Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Desa Ngawen, Sidayu 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan eksekusi dua orang terpidana korupsi pembangunan sarana prasarana (sarpras) olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik pada Selasa, 15 Februari 2022. Dua terpidana itu adalah Syamsul Anam dan Masbuchin. Mereka adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.

Perkara korupsi pembangunan sarpras olahraga di Desa Ngawen itu dilakukan pada 2016. Saat itu, kedua terpidana tersebut masih menjadi PPK dan Bendahara Desa setempat. “Kami melakukan eksekusi setelah kami menerima salinan putusan kasasi mereka ditolak oleh Makhamah Agung,”ujar Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa di kantornya pada Selasa, 15 Februari 2022.

Sekitar pukul 14. 00 tim eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa mendatangi rumah kedua terpidana di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. “Mereka koorporatif,”kata Deni. Tim eksekutor Kejari Gresik lalu membawa kedua terpidana ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kedua terpidana sekitar pukul 17.00 dilayar ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Deni mengatakan, dalam salinan putusan hakim MA kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Selain itu, kedua terpidana dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Bila terpidana tidak bisa membayar denda hukumnya ditambah 3 bulan. 

Selain membayar denda, kedua terpidana juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 24,2 juta. Uang pengganti itu dibayarkan ke kantor Kejari Gresik. 
Deni menyebutkan, perkara korupsi pembangunan sarpras olahraga terjadi pada 2016. Pembangunan sarpras olahraga itu menggunakan anggaran dari APBD Gresik 2016 sebesar Rp 270 juta. Selama proses persidangan hingga kasasi MA kedua terpidana tidak di tahan.

Eksekusi dilakukan berdasarkanputusan MA No.554K/Pidsus/2019 bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara mereka tercatat di Perkara No.20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby menetapkan dua terpidana yakni Syamsul Anam dan Masbuchin keduanya warga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (yad)

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Desa Ngawen, Sidayu  Selengkapnya

Hitung Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Sinergi dengan Inspektorat dan DPUTR Melakukan Cek Fisik di Desa Roomo

GRESIK,1minute.id – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan penyelisikan dugaan korupsi di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.  Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Kini, jaksa penyidik mulai melakukan kerugian negara dalam perkara penyelewengan Dana Desa (DD) periode 2016-2018. Untuk menghitung kerugian negara, penyidik Kejari Gresik meminta bantuan inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. 

Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) itu dilibatkan untuk melakukan cek fisik sejumlah pekerja yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar itu. Cek fisik dilakukan selama 3 hari mulai Senin sampai Rabu, 7-9 Februari 2022. Pada Senin, 7 Februari 2022, tim dari inspektorat dan DPUTR mengawali dari aset kantor Desa. Mulai dari alat elektronik seperti komputer hingga peralatan kantor lainnya.

Hari kedua, pada Selasa, 8 Februari 2022 tim inspektorat dan DPUTR berfokus pada pekerjaan infrastruktur jalan. Pekerjaan pavingisasi di RT 01 sampai 05. Selain pavingisasi jalan, pengecekan menyasar pembangunan sarana dan prasarana pemakaman, sumur bor dan drainase. 

Hari ketiga, pada Rabu , 9 Februari 2022 mengagendakan melakukan pengecekan fisik lainnya. Akan tetapi,  rencana tersebut urung dilakukan. 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, pengecekan fisik sarana, prasarana serta aset desa untuk menghitung potensi kerugian negara. Apakah pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan RAB (Rencana anggaran biaya).

“Setelah pemeriksaan fisik selesai dilakukan, kemudian dilakukan perhitungan adanya kerugian negara oleh Inspektorat,”kata Dymas kepada wartawan pada Rabu, 9 Februari 2022. Untuk diketahui, korp Adyaksa turun melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket dan puldata) setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. 

Masyarakat menengarai adanya patgulipat atau dugaan penyalahgunaan anggaran di desa tersebut. Dugaan penyelewengan uang negara antara lain adalah dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan khusus (BK) , sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA)  periode 2016-2018. 

Pasalnya, masyarakat merasa janggal terkait pembangunan dilakukan oleh  pemerintah desa setempat selama 3 tahun terakhir. “Kami berharap kepada kejaksaan untuk segera mengungkap semua dugaan penyelewengan di sana,”kata seorang warga setempat itu. Masyarakat melaporkan ke kejaksaan sejak 2020. (yad)

Hitung Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Sinergi dengan Inspektorat dan DPUTR Melakukan Cek Fisik di Desa Roomo Selengkapnya

Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang

GRESIK,1minute.id – Terdakwa dugaan pembunuhan janda Erni, Abdullah Musyafak alias Pak Eko bikin kejutan. Dalam sidang lanjutan memasuki keterangan terdakwa, lelaki 39 tahun menyangkal semua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Perdebatan sengit terjadi antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Gresik  menyidangkan perkara dugaan pembunuhan janda Erni Kristiana, 36, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu. Sebab, terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Agus Junaidi dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Fajar Trilaksana kepada wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di kantor PN Gresik pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut Agus Junaidi dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa tadi menjadi perdebatan yang sengit antara terdakwa, jaksa dan majelis hakim. Sebab, terdakwa mengingkari semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti juga diingkari. Misalnya, barang bukti ponsel dan kardusnya milik almarhum Erni, diakui mendapatkan dari membeli di seseorang secara online. Setelah itu bertemu dengan penjual secara cash on delivery (COD).

Setelah itu, ponsel di-restart-kan ke orang lain. “Ponsel tersebut didapat sebelum korban meninggal dunia dan terdakwa tidak tahu kalau ponsel tersebut milik korban,” kata Agus Junaidi usai sidang. Keterangan terdakwa Musyafak ini berbeda dengan kesaksian keponakannya, Habibur Rohman. Dalam sidang sebelumnya Rohman mengaku diminta me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

Terdakwa mengakui kenal dengan korban Erni dari media sosial facebook. Dan sering komunikasi melalui telepon. “Tapi, tidak pernah ketemu,”imbuhnya. Bahkan, pada malam kejadian sebelum korban meninggal, ada saksi yang melihat bahwa sedang berboncengan, itu bukan terdakwa. “Saat malam kejadian itu, pelaku sedang ngopi bersama teman-teman dan setelah itu pulang,” katanya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, bahkan dari keterangan saksi ahli forensik juga tidak bisa menunjukkan perbuatan terdakwa telah membunuh. Sebab, keterangan ahli forensik hanya menyebutkan luka korban di kepala akibat benda tumpul. Sehingga, bukti dan saksi-saksi sangat lemah.

Atas keterangan terdakwa Abdullah Musyafak yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah, pihak JPU Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya akan menghadirkan saksi-saksi lain. “Dalam persidangan pekan depan, akan dihadirkan saksi-saksi lain,”kata Agus Junaidi menirukan ucapan Jaksa Ngurah itu.

Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.

Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)

Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang Selengkapnya

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau

GRESIK,1minute.id – Delima, bukan nama sebenarnya, masih mengalami trauma. Trauma berkepanjangan yang dialami oleh gadis 16 tahun itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan enam pemuda. Dua dari enam pelaku adalah anak dibawah umur.

Kedua anak berhadapan hukum (ABH) itu telah dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun. Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  terdakwa II, Bayu Ardiyanshah, 24 ;  terdakwa III, Fiki Firmansyah Putra, 19, dan terdakwa IV, Mualidil Ardyansah, 20, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Keempat terdakwa itu warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati mendakwa mereka dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sidang keempat terdakwa itu memasuki keterangan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban, Delima (samaran), 16 tahun terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak pacarnya terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 untuk membeli makanan. Mereka naik sepeda motor berboncengan.

Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan  itu di tolak anak korban. 

Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya. Terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Desa Mondoluku bertemu terdakwa II, III dan IV. Anak korban dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. “Untuk empat terdakwa dewasa masih proses sidang. Masih memasuki keterangan saksi,”terang Jaksa Indah Rahmawati kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sedangkan, dua ABH telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara. “Berkas perkara di split,”imbuhnya. Kedua ABH melakukan kekerasan seksual yakni memeras organ intim dan jari ke anak korban. (yad)

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau Selengkapnya

Wilhelmus, Terpidana Curanmor yang Kabur Dilaporkan Penganiayaan oleh Petugas Kejaksaan

GRESIK,1minute.id –  Terpidana curanmor Wilhelmus bakal lebih lama dibalik jeruji besi. Sebab, lelaki asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berusia 38 tahun dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penganiayaan terhadap petugas kejaksaan. 

Korban adalah David, yang tugas melakukan penjagaan terhadap tatanan di Kejari Gresik. David mengalami memar dibagian wajah setelah berusaha menangkap Wilhelmus yang kabur. Dalam duel satu lawan satu itu, David terkapar. Wilhelmus kabur.  Tim gabungan,  Intel Kejari Gresik bersama Satreskrim Polres Gresik menangkap kembali Wilhelmus di tempat kosnya di Jalan Kasuari, Surabaya pada Senin, 13 Desember 2021.

Selama hampir dua pekan Wilhelmus menjadi buronan.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya  melaporkan Wilhelmus karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Kejari Gresik. “Visum laporannya sudah kami laporkan ke Polres Gresik terkait penganiayaan. Sebab, sewaktu hendak ditangkap tersangka malah melawan sewaktu akan kabur,”ungkapnya.

Wilhelmus kabur beberapa menjelang majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan. Majelis hakim kemudian memutuskan terdakwa Wihelmus terbukti  dalam perkara curanmor. Majelis menjatuhkan hukuman selama 20 bulan  penjara. 

Wilhelmus bakal menghadapi perkara susulan yakni dugaan penganiayaan kepada petugas kejaksaan. Seperti diberitakan, tim gabungan, Intel Kejari Gresik dan Satreskrim Polres Gresik menggerebek tempat kos Wilhelmus di Jalan Kasuari, Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2021. Selama 12 hari, Wilhelmus menjadi buronan petugas. Kabur ketika akan dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo.  Modusnya,  Wilhelmus pura-pura ke toilet untuk buang air besar. Petugas kejaksaan lalu membuka kunci borgol.  

Kesempatan itu digunakan Wilhelmus kabur. David, petugas kejaksaan memburunya. Sehingga terjadi duel satu lawan satu. David kelenger. Wilhelmus kabur. (yad)

Wilhelmus, Terpidana Curanmor yang Kabur Dilaporkan Penganiayaan oleh Petugas Kejaksaan Selengkapnya

Buronan Curanmor Kejaksaan Dibekuk, Petugas Hadiahi Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Pelarian Wilhelmus berakhir. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap kembali terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusia 38 tahun itu dibekuk di Jalan Kasuari, Surabaya. 

Kini, lelaki asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT itu menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa, terpidana 20 bulan kasus curanmor tertangkap kembali di Jalan Kasuari Surabaya.

Menurutnya tersangka Wilhelmus terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. “Sebelum ditangkap, empat hari lalu keberadaan tersangka sudah diendus oleh petugas gabungan dari Kejari dan Polres Gresik. Tersangka Wilhelmus dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas,”ujar Deni Niswansa didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Firdaus pada Senin, 13 Desember 2021.

Deni melanjutkan sewaktu akan ditangkap narapidana perkara curanmor itu bersembunyi ditempat kosnya. “Petugas langsung melakukan penggerebekan. Ia melawan,”tegas Deni. Saat ditanya kondisi petugas Kejari Gresik David yang duel dengan tersangka sewaktu kabur. Dijelaskan Deni, terakhir kondisinya semakin baik. Namun, pihaknya juga melaporkan Wilhelmus karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Kejari Gresik.

“Visum laporannya sudah kami laporkan ke Polres Gresik terkait penganiayaan. Sebab, sewaktu hendak ditangkap tersangka malah melawan sewaktu akan kabur,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus menyatakan tersangka Wilhelmus sebelum ditangkap berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejaknya. “Wilhelmus, residivis dengan kasus yang sama. Kali ini berulah lagi,”tegasnya. Lebih lanjut Firdaus mengatakan, mengenai adanya pasal tambahan karena menganiaya petugas. Hal ini sudah dilaporkan mengingat hasil visum-nya sudah keluar. “Hasil visum-nya petugas kami mengalami luka lebam hendak menangkap tersangka yang kabur,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Wihelmus, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kabur dari tahanan. Lelaki 38 tahun itu berhasil kabur setelah melumpuhkan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, terdakwa Wihelmus hendak dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo. Ketika dibawa ke Polsek Driyorejo tangan terdakwa asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diborgol. Tiba Polsek Driyorejo sekitar magrib. (yad)

Buronan Curanmor Kejaksaan Dibekuk, Petugas Hadiahi Timah Panas Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan

GRESIK,1minute.id – Perkara pembunuhan dengan korban Erni Kristiana di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Agenda sidang perdana dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39 tahun itu adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya. Sidang dipimpin oleh hakim Fitrah Dewi Nasution. 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan secara daring itu terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu terlihat tenang. Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00. 

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban.

Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar. Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

“Menurut dokter forensik, korban diperkirakan meninggal selama 24 jam sampai 47 jam,”kata jaksa penuntut Ngurah Wirajaya dalam sidang di PN Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Jaksa Ngurah.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dalam sidang perdana tersebut belum terungkap motif terdakwa Musyafak menghabisi nyawa korban Erni Kristiana tersebut. Ada dugaan motif asmara antara korban dengan terdakwa. 

Dalam perkara pembunuhan ini, terdakwa Musyafak didampingi dua panasehat hukum yakni Herman Sakti Iman dan Agus Junaidi. Keduanya dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gresik. Dalam kesempatan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Ketua majelis hakim Fitrah Dewi Nasution kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan Selengkapnya

Kejari Siap Kolaborasi Memberantas Peredaran Rokok tanpa Cukai Di Gresik

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto menyatakan peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Kejaksaan Negeri Gresik siap berkolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal itu.

“Negara akan kehilangan miliaran rupiah atas cukai rokok jika peredaran rokok ilegal masih berlangsung. Untuk itu penegak hukum harus lebih intens melakukan operasi gabungan guna memberantas peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto kepada wartawan di kantornya pada Senin, 29 November 2021. 

Kajari Heru Winoto menambahkan, Bea Cukai Gresik sebagai ujung tombak pemberantasan rokok ilegal harus lebih intens dan berani melakukan operasi gabungan dengan mengandeng aparat penegak hukum (APH),  seperti Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Daerah agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas.

”Rutin melakukan kegiatan razia dan operasi lapangan sehingga tidak ada lagi ruang gerak para pengemplang pajak cukai tersebut,” tegasnya.

Komitmen Korp Adhyaksa untuk  pemberantasan peredaran rokok ilegal telah dibuktikan dengan melakukan penindakan kepada pelakunya. 

MUSNAHKAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Sekda Gresik Washil Miftachul Rachman, Kajari Gresik Heru Winoto , Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman dan Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menyaksikan memusnahkan barang bukti rokok ilegal dari terpidana yang telah berkekuatan hukum di halaman Kejari Gresik pada 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal alias tanpa cukai karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

SOSIALISASI: Staf Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Membagikan stiker kepada pedagang saat sosialisasi di Pendapa Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti dikantornya.

Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal,”tegasnya. 

Sementara itu, tiga pilar yakni Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Pemkab Gresik getol melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di daratan hingga kepulauan.  Tujuannya, masyarakat dan pedagang mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Pedagang tidak menjual. Sedangkan, masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai tersebut.  (yad)

Kejari Siap Kolaborasi Memberantas Peredaran Rokok tanpa Cukai Di Gresik Selengkapnya

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan dilakukan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

BAKAR ROKOK ILEGAL: Petugas gabungan Kejari Gresik, Pemkab Gresik, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, BNNK Gresik memusnahkan barang bukti sebanyak 106,8 ribu batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Operator stomewals bersiap menggilas ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi,”tegasnya.  

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.  ”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,”ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya. (yad)

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal Selengkapnya

Diskominfo Masif Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Berkolaborasi dengan Mahasiswa


GRESIK, 1minute.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik semakin masif melakukan gempuran rokok ilegal di pasaran. Semua elemen dirangkul untuk membantu membatasi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Diantaranya, menggandeng mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Gresik yang dilakukan di sebuah Kafe di Jalan tambang di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu melibatkan tiga pilar yaitu, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Bagian Perekonomian Pemkab Gresik.  

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini dihadiri 25 mahasiswa dari Universitas Internasional Semen Indonesia (UINSI) Gresik; Universitas Qomarudin Bungah dan Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Serta, sepuluh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Gresik. Tampak hadir Sekretaris Diskominfo Gresik Hary Syawaludin.

Ada empat narasumber dalam sosialisasi selama 3 jam, mulai pukul 09.00 itu. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menjlentrehkan sepak terjang institusi dalam pemberantasan rokok ilegal.  Ia menyebut beberapa waktu, Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 miliar batang sigaret kretek mesin (SKM), ribuan batang sigaret putih mesin (SPM) , 228 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu membahayakan bagi masyarakat,”katanya dihadapan puluhan mahasiswa. Ia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal tersebut kepada para mahasiswa. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bertujuan untuk perlindungan masyarakat,  melindungi iklim usaha dan pengaman penerimaan negara. 

SOSIALISASI : Narasumber dan sebagian peserta Gempur Rokok Ilegal foto bersama usai sosialisasi di salah satu Kafe di jalan tambang Desa Suci,Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Indah Rahmawati, dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai. “Ada 4 orang yang telah disidik oleh kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, “kata jaksa dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.  

Sedangkan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik Widjajani Lestari membeberkan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BDHCHT). Ia menyebutkan, komposisi BDHCHT yang diterima oleh Pemkab Gresik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen.

Komposisi pembagian adalah 30 persen untuk provinsi, 40 persen kabupaten/kota penghasil tembakau dan 30 persen kabupaten/kota non penghasil tembakau. “Nah, Gresik ini tergolong kabupaten bukan penghasil tembakau,”tegasnya. “Diutus beli rokok ya beli yang bercukai,”tegaa Wiwik-sapaan-Widjajani Lestari. (yad)

Diskominfo Masif Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Berkolaborasi dengan Mahasiswa Selengkapnya