Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang

GRESIK,1minute.id – Terdakwa dugaan pembunuhan janda Erni, Abdullah Musyafak alias Pak Eko bikin kejutan. Dalam sidang lanjutan memasuki keterangan terdakwa, lelaki 39 tahun menyangkal semua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Perdebatan sengit terjadi antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Gresik  menyidangkan perkara dugaan pembunuhan janda Erni Kristiana, 36, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu. Sebab, terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Agus Junaidi dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Fajar Trilaksana kepada wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di kantor PN Gresik pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut Agus Junaidi dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa tadi menjadi perdebatan yang sengit antara terdakwa, jaksa dan majelis hakim. Sebab, terdakwa mengingkari semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti juga diingkari. Misalnya, barang bukti ponsel dan kardusnya milik almarhum Erni, diakui mendapatkan dari membeli di seseorang secara online. Setelah itu bertemu dengan penjual secara cash on delivery (COD).

Setelah itu, ponsel di-restart-kan ke orang lain. “Ponsel tersebut didapat sebelum korban meninggal dunia dan terdakwa tidak tahu kalau ponsel tersebut milik korban,” kata Agus Junaidi usai sidang. Keterangan terdakwa Musyafak ini berbeda dengan kesaksian keponakannya, Habibur Rohman. Dalam sidang sebelumnya Rohman mengaku diminta me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

Terdakwa mengakui kenal dengan korban Erni dari media sosial facebook. Dan sering komunikasi melalui telepon. “Tapi, tidak pernah ketemu,”imbuhnya. Bahkan, pada malam kejadian sebelum korban meninggal, ada saksi yang melihat bahwa sedang berboncengan, itu bukan terdakwa. “Saat malam kejadian itu, pelaku sedang ngopi bersama teman-teman dan setelah itu pulang,” katanya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, bahkan dari keterangan saksi ahli forensik juga tidak bisa menunjukkan perbuatan terdakwa telah membunuh. Sebab, keterangan ahli forensik hanya menyebutkan luka korban di kepala akibat benda tumpul. Sehingga, bukti dan saksi-saksi sangat lemah.

Atas keterangan terdakwa Abdullah Musyafak yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah, pihak JPU Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya akan menghadirkan saksi-saksi lain. “Dalam persidangan pekan depan, akan dihadirkan saksi-saksi lain,”kata Agus Junaidi menirukan ucapan Jaksa Ngurah itu.

Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.

Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)