Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Desa Ngawen, Sidayu 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan eksekusi dua orang terpidana korupsi pembangunan sarana prasarana (sarpras) olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik pada Selasa, 15 Februari 2022. Dua terpidana itu adalah Syamsul Anam dan Masbuchin. Mereka adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.

Perkara korupsi pembangunan sarpras olahraga di Desa Ngawen itu dilakukan pada 2016. Saat itu, kedua terpidana tersebut masih menjadi PPK dan Bendahara Desa setempat. “Kami melakukan eksekusi setelah kami menerima salinan putusan kasasi mereka ditolak oleh Makhamah Agung,”ujar Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa di kantornya pada Selasa, 15 Februari 2022.

Sekitar pukul 14. 00 tim eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa mendatangi rumah kedua terpidana di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. “Mereka koorporatif,”kata Deni. Tim eksekutor Kejari Gresik lalu membawa kedua terpidana ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kedua terpidana sekitar pukul 17.00 dilayar ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Deni mengatakan, dalam salinan putusan hakim MA kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Selain itu, kedua terpidana dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Bila terpidana tidak bisa membayar denda hukumnya ditambah 3 bulan. 

Selain membayar denda, kedua terpidana juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 24,2 juta. Uang pengganti itu dibayarkan ke kantor Kejari Gresik. 
Deni menyebutkan, perkara korupsi pembangunan sarpras olahraga terjadi pada 2016. Pembangunan sarpras olahraga itu menggunakan anggaran dari APBD Gresik 2016 sebesar Rp 270 juta. Selama proses persidangan hingga kasasi MA kedua terpidana tidak di tahan.

Eksekusi dilakukan berdasarkanputusan MA No.554K/Pidsus/2019 bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara mereka tercatat di Perkara No.20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby menetapkan dua terpidana yakni Syamsul Anam dan Masbuchin keduanya warga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (yad)