Wilhelmus, Terpidana Curanmor yang Kabur Dilaporkan Penganiayaan oleh Petugas Kejaksaan

GRESIK,1minute.id –  Terpidana curanmor Wilhelmus bakal lebih lama dibalik jeruji besi. Sebab, lelaki asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berusia 38 tahun dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penganiayaan terhadap petugas kejaksaan. 

Korban adalah David, yang tugas melakukan penjagaan terhadap tatanan di Kejari Gresik. David mengalami memar dibagian wajah setelah berusaha menangkap Wilhelmus yang kabur. Dalam duel satu lawan satu itu, David terkapar. Wilhelmus kabur.  Tim gabungan,  Intel Kejari Gresik bersama Satreskrim Polres Gresik menangkap kembali Wilhelmus di tempat kosnya di Jalan Kasuari, Surabaya pada Senin, 13 Desember 2021.

Selama hampir dua pekan Wilhelmus menjadi buronan.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya  melaporkan Wilhelmus karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Kejari Gresik. “Visum laporannya sudah kami laporkan ke Polres Gresik terkait penganiayaan. Sebab, sewaktu hendak ditangkap tersangka malah melawan sewaktu akan kabur,”ungkapnya.

Wilhelmus kabur beberapa menjelang majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan. Majelis hakim kemudian memutuskan terdakwa Wihelmus terbukti  dalam perkara curanmor. Majelis menjatuhkan hukuman selama 20 bulan  penjara. 

Wilhelmus bakal menghadapi perkara susulan yakni dugaan penganiayaan kepada petugas kejaksaan. Seperti diberitakan, tim gabungan, Intel Kejari Gresik dan Satreskrim Polres Gresik menggerebek tempat kos Wilhelmus di Jalan Kasuari, Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2021. Selama 12 hari, Wilhelmus menjadi buronan petugas. Kabur ketika akan dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo.  Modusnya,  Wilhelmus pura-pura ke toilet untuk buang air besar. Petugas kejaksaan lalu membuka kunci borgol.  

Kesempatan itu digunakan Wilhelmus kabur. David, petugas kejaksaan memburunya. Sehingga terjadi duel satu lawan satu. David kelenger. Wilhelmus kabur. (yad)