Usai Diperiksa 7 Jam, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di UPC Pegadaian Tambak, Pulau Bawean  Ditahan Kejari Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan dua tersangka dugaan korupsi di PT.Pegadaian unit Pembantu Cabang Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik pada Selasa, 31 Mei 2022. 

Dua tersangka itu adalah Boedi Tjahyanto (BT) dan Quratul Aini (QA). BT adalah mantan Kepala Unit PT. Pegadaian unit cabang pembantu Kecamatan Tambak, Pulsu Bawean. Sedangkan, QA adalah broker. Perbuatan kedua tersangka itu  mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

Sekitar pukul 13.30 WIB kedua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan di seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Mereka datang nyaris bersamaan. QA yang tinggal di 

Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak lebih dulu. Kemudian disusul oleh BT yang tinggal di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Burengan, Kediri. Mereka menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Kabar penahanan kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai beredar sekitar pukul.14.30. Saat itu, dua orang dokter dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba kantor kejaksaan di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Kedatangan dua dokter itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka yakni Boedi dan Aini.

ROMPI ORANYE : Quratul Aini, Tersangka dugaan korupsi di UPC Pegadaian Tambak ketika dibawa menuju mobil tahanan Kejari Gresik pada Selasa, 31 Mei 2022 ( Foto ist)

Kajari Gresik M.Hamdan S., mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian unit Pembantu Cabang Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

“Tersangka BT merupakan pimpinan di Pegadaian unit pembantu Tambak telah mengeluarkan jaminan berupa emas kepada tersangka QA tanpa melalui prosedural,”kata Hamdan kepada wartawan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Jaminan gadai, lanjut Hamdan berupa emas itu diberikan kepada QA. “Padahal kewajiban uang di Pegadaian belum terlunasi. Bahkan dengan cara itu keduanya mengelabui seolah-olah sudah lunas,”jelas Kajari.

Lebih lanjut dikatakan, peran QA merupakan broker (swasta) dengan modus investasi untuk mengumpulkan emas dari puluhan warga dengan janji sebagai investasi. Padahal faktanya, emas itu dijadikan anggunan oleh QA ke Pegadaian untuk mendapatkan uang.

“Dari dua alat bukti yang kita miliki kami menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian dengan kerugian negara sekitar 3.5 milyar lebih. Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tegas mantan Kajari Batu Licin ini.

Masih menurutnya, perkara ini akan terus berkembang karena hasil pemerikasaan lanjutan ada beberapa warga yang belum melaporkan ulah tersangka QA dengan modus investasi yang menggandeng perusahaan milik negara PT. Pegadaian.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka QA M.Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Untuk upaya hukum selannutknya kami akan koordinasi dengan tim dan tersangka. “Salah satu upaya kita akan melakukan permohonan penangguhan penahanan,” jelasnya. (yad)

Usai Diperiksa 7 Jam, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di UPC Pegadaian Tambak, Pulau Bawean  Ditahan Kejari Gresik Selengkapnya

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Tim Intelejen Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung menangkap terpidana Amir Djoewito.

Terpidana penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap ketika makan malam di restoran sebuah rumah makan di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Rabu,  25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.

Amir Djoewita diburu tim gabungan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pascaputusan kasasi pada 2012. Penangkapan DPO mendapatkan apreasiasi dari Kejaksaan Agung. Tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun lalu oleh Majelis hakim Kasasi telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih.  Akan tetapi belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada saat penangkapan tim gabungan melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022. Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel  Deni Niswansyah mengatakan bahwa terpidana setelah tiba di Kejari Gresik lansung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai terpidana  Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

“Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar,”ujar Dani Niswansyah kepada wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022.

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim,  kami berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya. (yad)

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam Selengkapnya

Dari Anggota Penyidik Korupsi, Kini Alifin Menjabat Kasi Pidsus Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id –  Alifin N Wanda kembali ngantor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Bila sebelumnya ia pernah menjadi anggota penyidik sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Gresik. Kali ini, Alifin dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. 

Alifin menggantikan Dimas Adji Wibowo yang mendapat tugas baru sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Probolinggo. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik M.Hamdan S., di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu,18 Mei 2022.

Acara sakral yang dihadiri para kepala seksi dan staf itu berlangsung khidmat. Kajari Gresik M.Hamdan S dalam sambutannya berpesan kepada Kasi Pidsus yang baru agar meneruskan dan mempertahankan kinerja yang lama dan dapat ditingkatkan menuju Kejaksaan yang profesional.

“Untuk Kasi Pidsus yang baru agar menjalankan kinerja sesuai dengan SOP dan segera bisa beradaptasi dengan lingkungan kerja di Kejari Gresik,”ujar Hamdan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, menjalin hubungan dengan bidang lain sangat diperlukan untuk menjaga kekompakan dan saling mengisi dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. “Selamat buat kasi Pidsus yang baru, kami menunggu karya-karya terbaru anda. Mengingat anda adalah stok lama di Kejari Gresik,” tegasnya.

Data yang dihimpun 1minute.id, pada 2019 sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Gresik sempat ditangani oleh Alifin. Saat itu, Alifin menjadi jaksa penyidik di Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Alifin menjadi anggota tim penyidiknya. Perkara korupsi ikut ditangani diantaranya di Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, pungutan dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.

Kemudian, penyalagunaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik dan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan. Hasilnya, pengadilan tindakan pidana korupsi (Tpikor) Surabaya di Sidoarjo menvonis terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi.  (yad)

Dari Anggota Penyidik Korupsi, Kini Alifin Menjabat Kasi Pidsus Kejari Gresik  Selengkapnya

Pengakuan Kakek Terdakwa Asusila, Siap Nikahi Anak 14 Tahun

 GRESIK,1minute.id – Tarsilan, 57, terdakwa dugaan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 13 April 2022. Lelaki asal Rangel, Tuban yang indekos di wilayah Kecamatan Kebomas itu mengaku terus terang menyukai Delima (samaran), 14 tahun. 

Gadis tinggal di dekat tempat kos yang kini sedang hamil 4 bulan diduga akibat perbuatan Tarsilan, pembuat arang itu. Berdasarkan perkiraan dokter Delima, 14 tahun akan melahirkan anaknya sekitar Juli 2022. 

Sidang dengan ketua majelis Etri Widayati, terdakwa mengaku  dirinya suka Delima. Selain itu, perbuatan yang tidak patut dilakukan kepada Delima tidak ada paksaan. “Kamii suka sama suka, tidak ada paksaan. Saya sanggup menikahi,”kata Pak Lan-panggilan-Tarsilan yang diturunkan oleh penasehat hukumnya Herman Sakti Iman, dari Posbakum Fajar Tri laksana.

Sidang asusila ini tertutup untuk wartawan. Meski sidang agenda keterangan terdakwa dilakukan secara daring di tiga tempat. Majelis hakim di kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan terdakwa Tarsilan di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Sidang dalam jaringan (daring) di tiga tempat itu mulai diberlakukan awal April 2022. Sebelumnya, proses sidang majelis , JPU dan penasehat hukum bersidang di PN Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Sedangkan, terdakwa tetap di Rutan Gresik.  

 Menurut keterangan penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Tri laksana, Herman Sakti Iman, mengatakan, awalnya terdakwa dengan korban bersanda gurau. Sebab korban memakai pakaian minim. Sehingga mengundang gairah terdakwa.

“Kemudian terdakwa menawarkan uang terhadap korban dengan melakukan persetubuhan. Terdakwa ini mau bertanggungjawab untuk dinikahi. Namun orang tua korban tidak mau. Sebab terdakwa sudah tua,”tegas Sakti penasehat hukum terdakwa. 

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua majelis hakim Etri Widayati menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Nurul Istiana. 

Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung. 

Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.  Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu. 

Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya. 

Belakang terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa  yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,”imbuhnya.

Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium.  Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik.  Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (yad)

Pengakuan Kakek Terdakwa Asusila, Siap Nikahi Anak 14 Tahun Selengkapnya

Ludy Himawan Jabat Kasi Pidum Kejari Gresik, Ini Pesan Kajari Gresik

GRESIK,1minute.id – Gerbong mutasi kembali bergerak di korp Adhyaksa Gresik. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berganti dari Firdaus kepada Ludy Himawan. Serah terima jabatan dipimpin oleh Kajari Gresik Muhamad Hamdan Saragih di Aula Kejari Gresik pada Senin, 4 April 2022.

Firdaus menduduki jabatan baru sebagai Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar). Sedangkan, Ludy Himawan sebelum menjabat sebagai Kasi Barang Bukti Kejari Bangka. Serah terima jabatan (sertijab) yang dihadir para jaksa dan staf Kejari Gresik dengan protokol kesehatan (prokes) tetap khidmat. 

Kajari Gresik Muhamad Hamdan Saragih dalam sambutannya berpesan agar pejabat yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Tidak hanya itu, Kajari juga menghimbau agar Kasi Pidum yang baru dapat mengerahkan semua tenaga dan pikirannya untuk menghadirkan Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya ditengah masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

“Untuk pejabat baru untuk segera berakselerasi mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan ditempat penugasan yang baru,”tegas Kajari Hamdan. Lebih lanjut dikatakan, Kasi Pidum yang baru harus bisa menjaga dan meningkatkan kinerja bidang tindak pidana umum di Kejari Gresik. Jalin komunikasi dengan bidang-bidang lain, menjaga kekompakan dan saling mendukung dalam menjalankan kinerja sehari-hari. (yad)

Ludy Himawan Jabat Kasi Pidum Kejari Gresik, Ini Pesan Kajari Gresik Selengkapnya

Berkah Ramadan, Tersangka Pencurian Smartphone Bebas Sebelum Sidang

GRESIK,1minute.id – Umar Buang, 34, bisa menghirup udara bebas pada Jumat, 1 April 2022. Tersangka pencurian smartphone dan uang Rp 92 ribu bebas dari jeratan hukum sebelum proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Pemuda tinggal di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu bisa menjalankan puasa Ramadan bersama neneknya, Munarsih, 72 tahun. Puasa Ramadan memasuki hari kedua pada Senin, 4 April 2022 ini menjadi berkah Buang. Ia bisa bebas karena mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejari Gresik. Pemberian RJ untuk kali pertama ini disaksikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Buang tidak menyangka bisa bebas dari jeratan hukum. Barang bukti dan kesaksian sudah lengkap. Sangat sulit bisa lolos dari jeratan hukum. Namun, bila Sang Khaliq menghendaki semua bisa terjadi. Kurniawan, korban yang tinggal di Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar memberikan ampunan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Maria Grace menyetujui pemberian RJ sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga proses pembebasan berjalan lancar. 

Untuk diketahui, Maria Grace adalah jaksa yang baru mualaf. Begitu mendapatkan penugasan di Kejari Gresik, Maria Grace memutuskan untuk berhijab. Saat Buang dibebaskan dan dipertemukan dengan neneknya, mata Maria Grace terlihat berkaca-kaca menahan haru. Ia menutupi wajahnya dengan kain hijabnya.

Tidak semua tersangka bisa mendapatkan “keistimewaan” seperti Buang. Terbebas dari jeratan hukum sebelum disidangkan. “Ini berkah Ramadan,”kata Kajari Gresik Muhamad Hamda pada Jumat, 1 April 2022. Menurut Muhamad Hamda, proses untuk mendapatkan RJ cukup panjang. Sebelumnya jaksa penuntut melakukan gelar perkara dengan seksi pidana umum untuk melakukan kajian bisa atau tidak tersangka pencurian smartphone bernama Umar Buang mendapatkan RJ. “Harus mendapatkan persetujuan dari Kajati Jawa Timur,”katanya.

Hamda berpesan kepada Buang untuk tidak mengulangi perbuatan lagi. Lebih lanjut Kajari Hamda mengatakan, ada sejumlah persyaratan tersangka bisa mendapatkan RJ. Diantaranya, adalah tersangka baru kali pertama, korban memberikan pengampunan dan kerugian kurang lebih Rp 1,6 jutaan. “Sedangkan, untuk tersangka Buang ini, dia mencuri untuk membiayai pengobatan neneknya,”kata Hamda. 

Buang hanya tamatan sekolah dasar. Ia belum memiliki pekerjaan tetap. Untuk mencukupi kebutuhan bersama neneknya, Buang kerja serabutan.  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk melakukan pendataan terhadap keluarga Buang itu. Bila neneknya Munarsih belum mendapakan bantuan dari pemerintah pusat. Ia akan mendapatkan bantuan dari Pemkab Gresik melalui program PKH ekskusif. 

Seperti diberitakan, suasana haru ketika Buang dipertemukan dengan Munarsih, 72. Buang bersimpuh kepada neneknya yang duduk di kursi roda. Selama 3 menit bersimpuh dan memohon maaf. Pertemuan haru membuat suasana di lobi kantor Kejari Gresik hening. Kajari Gresik Muhamad Hamda, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Maria Grace seakan menahan air mata. 

Buang tersangka pencurian smartphone di warkop di Jalan Poros Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 13 Januari 2022.
Aksi Buang mencuri gawai milik Tuah Kurniawan, 32, warga Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik itu terekam CCTV. Buang pun akhirnya dibekuk polisi dan dijebloskan ke penjara. Perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Akan tetapi, sebelum proses berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan tidak melanjutkan ke meja hijau. Buang mendapatkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain. (yad)

Berkah Ramadan, Tersangka Pencurian Smartphone Bebas Sebelum Sidang Selengkapnya

Buang Pulang, Nenek Menangis Haru, Kejari Gresik Terapkan Restorative Justice, Tersangka Curi Handphone Bebas


GRESIK,1minute.id – “Iki sopo. Buang ta!”seru Munarsih, 72 tahun. Mendengar suara Buang, nenek yang duduk di kursi roda itu langsung menangis. Haru. Senang karena sudah bertemu anak semata wayangnya. “Ayo mule,”imbuhnya. Buang langsung memeluk neneknya itu. Pemuda 34 tahun itu bersimpuh di kaki neneknya itu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhamad Hamda S., Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Maria Grace seakan menahan air mata. Mereka seakan ikut haru. Selama 3 menit,

Buang bersimpuh. Memohon maaf kepada neneknya itu. Buang pun memeluk erat perempuan rentah itu. “Iya Buang pulang,”katanya dengan nada lirik. Buang lalu mendorong kursi roda nenek Munarsih keluar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 1 April 2022. Buang dan neneknya di antar pulang menggunakan mobil milik jaksa ke rumah di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.  

HARU : Umar Buang memeluk neneknya, Munarsih setelah mendapatkan program Restorative Justice dari Kejari Gresik pada Jumat, 1 April 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Munarsih adalah ibu angkat Umar Buang. Sejak kecil Buang dirawat karena ibu kandungnya meninggal dunia. Buang memanggil Munarsih dengan sapaan nenek. Namun, ekonomi Munarsih pas-pasan. Buang belum memiliki pekerjaan tetap. Ditambah kondisi kesehatan nenek Munarsih sakit-sakitan. Buang pun gelap mata.

Lajang 34 tahun itu mencuri sebuah smartphone Realme C.11 dan uang Rp 92 ribu milik Tuah Kurniawan, 32, warga Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 13 Januari 2022.
Smartphone milik Kurniawan itu ditaruh di warung kopi (Warkop) Barokah di Jl.Poros Banjarsari Desa Banjarsari, Kecamatam Manyar Kab.Gresik.

Aksi yang dilakukan Buang terekam CCTV. Buang akhirnya dibekuk anggota Polsek Manyar. Buang dijebloskan ke penjara. Sejak 13 Januari 2022 Buang tidak bisa merawat neneknya itu. Nenek Munarsih terus berdoa Buang bisa pulang. Nah, setelah melalui proses panjang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik perkara Buang dihentikan. Buang mendapatkan restorative justice (RJ) pada Jumat, 1 April 2022.

Kajari Gresik Muhamad Hamda pun membebaskan Buang. “Ini berkah menjelang bulan Suci Ramadan,”kata Hamda. Namun, Handa mewanti-wanti kepada Buang untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum lagi. “Kalau melakukan lagi, tidak bisa mendapatkan program RJ,”kata Kajari Hamda. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Gresik itu. “Memberi sumber kebahagian,”kata Bupati Fandi Akhmad Yani. (yad)

Buang Pulang, Nenek Menangis Haru, Kejari Gresik Terapkan Restorative Justice, Tersangka Curi Handphone Bebas Selengkapnya

Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan

GRESIK,1minute.id – Para orang tua memiliki anak perempuan harus lebih cerewet. Sebab, para predator “pemangsa” anak berkeliaran. Setelah Melati (samaran), 16, digilir 6 pemuda belasan tahun di Kecamatan Wringinanom. Kini, seorang kakek menggagahi gadis 14 tahun hingga hamil antara 4-5 bulan. Pemeriksaan dokter kandungan diperkirakan Delima (samaran), 14, akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

Perkara asusila dengan terduga pelaku bernama Tarsilan, 57, asal  Rangel, Tuban yang indekos di Kecamatan Kebomas ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana digelar pada Rabu, 23 Maret 2022. Ketua majelis hakim adalah Erti Widayati.

Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung. 

Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.  Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu. 

Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya. Sidang asusila ini digelar secara tertutup. 

Belakangan terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa  yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,” imbuhnya.

Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium.  Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik.  Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Menurut Rudi Suprayitno dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana  setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan Selengkapnya

Empat Pemuda Pemerkosa Anak Diganjar 10 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

GRESIK,1minute.id –  Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  Bayu Ardiyanshah, 24 ;  Fiki Firmansyah Putra, 19 ; dan Mualidil Ardyansah , 20, mendapatkan ganjaran 10 tahun penjara. Empat pemuda asal Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu terbukti pemerkosa anak dibawah umur.

Selain menjalani hukuman badan selama 10 tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja keempat terdakwa itu membayar denda Rp 20 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda, masa hukuman ditambah 3 bulan. 

“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,”tegas ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan putusan pada Selasa, 22 Maret 2022.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Indah Rahmawati pada sidang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan kepada anak korban sebut saja Melati yang masih berusia 16 tahun.
Seperti diberitakan, Melati (bukan nama sebenarnya) harus mengalami penderitaan panjang akibat ulah kekasih serta 5 pemuda lainnya. Remaja berusia 16 tahun itu harus putus sekolah akibat trauma yang dilakukan oleh 6 pemuda itu. Berkas di split dua karena dua terdakwa adalah anak-anak.

Pada dakwaan, Jaksa menguraikan perkosaan yang menimpah Melati terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak oleh terdakwa Muhlasin Abdul Gofur (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.

Namun, ajakan itu di tolak anak korban. Mendapat penolakan, terdakwa lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa anak korban menuju area galian C masih di Kecamatan Wringinanom bertemu ketiga terdakwa lainnya dan dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. (yad)

Empat Pemuda Pemerkosa Anak Diganjar 10 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Selengkapnya

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir

GRESIK,1minute.id – Abdullah Musyafak  harus hidup dibalik jeruji besi selama sebelas tahun. Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 9 Maret 2022. Majelis diketahui oleh Fitra Dewi Nasution menyatakan, terdakwa berusia 39 tahun itu terbukti secara sah telah menghabisi nyawa korban Erni Kristianah. Korban Erni adalah janda satu anak tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Putusan majelis hakim itu, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya yang menuntut terdakwa tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut. Terdakwa Musyafak alias Pak Eko dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuh. 

Akan tetapi, amar putusan yang dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, terdakwa dan JPU belum mengambil keputusan. “Kami masih pikir-pikir,”kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno didampingi Agus Junaedi dan Herman Sakti Iman.

Rudi menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada kliennya berdasarkan keyakinan hakim. Sebab, hakim menganggap semua yang dibantah terdakwa tidak bisa dibuktikan di persidangan. “Hasil putusan ini masih kami diskusikan dulu, apakah nanti langkahnya mengajukan banding atau tidak,”imbuhnya.

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Kali pertama jasad korban ditemukan keponakannya bernama Vitri bersama warga setempat. Saat ditemukan, posisi korban tidur telungkup di lantai. (yad)

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir Selengkapnya