6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau

GRESIK,1minute.id – Delima, bukan nama sebenarnya, masih mengalami trauma. Trauma berkepanjangan yang dialami oleh gadis 16 tahun itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan enam pemuda. Dua dari enam pelaku adalah anak dibawah umur.

Kedua anak berhadapan hukum (ABH) itu telah dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun. Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  terdakwa II, Bayu Ardiyanshah, 24 ;  terdakwa III, Fiki Firmansyah Putra, 19, dan terdakwa IV, Mualidil Ardyansah, 20, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Keempat terdakwa itu warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati mendakwa mereka dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sidang keempat terdakwa itu memasuki keterangan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban, Delima (samaran), 16 tahun terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak pacarnya terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 untuk membeli makanan. Mereka naik sepeda motor berboncengan.

Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan  itu di tolak anak korban. 

Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya. Terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Desa Mondoluku bertemu terdakwa II, III dan IV. Anak korban dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. “Untuk empat terdakwa dewasa masih proses sidang. Masih memasuki keterangan saksi,”terang Jaksa Indah Rahmawati kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sedangkan, dua ABH telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara. “Berkas perkara di split,”imbuhnya. Kedua ABH melakukan kekerasan seksual yakni memeras organ intim dan jari ke anak korban. (yad)