 2022.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Indah Rahmawati pada sidang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan kepada anak korban sebut saja Melati yang masih berusia 16 tahun.
Seperti diberitakan, Melati (bukan nama sebenarnya) harus mengalami penderitaan panjang akibat ulah kekasih serta 5 pemuda lainnya. Remaja berusia 16 tahun itu harus putus sekolah akibat trauma yang dilakukan oleh 6 pemuda itu. Berkas di split dua karena dua terdakwa adalah anak-anak.

Pada dakwaan, Jaksa menguraikan perkosaan yang menimpah Melati terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak oleh terdakwa Muhlasin Abdul Gofur (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.

Namun, ajakan itu di tolak anak korban. Mendapat penolakan, terdakwa lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa anak korban menuju area galian C masih di Kecamatan Wringinanom bertemu ketiga terdakwa lainnya dan dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. (yad)

Empat Pemuda Pemerkosa Anak Diganjar 10 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Selengkapnya

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir

GRESIK,1minute.id – Abdullah Musyafak  harus hidup dibalik jeruji besi selama sebelas tahun. Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 9 Maret 2022. Majelis diketahui oleh Fitra Dewi Nasution menyatakan, terdakwa berusia 39 tahun itu terbukti secara sah telah menghabisi nyawa korban Erni Kristianah. Korban Erni adalah janda satu anak tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Putusan majelis hakim itu, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya yang menuntut terdakwa tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut. Terdakwa Musyafak alias Pak Eko dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuh. 

Akan tetapi, amar putusan yang dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, terdakwa dan JPU belum mengambil keputusan. “Kami masih pikir-pikir,”kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno didampingi Agus Junaedi dan Herman Sakti Iman.

Rudi menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada kliennya berdasarkan keyakinan hakim. Sebab, hakim menganggap semua yang dibantah terdakwa tidak bisa dibuktikan di persidangan. “Hasil putusan ini masih kami diskusikan dulu, apakah nanti langkahnya mengajukan banding atau tidak,”imbuhnya.

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Kali pertama jasad korban ditemukan keponakannya bernama Vitri bersama warga setempat. Saat ditemukan, posisi korban tidur telungkup di lantai. (yad)

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir Selengkapnya

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Desa Ngawen, Sidayu 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan eksekusi dua orang terpidana korupsi pembangunan sarana prasarana (sarpras) olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik pada Selasa, 15 Februari 2022. Dua terpidana itu adalah Syamsul Anam dan Masbuchin. Mereka adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.

Perkara korupsi pembangunan sarpras olahraga di Desa Ngawen itu dilakukan pada 2016. Saat itu, kedua terpidana tersebut masih menjadi PPK dan Bendahara Desa setempat. “Kami melakukan eksekusi setelah kami menerima salinan putusan kasasi mereka ditolak oleh Makhamah Agung,”ujar Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa di kantornya pada Selasa, 15 Februari 2022.

Sekitar pukul 14. 00 tim eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa mendatangi rumah kedua terpidana di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. “Mereka koorporatif,”kata Deni. Tim eksekutor Kejari Gresik lalu membawa kedua terpidana ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kedua terpidana sekitar pukul 17.00 dilayar ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Deni mengatakan, dalam salinan putusan hakim MA kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Selain itu, kedua terpidana dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Bila terpidana tidak bisa membayar denda hukumnya ditambah 3 bulan. 

Selain membayar denda, kedua terpidana juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 24,2 juta. Uang pengganti itu dibayarkan ke kantor Kejari Gresik. 
Deni menyebutkan, perkara korupsi pembangunan sarpras olahraga terjadi pada 2016. Pembangunan sarpras olahraga itu menggunakan anggaran dari APBD Gresik 2016 sebesar Rp 270 juta. Selama proses persidangan hingga kasasi MA kedua terpidana tidak di tahan.

Eksekusi dilakukan berdasarkanputusan MA No.554K/Pidsus/2019 bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara mereka tercatat di Perkara No.20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby menetapkan dua terpidana yakni Syamsul Anam dan Masbuchin keduanya warga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (yad)

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Desa Ngawen, Sidayu  Selengkapnya

Hitung Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Sinergi dengan Inspektorat dan DPUTR Melakukan Cek Fisik di Desa Roomo

GRESIK,1minute.id – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan penyelisikan dugaan korupsi di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.  Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Kini, jaksa penyidik mulai melakukan kerugian negara dalam perkara penyelewengan Dana Desa (DD) periode 2016-2018. Untuk menghitung kerugian negara, penyidik Kejari Gresik meminta bantuan inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. 

Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) itu dilibatkan untuk melakukan cek fisik sejumlah pekerja yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar itu. Cek fisik dilakukan selama 3 hari mulai Senin sampai Rabu, 7-9 Februari 2022. Pada Senin, 7 Februari 2022, tim dari inspektorat dan DPUTR mengawali dari aset kantor Desa. Mulai dari alat elektronik seperti komputer hingga peralatan kantor lainnya.

Hari kedua, pada Selasa, 8 Februari 2022 tim inspektorat dan DPUTR berfokus pada pekerjaan infrastruktur jalan. Pekerjaan pavingisasi di RT 01 sampai 05. Selain pavingisasi jalan, pengecekan menyasar pembangunan sarana dan prasarana pemakaman, sumur bor dan drainase. 

Hari ketiga, pada Rabu , 9 Februari 2022 mengagendakan melakukan pengecekan fisik lainnya. Akan tetapi,  rencana tersebut urung dilakukan. 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, pengecekan fisik sarana, prasarana serta aset desa untuk menghitung potensi kerugian negara. Apakah pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan RAB (Rencana anggaran biaya).

“Setelah pemeriksaan fisik selesai dilakukan, kemudian dilakukan perhitungan adanya kerugian negara oleh Inspektorat,”kata Dymas kepada wartawan pada Rabu, 9 Februari 2022. Untuk diketahui, korp Adyaksa turun melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket dan puldata) setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. 

Masyarakat menengarai adanya patgulipat atau dugaan penyalahgunaan anggaran di desa tersebut. Dugaan penyelewengan uang negara antara lain adalah dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan khusus (BK) , sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA)  periode 2016-2018. 

Pasalnya, masyarakat merasa janggal terkait pembangunan dilakukan oleh  pemerintah desa setempat selama 3 tahun terakhir. “Kami berharap kepada kejaksaan untuk segera mengungkap semua dugaan penyelewengan di sana,”kata seorang warga setempat itu. Masyarakat melaporkan ke kejaksaan sejak 2020. (yad)

Hitung Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Sinergi dengan Inspektorat dan DPUTR Melakukan Cek Fisik di Desa Roomo Selengkapnya

Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang

GRESIK,1minute.id – Terdakwa dugaan pembunuhan janda Erni, Abdullah Musyafak alias Pak Eko bikin kejutan. Dalam sidang lanjutan memasuki keterangan terdakwa, lelaki 39 tahun menyangkal semua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Perdebatan sengit terjadi antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Gresik  menyidangkan perkara dugaan pembunuhan janda Erni Kristiana, 36, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu. Sebab, terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Agus Junaidi dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Fajar Trilaksana kepada wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di kantor PN Gresik pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut Agus Junaidi dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa tadi menjadi perdebatan yang sengit antara terdakwa, jaksa dan majelis hakim. Sebab, terdakwa mengingkari semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti juga diingkari. Misalnya, barang bukti ponsel dan kardusnya milik almarhum Erni, diakui mendapatkan dari membeli di seseorang secara online. Setelah itu bertemu dengan penjual secara cash on delivery (COD).

Setelah itu, ponsel di-restart-kan ke orang lain. “Ponsel tersebut didapat sebelum korban meninggal dunia dan terdakwa tidak tahu kalau ponsel tersebut milik korban,” kata Agus Junaidi usai sidang. Keterangan terdakwa Musyafak ini berbeda dengan kesaksian keponakannya, Habibur Rohman. Dalam sidang sebelumnya Rohman mengaku diminta me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

Terdakwa mengakui kenal dengan korban Erni dari media sosial facebook. Dan sering komunikasi melalui telepon. “Tapi, tidak pernah ketemu,”imbuhnya. Bahkan, pada malam kejadian sebelum korban meninggal, ada saksi yang melihat bahwa sedang berboncengan, itu bukan terdakwa. “Saat malam kejadian itu, pelaku sedang ngopi bersama teman-teman dan setelah itu pulang,” katanya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, bahkan dari keterangan saksi ahli forensik juga tidak bisa menunjukkan perbuatan terdakwa telah membunuh. Sebab, keterangan ahli forensik hanya menyebutkan luka korban di kepala akibat benda tumpul. Sehingga, bukti dan saksi-saksi sangat lemah.

Atas keterangan terdakwa Abdullah Musyafak yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah, pihak JPU Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya akan menghadirkan saksi-saksi lain. “Dalam persidangan pekan depan, akan dihadirkan saksi-saksi lain,”kata Agus Junaidi menirukan ucapan Jaksa Ngurah itu.

Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.

Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)

Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang Selengkapnya

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau

GRESIK,1minute.id – Delima, bukan nama sebenarnya, masih mengalami trauma. Trauma berkepanjangan yang dialami oleh gadis 16 tahun itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan enam pemuda. Dua dari enam pelaku adalah anak dibawah umur.

Kedua anak berhadapan hukum (ABH) itu telah dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun. Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  terdakwa II, Bayu Ardiyanshah, 24 ;  terdakwa III, Fiki Firmansyah Putra, 19, dan terdakwa IV, Mualidil Ardyansah, 20, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Keempat terdakwa itu warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati mendakwa mereka dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sidang keempat terdakwa itu memasuki keterangan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban, Delima (samaran), 16 tahun terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak pacarnya terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 untuk membeli makanan. Mereka naik sepeda motor berboncengan.

Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan  itu di tolak anak korban. 

Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya. Terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Desa Mondoluku bertemu terdakwa II, III dan IV. Anak korban dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. “Untuk empat terdakwa dewasa masih proses sidang. Masih memasuki keterangan saksi,”terang Jaksa Indah Rahmawati kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sedangkan, dua ABH telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara. “Berkas perkara di split,”imbuhnya. Kedua ABH melakukan kekerasan seksual yakni memeras organ intim dan jari ke anak korban. (yad)

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau Selengkapnya

Wilhelmus, Terpidana Curanmor yang Kabur Dilaporkan Penganiayaan oleh Petugas Kejaksaan

GRESIK,1minute.id –  Terpidana curanmor Wilhelmus bakal lebih lama dibalik jeruji besi. Sebab, lelaki asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berusia 38 tahun dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penganiayaan terhadap petugas kejaksaan. 

Korban adalah David, yang tugas melakukan penjagaan terhadap tatanan di Kejari Gresik. David mengalami memar dibagian wajah setelah berusaha menangkap Wilhelmus yang kabur. Dalam duel satu lawan satu itu, David terkapar. Wilhelmus kabur.  Tim gabungan,  Intel Kejari Gresik bersama Satreskrim Polres Gresik menangkap kembali Wilhelmus di tempat kosnya di Jalan Kasuari, Surabaya pada Senin, 13 Desember 2021.

Selama hampir dua pekan Wilhelmus menjadi buronan.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya  melaporkan Wilhelmus karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Kejari Gresik. “Visum laporannya sudah kami laporkan ke Polres Gresik terkait penganiayaan. Sebab, sewaktu hendak ditangkap tersangka malah melawan sewaktu akan kabur,”ungkapnya.

Wilhelmus kabur beberapa menjelang majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan. Majelis hakim kemudian memutuskan terdakwa Wihelmus terbukti  dalam perkara curanmor. Majelis menjatuhkan hukuman selama 20 bulan  penjara. 

Wilhelmus bakal menghadapi perkara susulan yakni dugaan penganiayaan kepada petugas kejaksaan. Seperti diberitakan, tim gabungan, Intel Kejari Gresik dan Satreskrim Polres Gresik menggerebek tempat kos Wilhelmus di Jalan Kasuari, Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2021. Selama 12 hari, Wilhelmus menjadi buronan petugas. Kabur ketika akan dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo.  Modusnya,  Wilhelmus pura-pura ke toilet untuk buang air besar. Petugas kejaksaan lalu membuka kunci borgol.  

Kesempatan itu digunakan Wilhelmus kabur. David, petugas kejaksaan memburunya. Sehingga terjadi duel satu lawan satu. David kelenger. Wilhelmus kabur. (yad)

Wilhelmus, Terpidana Curanmor yang Kabur Dilaporkan Penganiayaan oleh Petugas Kejaksaan Selengkapnya

Buronan Curanmor Kejaksaan Dibekuk, Petugas Hadiahi Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Pelarian Wilhelmus berakhir. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap kembali terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusia 38 tahun itu dibekuk di Jalan Kasuari, Surabaya. 

Kini, lelaki asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT itu menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa, terpidana 20 bulan kasus curanmor tertangkap kembali di Jalan Kasuari Surabaya.

Menurutnya tersangka Wilhelmus terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. “Sebelum ditangkap, empat hari lalu keberadaan tersangka sudah diendus oleh petugas gabungan dari Kejari dan Polres Gresik. Tersangka Wilhelmus dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas,”ujar Deni Niswansa didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Firdaus pada Senin, 13 Desember 2021.

Deni melanjutkan sewaktu akan ditangkap narapidana perkara curanmor itu bersembunyi ditempat kosnya. “Petugas langsung melakukan penggerebekan. Ia melawan,”tegas Deni. Saat ditanya kondisi petugas Kejari Gresik David yang duel dengan tersangka sewaktu kabur. Dijelaskan Deni, terakhir kondisinya semakin baik. Namun, pihaknya juga melaporkan Wilhelmus karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Kejari Gresik.

“Visum laporannya sudah kami laporkan ke Polres Gresik terkait penganiayaan. Sebab, sewaktu hendak ditangkap tersangka malah melawan sewaktu akan kabur,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus menyatakan tersangka Wilhelmus sebelum ditangkap berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejaknya. “Wilhelmus, residivis dengan kasus yang sama. Kali ini berulah lagi,”tegasnya. Lebih lanjut Firdaus mengatakan, mengenai adanya pasal tambahan karena menganiaya petugas. Hal ini sudah dilaporkan mengingat hasil visum-nya sudah keluar. “Hasil visum-nya petugas kami mengalami luka lebam hendak menangkap tersangka yang kabur,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Wihelmus, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kabur dari tahanan. Lelaki 38 tahun itu berhasil kabur setelah melumpuhkan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, terdakwa Wihelmus hendak dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo. Ketika dibawa ke Polsek Driyorejo tangan terdakwa asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diborgol. Tiba Polsek Driyorejo sekitar magrib. (yad)

Buronan Curanmor Kejaksaan Dibekuk, Petugas Hadiahi Timah Panas Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan

GRESIK,1minute.id – Perkara pembunuhan dengan korban Erni Kristiana di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Agenda sidang perdana dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39 tahun itu adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya. Sidang dipimpin oleh hakim Fitrah Dewi Nasution. 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan secara daring itu terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu terlihat tenang. Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00. 

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban.

Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar. Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

“Menurut dokter forensik, korban diperkirakan meninggal selama 24 jam sampai 47 jam,”kata jaksa penuntut Ngurah Wirajaya dalam sidang di PN Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Jaksa Ngurah.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dalam sidang perdana tersebut belum terungkap motif terdakwa Musyafak menghabisi nyawa korban Erni Kristiana tersebut. Ada dugaan motif asmara antara korban dengan terdakwa. 

Dalam perkara pembunuhan ini, terdakwa Musyafak didampingi dua panasehat hukum yakni Herman Sakti Iman dan Agus Junaidi. Keduanya dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gresik. Dalam kesempatan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Ketua majelis hakim Fitrah Dewi Nasution kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan Selengkapnya